Mengacu surat Ibu Prida Ariani Ambar Astuti, Kompas, Jumat (17/3), berjudul "Salah Kirim Uang", kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Berdasarkan penelusuran tim internal kami, diketahui bahwa permohonan pemindahbukuan pada 11 Maret 2016 tertunda prosesnya karena ada kekurangan dokumen, yaitu surat permohonan pengembalian dana dengan tanda tangan nasabah.
Selanjutnya, kami mengirimkan dana tersebut ke rekening Ibu Prida pada 24 Maret 2017, tetapi dana dikembalikan karena nomor rekening yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Tim internal kami juga telah menghubungi Ibu Prida melalui nomor telepon dan dua alamat surat elektronik yang ada pada kami, 29 Maret 2017 dan 7 April 2017, tetapi belum ada tanggapan.
Bersama ini, kami memohon kepada Ibu Prida untuk menghubungi layanancontact center di nomor 021-57999988 atau 68000 melalui telepon seluler atau melalui id.contact.centre@sc.com agar kami dapat mengembalikan dana tersebut.
Kepuasan nasabah adalah kunci sukses Standard Chartered Bank dalam mutu layanan.
BERTHA E SIAGIAN, HEAD OF CLIENT EXPERIENCE, STANDARD CHARTERED BANK, INDONESIA
Tanggapan Permata Bank
Terkait surat Ibu S Supartini berjudul "Kartu Kredit" (Kompas, 22/4), kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Kami telah menghubungi Ibu S Supartini pada 5 Mei 2017, untuk menyampaikan klarifikasi dan telah diterima dengan baik oleh Ibu S Supartini.
Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang kami terima dari Ibu S Supartini, dan kami berharap ke depan dapat terus meningkatkan layanan terbaik kepada semua nasabah Permata Bank.
Selanjutnya, apabila terdapat pertanyaan ataupun saran yang ingin disampaikan, nasabah dapat menghubungi PermataTel layanan 24 jam nomor 1500111 atau melalui surel permatacare@permatabank.co.id<mailto:permatacare@permatabank.co.id>.
RICHELE CI MARAMIS, SENIOR VICE PRESIDENT, HEAD, CORPORATE AFFAIRS, PERMATA BANK
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar