Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 10 April 2017

Dengarkan Suara Pengguna//Klarifikasi Berita//Tanggapan Unilever//Tanggapan ESDM (Surat Pembaca Kompas)

Dengarkan Suara Pengguna

Terkait kekisruhan antara moda transportasi daring (online) dan moda transportasi umum konvensional—tidak termasuk kereta api—belakangan ini, sebaiknya pemerintah dalam mencari solusi juga melibatkan masyarakat pengguna transportasi umum, meminta pendapat dan masukan dari mereka. Sejatinya, pengguna transportasi umum adalah subyek topik ini.

Pengalaman saya sebagai pengguna moda transportasi umum konvensional, seperti angkot dan bus kota, di kota-kota di Indonesia, umumnya selalu sama: tidak nyaman dan selalu merasa waswas. Kendaraan yang digunakan tidak layak, sopirnya pun sering ugal-ugalan dalam berkendara, dan menerapkan tarif seenaknya.

Mereka berhenti di sembarang tempat, sering ngetem lama, menjejalkan penumpang, dan tidak berdaya pada copet. Jika tidak dalam keadaan terpaksa, saya selalu menghindari menggunakan transportasi umum.

Pendapat saya ini mungkin mewakili mayoritas suara para pengguna transportasi umum konvensional di Indonesia. Karena itu, menjadi amat logis jika begitu muncul alternatif moda transportasi umum yang lebih baik, termasuk moda transportasi daring, masyarakat berbondong-bondong pindah ke moda transportasi baru itu.

Pemerintah dan pemerintah daerah tentunya sudah tahu bahwa menyediakan transportasi umum yang layak, aman, dan nyaman bagi rakyatnya adalah salah satu tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, alangkah baiknya dalam mengatasi perseteruan angkutan umum konvensional dengan angkutan daring, pemerintah dan pemerintah daerah juga mendengarkan suara masyarakat pengguna transportasi umum. Tidak tunduk begitu saja pada kemauan para "preman" yang selama ini mengendalikan operasi transportasi umum konvensional di Indonesia.

Mengabaikan suara masyarakat pengguna angkutan umum hanya membuat solusi tidak tepat sasaran sekaligus mengebiri hak-hak kami sebagai konsumen.

ADITYA, KP KARANG TENGAH,BEKASI 17214

Klarifikasi Berita

Menanggapi foto berita MPR di harianKompas, Rabu (5/4), dengan teks "Mantan Wakil Presiden Boediono (kiri) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menjadi narasumber pembahasan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Boediono dan Jimly diundang untuk memberi masukan dalam reformulasi sistem perencanaan pembangunan dengan model GBHN".

Kalimat "pembahasan GBHN" tidak tepat. Kedua narasumber diundang dan menjadi pembicara Rapat Pleno Lembaga Pengkajian MPR membahas pra-simposium mengenai hakikat dan filsafat Sistem Perekonomian Indonesia menurut UUD 1945.

SITI FAUZIAH KEPALA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT SEKRETARIAT JENDERAL MPR

Catatan Redaksi:

Terima atas koreksi yang Anda sampaikan dan kami mohon maaf atas kesalahan yang terjadi.

Tanggapan Unilever

Terkait surat Bapak Bennardi Wijaya diKompas (Kamis, 30/3) dengan judul "Purnajual Filter", bersama ini kami jelaskan bahwa kami telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas keterlambatan kunjungan teknisi kami sebelumnya.

Kami datang ke rumah Bapak Bennardi pada Jumat (31/3) sekaligus untuk mengecek tingkat pH sumber air di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, sumber air itu memiliki tingkat pH sangat rendah yang sulit diubah dengan Marvella Hot.

Untuk itu, kami dan Bapak Bennardi telah menyepakati solusi berupa pengembalian uang.

Kami juga bisa dihubungi di Suara Konsumen Pureit nomor 1500-258 (pulsa lokal).

MARIA D DWIANTO, HEAD OF CORPORATE COMMUNICATIONS PT UNILEVER INDONESIA TBK

Tanggapan ESDM

Terkait surat pembaca di harian Kompas, Jumat (31/3), berjudul "Pencabutan Subsidi", kami Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan tanggapan berikut.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik rumah tangga konsumen PT PLN (Persero) diberikan kepada rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin serta tidak mampu daya 900 VA yang telah dicocokkan datanya oleh PT PLN (Persero).

Rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum menerima subsidi listrik dapat datang ke kantor kelurahan atau desa untuk mengisi formulir pengaduan. Petugas akan meneruskan formulir tersebut ke kecamatan, selanjutnya ke Posko Pengaduan Pusat di Kementerian ESDM.

Pengaduan perlu dilengkapi dokumen berikut: salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili, salinan kartu keluarga (KK), salinan kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu perlindungan sosial (KPS) jika ada, dan bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik.

Jika dari hasil verifikasi Tim Posko Pengaduan, konsumen yang mengadu termasuk dalam penerimaan subsidi listrik, kelebihan pembayaran tagihan listrik akan dikembalikan (direstitusi) oleh PT PLN.

Kementerian ESDM telah membentuk tim posko pusat penanganan pengaduan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Posko Pengaduan Pusat berlokasi di Gedung Utama, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan Rasuna Said Blok X-2 Kav 7-8, Kuningan, Jakarta 12950.

Telepon 021-5224483 dan 021-5225180 ekstensi 2013. Situs web: subsidi.djk.esdm.go.id, dan surel: subsidi@djk.esdm.go.id.

SUJATMIKO, KEPALA BIRO KOMUNIKASI, LAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN KERJA SAMA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 April 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger