Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 13 Januari 2017

TAJUK RENCANA: Ekspor Mineral Masih Dibolehkan (Kompas)

Pemerintah akhirnya memutuskan ekspor mineral masih boleh dilakukan lima tahun ke depan dengan sejumlah syarat.

Isu izin untuk mengekspor mineral mengemuka ketika batas mengekspor mineral seharusnya berakhir pada 11 Januari 2017 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014.

Kementerian ESDM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara sebagai induk Permen ESDM No 1/2014, menjadi PP No 1/2017.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memberi kelonggaran selama lima tahun untuk mengekspor mineral konsentrat tembaga, bauksit, dan nikel dengan persyaratan. Persyaratan tersebut, antara lain, kontrak karya harus berubah menjadi izin usaha penambangan (IUP) atau IUP khusus dan membangun unit pengolahan konsentrat mineral di dalam negeri dalam jangka lima tahun. Apabila dalam lima tahun pengolahan tak dilakukan, izin ekspor dicabut. Pemerintah akan menunjuk pihak untuk memantau pembangunan pengolahan mineral tiap enam bulan sampai selesai dalam lima tahun.

Peraturan tersebut menjadi jalan tengah dari kebuntuan pelaksanaan Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disebabkan peraturan pelaksanaan yang bertentangan. Menghentikan ekspor mineral dari, misalnya, perusahaan sekelas PT Freeport Indonesia yang memegang kontrak karya berisiko pada nasib 9.200 karyawan dan pendapatan negara dari pajak. Di sisi lain, pemerintah harus menjalankan perintah UU Minerba.

Undang-undang mewajibkan pemegang kontrak karya memurnikan mineral dari kuasa tambang paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku. Permen ESDM No 1/2014 memperpanjang batas waktu itu hingga 11 Januari 2017. PP No 1/2017 memperpanjang izin ekspor lima tahun lagi dengan sejumlah syarat.

Pengolahan mineral di dalam negeri bertujuan mendapat nilai tambah setinggi-tingginya, menciptakan lapangan kerja, dan menumbuhkan industri dalam negeri.

Indonesia memang harus bersaing dengan banyak negara lain dalam menarik investasi, tetapi kita tetap harus berpihak pada kepentingan nasional. Ketidakpastian berusaha justru merugikan daya saing kita, sementara melanggar undang-undang bukan pilihan yang baik.

Belajar dari pengalaman, kita menginginkan pemerintah kali ini konsisten menjalankan peraturan yang dibuatnya. Setelah janji diucapkan, rakyat bersama-sama akan memantau pelaksanaan janji tersebut dari waktu ke waktu.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Januari 2017, di halaman 6 dengan judul "Ekspor Mineral Masih Dibolehkan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger