Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 04 Februari 2017

Eksepsi dalam KUHAP//Terlambat Dikirim//Cicilan Bermasalah (Surat Pembaca Kompas)

Eksepsi dalam KUHAP

Dalam surat kabar Kompas pada 10 Januari 2017, saya membaca surat Saudara Mahendra yang berjudul "Eksepsi atau Pleidoi". Isinya mempertanyakan penggunaan istilah eksepsi yang digunakan dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta, dalam berkata di pengadilan ("Basuki Didakwa dengan Dua Pasal", Kompas, 14 Desember 2016).

Menurut Mahendra, penggunaan kata "eksepsi" lebih tepat untuk persoalan keperdataan. Menurut pendapat saya, eksepsi juga dapat dipakai oleh terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dalam perkara pidana. Sebagai landasannya, silakan membaca Pasal 156 Ayat 1-7 KUHAP yang mengatur eksepsi dalam pemeriksaan perkara pidana.

Eksepsi dalam acara pemeriksaan perkara pidana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Kalau dalam acara perdata seorang tergugat diberi hak untuk mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat, mengapa dalam perkara pidana terdakwa tidak diberi hak yang sama?

ACHMAD SUBROTO SH

Jalan Abesin, Bogor

Terlambat Dikirim

Saya pemegang kartu kredit Bank Mega Visa sejak 2008, berakhir November 2016.

Pada 8 Desember 2016, saya menghubungi Mega Call (1500010), menanyakan pengiriman kartu kredit yang baru. Menurut petugas Mega Call, kartu saya pernah dikirim ke rumah. Karena tidak bertemu dengan saya, maka kartu dikembalikan ke pengirim. Saya tanyakan siapa pengirimnya, siapa yang ditemui, kenapa tidak menghubungi saya melalui HP. Petugas menjawab, pengirimnya tidak tahu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kurir tidak pernah mengirimkan kartu kredit tersebut.

Untuk mencegah hal tersebut terulang lagi, saya meminta pengiriman kartu ditujukan ke kantor saya di Jakarta Selatan dan dicatat dengan nomor aduan REV 2815694.

Saya tanyakan perkembangannya pada 13, 19, 21, 22, 24, 30 Desember 2016, dan 6 Januari 2017, tapi ternyata masih belum dikirimkan juga. Akhirnya dibuat lagi surat aduan REV 2919573.

Pada 18 Januari 2017 masih belum juga dikirim sehingga dibuat surat ketiga, REV 2959036. Ternyata Bank Mega tidak pernah menghubungi saya. Nasabah yang harus aktif mengontak.

Dari e-mail yang saya terima, tagihan iuran untuk 2017 sudah ditagih dan jatuh tempo pada 25 Januari 2017. Padahal, sampai surat ini saya tulis pada 20 Januari 2017 sore, kartu kredit saya juga belum ada kabarnya.

TONY SURYAMAN

Jalan Jelambar Utama Raya, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat 11460

Cicilan Bermasalah

Saya pemegang kartu kredit dari Bank MNC dengan nomor 4267-5000-0005-xxxx. Sebelum bertransaksi dengan kartu kredit MNC, saya berulang kali menelepon untuk mendapatkan informasi promo cicilan 0 persen selama enam bulan. Petugas menjelaskan, saya bisa bertransaksi sampai limit maksimum saya dan tidak terkena biaya apa pun.

Saya disarankan bertransaksi dan mengubahnya menjadi cicilan paling lambat tiga hari sebelum tanggal cetak tagihan. Tagihan saya dicetak setiap tanggal 20 tagihan sehingga paling telat tanggal 17 sudah menelepon petugas Bank MNC.

Saya bertransaksi pada 14 Desember 2016, sesuai limit maksimum saya, Rp 20 juta di RS Cikini, Jakarta, untuk biaya persalinan istri saya. Keesokan harinya, 15 Desember 2016, pukul 16.20, saya menelepon Bank MNC, diterima Saudara Panji. Ia menginformasikan pengajuan cicilan 0 persen selama enam bulan disetujui dengan pembayaran tiap bulan senilai Rp 3.333.333.

Namun, tagihan saya tidak kunjung masuk via e-mail. Akhirnya saya telepon pada 2 Januari 2017, diinformasikan tagihan saya Rp 20.010.000.

Saya terkejut karena tagihan sudah diproses menjadi cicilan 0 persen selama enam bulan. Saya tanyakan Rp 10.000 itu apa, dijawab itu biaya pencetakan tagihan dan dikirim via kurir. Saya komplain karena saya minta tagihan viae-mail bukan dicetak.

Petugas membuatkan ulang cicilan 0 persen selama enam bulan dan pengiriman tagihan via e-mail untuk bulan depan.

Pada 23 Januari 2017, saya menerima tagihan via e-mail, ternyata ada biayaover limit Rp 100.000. Saya telepon petugas, dijawab over limit muncul karena tagihan Rp 20.010.000 itu melebihi pagu kredit saya.

Beginikah cara Bank MNC memperlakukan nasabahnya?

NOVA DWIYANTO SULI

Kompleks Depkes 2 Jatibening, Bekasi

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger