Dua kata kunci tentang demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi adalah "Demokrasi kita sudah kebablasan dan praktik politik demokrasi kita telah membuka peluang terjadinya artikulasi politik yang ekstrem seperti liberalisme, sektarianisme, fundamentalisme, terorisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila".
Yang kedua adalah "Aparat hukum harus tegas, jangan ragu-ragu dalam mengatasi demokrasi yang kebablasan".
Pertanyaan yang harus dijawab kita semua adalah apa dan mengapa di balik otokritik tersebut serta bagaimana jalan keluarnya?
Belenggu sistem
Sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia mencatat bahwa karena ketergesa-gesaan, founding fathers kita yang duduk dalam BPUPKI dan juga PPKI belum sempat merumuskan batang tubuh UUD sebagai turunan atau jabaran dari Pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilai luhur yang ada dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk nilai-nilai Pancasila, belum sempat didiskusikan secara rinci, matang, dan mendalam yang kemudian dijelmakan dalam bentuk rumusan pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Oleh karena itu, Bung Karno pada 18 Agustus 1945 dalam pengesahan UUD 1945 di depan Sidang Paripurna PPKI menyebut UUD 1945 sebagai UUD kilat, sekaligus berpesan bahwa kelak kalau keadaan sudah tenteram akan memanggil kembali anggota MPR untuk merumuskan UUD yang lebih sempurna.
Memang betul kita telah melakukan empat kali amandemen UUD 1945. Tetapi, amandemen yang dilaksanakan langsung menukik ke pasal-pasal batang tubuh, untuk mengurangi dan membatasi sejumlah kewenangan Presiden, menambah kewenangan DPR, dan secara terbatas memasukkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta menghapus keberadaan DPA. Akibatnya logika kesisteman diabaikan, nilai-nilai negara otoriter yang terkandung di dalamnya begitu saja dicampur dengan nilai-nilai demokrasi.
Di sisi lain, tata laksananya juga mencampuradukkan antara sistem parlementer dan sistem presidensial yang masing-masing mempunyai filsafat dan logika politik sendiri-sendiri yang secara umum berseberangan satu dengan lainnya.
Bagaimana mungkin presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilu dalam praktiknya bisa disandera partai-partai melalui DPR layaknya sistem parlementer. Padahal, partai semestinya hanyalah penyelenggara atau EO (event organizer). Terus bagaimana logikanya dengan model begini kita berharap akan lahir stabilitas politik, kecuali pemerintahan yang dibentuk sekadar melanjutkan keamburadulan yang ada, dengan kompromi untuk bagi-bagi lapak kekuasaan dan ekonomi di antara elite semata.
Sekadar untuk konsolidasi kekuasaan saja, Presiden Joko Widodo sebagai pendatang baru yang bukan bagian dari "turbulensi" elite Jakarta perlu waktu dua setengah tahun, yang dengan kepiawaiannya, akhirnya bisa menaklukkan lingkaran kekuasaan yang membelenggunya.
Pasungan realitas
Berkat gaya kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang "selalu ada pilihan", tetapi tanpa pernah memilih, secara alamiah muncul semua "borok" dan atau "penyakit" yang diderita NKRI. Residu Orde Baru selama 32 tahun dan 5 tahun era Reformasi berhasil didetoks dalam 10 tahun kepemimpinan SBY.
Yang pasti rakyat diuntungkan, semua akar persoalan permafiaan ataupun siapa pelakunya semuanya terang benderang. Terbuka ditonton rakyat. Sebuah kondisi yang mustahil terjadi di era sebelumnya.
Upaya keras pemerintahan JKW menghentikan warisan birokrasi pemerintahan yang marak dengan praktik pungli, korupsi, kartel, dan mafia yang begitu masif, terstruktur, dan sistemik hingga saat ini belum melahirkan tanda-tanda perubahan yang berarti. Bahkan sebaliknya, di banyak hal justru makin menjadi-jadi dan terang-terangan. Praktik Capital Violence yang dilindungi oknum elite aparatur keamanan dan penegak hukum "piaraan"-nya serta "state terrorism" juga masih terjadi di sejumlah tempat.
Belakangan ini sedang terjadi kulminasi simbiosis mutualistik antara kekuatan kapital yang berperilaku agresif dengan menunggangi golongan tertentu yang berjubah agama. Kepiawaian mereka dalam mengusik perasaan dan relung hati (bawah sadar) publik dengan memanfaatkan isu agama membuat publik menjadi begitu kritis karena yang disentuh soal keyakinan keilahian yang sifatnya sangat individual.
Di saat bersamaan, publik kemudian digiring untuk melupakan atau setidaknya akomodatif terhadap fakta ketimpangan ekonomi yang begitu tajam.
Sesungguhnya proses yang ditempuh para predator ekonomi tersebut cukup lama. Kita harus berani jujur untuk mengatakan bahwa mereka "membeli" aturan main sejak amandemen UUD dan pembuatan UU, PP, dan aturan di bawahnya. Dengan demikian, semua penyimpangan, kekeliruan, kesalahan, bahkan kejahatan yang dilakukan birokrasi pemerintahan-termasuk jajaran TNI dan Polri serta penegak hukum lainnya tak terkecuali para hakimnya-masing-masing mempunyai rujukan hukum yang legal secara yuridis formal.
Kondisi tersebut di atas oleh Presiden Jokowi telah disopankan dengan istilah "demokrasi kebablasan". Di sanalah dalam otokritiknya, Presiden juga menyampaikan kata kunci yang ketiga sebagai solusi, yaitu "Dengan membagi lahan-lahan yang tidak produktif kepada rakyat, dalam bentuk konsesi-konsesi kecil kepada rakyat, koperasi, tanah adat sehingga aset-aset negara ini terdistribusi dengan baik dan menjadi property rightsrakyat agar bisa mengakses ke layanan permodalan dan pembangunan sumber daya manusia melalui pelatihan vokasional".
Tata ulang sistem negara
Karena tanpa mendobrak belenggu sistem kenegaraan dan melepas pasungan realitas sebagaimana dijelaskan di atas, siapa pun pemimpinnya niscaya hasilnya akan sama, yaitu sebuah proses pemiskinan secara struktural rakyat banyak, kebergantungan pada asing yang begitu besar terlebih dalam hal utang, budaya korupsi, dan praktik mafia, serta hancurnya karakter bangsa niscaya akan terus berlanjut.
Untuk mengakhiri keamburadulan itu semua hanya mungkin apabila ke depan aturan main mulai dari UUD dan UU tata laksananya, tak terkecuali dalam pengaturan perekonomian nasional, diubah terlebih dahulu. Perubahan yang sebenar-benarnya didasari, dilandasi, dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Sebuah warisan yang sangat mulia kalau saja Presiden JKW tanpa berpretensi hendak maju lagi dalam Pilpres 2019 mendatang, dalam sisa waktu kepemimpinannya menyiapkan sebuah Rancangan UUD baru sebagaimana amanat Bung Karno pada 18 Agustus 1945 tersebut di atas. Rancangan UUD baru ataupun sekadar amandemen yang dimaksud hendaknya benar-benar sebagai turunan dari Pancasila, bukan nilai-lain lain yang dicap Pancasila.
Untuk itu, haruslah disusun dan dibahas oleh para ahli di bidangnya dan orang-orang independen. Dengan demikian, secara obyektif, rasional bisa diuji secara keilmuan dan validitas kebenarannya telah terbukti dalam afeksi di sejumlah negara. Sudah barang tentu kelak yang memutuskan tetap saja lembaga negara yang berkompeten, yaitu MPR.
SAURIP KADI
Mayor Jenderal TNI (Purn) Mantan Aster Kasad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar