Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 14 Januari 2017

TAJUK RENCANA: Konvensi Calon Presiden (Kompas)

Pemilihan Presiden 2019 akan menjadi perdebatan panjang di DPR dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum. DPR sedang membahas RUU tersebut.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu serentak di Pemilu 2019 memantik perdebatan soal apakah diperlukan ambang batas pemilihan presiden atau tidak. Fraksi-fraksi terbelah. Ada fraksi yang menghendaki tidak perlu lagi ambang batas pencalonan presiden, tetapi ada juga yang menghendaki tetap perlu ada ambang batas untuk pencalonan presiden.

MK telah memutuskan Pemilu 2019 adalah pemilu serentak, yakni pemilihan presiden, pemilihan DPR, pemilihan DPD, serta pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, berlangsung pada saat bersamaan. MK belum mau bersikap soal perlu tidaknya ambang batas pemilihan presiden dan hal itu diserahkan kepada pembuat undang-undang (open legal policy).

Jika mengacu pada teks konstitusi, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan partai politik dan atau gabungan parpol. Konstitusi tidak mensyaratkan ada ambang batas untuk mengajukan capres. Artinya, melalui tafsir bebas, setiap parpol berhak mengajukan capres.

Semua pilihan tersebut harus dikalkulasikan secara sosial dan politik. Namun, yang harus didorong adalah proses seleksi capres dan cawapres di internal parpol. Proses demokrasi internal partai harus didorong agar perekrutan capres akuntabel dan transparan. Capres atau cawapres tidak harus tersandera dengan persyaratan memiliki sumber daya yang tidak terbatas. Jika kekuatan dana menjadi patokan, capres dan cawapres akan ditentukan oleh seberapa besar kapital yang dia miliki.

Demokrasi internal di partai diperlukan untuk merekrut capres atau cawapres. Model konvensi partai dari tingkat bawah bisa dilakukan agar capres dan cawapres kian dikenal di bawah, visi dan misinya pun kian dipahami. Dan sebaliknya, problem riil di bawah juga kian dipahami capres atau cawapres.

Proses demokrasi di internal parpol untuk mencari capres dan cawapres inilah yang mau kita dorong. Penentuan capres atau cawapres bukan hanya menjadi hak dari oligarki partai atau malah hak prerogatif ketua umum parpol. Perlu ada proses pelibatan jaringan parpol dari tingkat bawah hingga pusat untuk penentuan capres atau cawapres. Jadi, Undang-Undang Pemilu tidak hanya membahas soal perdebatan soal perlu tidaknya ambang batas untuk pencalonan presiden atau juga menekankan bagaimana proses demokrasi di internal partai dijalankan untuk mencari capres atau cawapres yang akan dijagokan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Januari 2017, di halaman 6 dengan judul "Konvensi Calon Presiden".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger