Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 18 Januari 2017

TAJUK RENCANA: Erdogan, Penguasa Tunggal Turki (Kompas)

Upaya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memperpan- jang kekuasaan lewat amande- men konstitusi tinggal menunggu hasil referendum.

Parlemen Turki menyetujui Rancangan Undang-Undang Konstitusi yang ditentang oleh sebagian pihak karena akan memperluas kekuasaan Presiden Erdogan. Perdebatan kedua RUU itu akan dimulai Rabu (18/1) untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara pekan depan.

Saat ini, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa memiliki 316 kursi dan partai koalisi Partai Gerakan Nasionalis (MHP) memiliki 39 kursi. Dengan demikian, dukungan minimal 330 suara yang dibutuhkan untuk meloloskan RUU menjadi referendum cukup mudah. Apalagi, ada anggota parlemen dari partai oposisi yang sampai sekarang masih ditahan penguasa sehingga tidak bisa ikut pemungutan suara.

Selama enam bulan, Turki dinyatakan dalam keadaan darurat menyusul kudeta gagal pada 15 Juli 2016. Perubahan konstitusi ini akan memperluas kekuasaan presiden, seperti mengangkat wakil presiden, mengangkat hakim mahkamah agung, dan menyatakan negara dalam keadaan darurat.

Sebelum terpilih menjadi presiden pada 2014, sejak 2003 Erdogan menjabat perdana menteri di Turki. Pada November 2015, Erdogan melontarkan wacana pentingnya Turki punya konstitusi baru, setelah AKP meraih 316 dari 550 kursi di parlemen pada pemilu awal November.

Partai oposisi di parlemen dan negara-negara di Uni Eropa menentang upaya amandemen konstitusi. Namun, langkah Erdogan makin tidak terbendung setelah AKP berhasil merangkul MHP. Oposisi menuduh Erdogan membawa Turki ke arah otoritarianisme. Namun, menurut Erdogan, dalam 13 tahun terakhir Turki mencapai puncak keemasannya.

Referendum terhadap konstitusi baru dijadwalkan pada hari Minggu, antara 26 Maret dan 16 April 2017, setelah 60 hari masuk dalam berita resmi negara. AKP berharap setiap hari parlemen akan menyetujui 6 dari 18 item perubahan RUU itu pada debat putaran kedua sehingga pembahasan RUU di parlemen selesai pada 21 Januari 2017. Presiden Erdogan akan menandatangani perubahan itu pada 23 atau 24 Januari 2017, dari 15 hari yang diberikan konstitusi.

Jadwal ini memperlihatkan keyakinan partai penguasa, AKP, akan dukungan rakyat atas RUU konstitusi. Sesuai konstitusi, referendum akan berlaku jika mendapat persetujuan lebih dari suara masuk yang sah. Diduga, pemerintah akan menggelar referendum saat negara dalam keadaan darurat, yang sejak Juli 2016 terus diperpanjang.

Akankah referendum membuat Turki dijauhi Eropa ataukah Rusia akan memetik keuntungan dari kerenggangan Eropa-Turki. Yang jelas, parlemen telah memberikan jalan bagi Erdogan menjadi penguasa tunggal.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Januari 2017, di halaman 6 dengan judul "Erdogan, Penguasa Tunggal Turki".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger