Hampir semua fraksi pendukung pemerintah, seperti Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Hanura, telah mengirimkan anggotanya untuk Panitia Angket. Fraksi pendukung pemerintah yang belum mengirimkan anggota adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi PKB. Sementara Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat yang berada di luar pemerintah juga belum mengirimkan anggotanya menjadi anggota Panitia Angket.
Langkah politik DPR memang absurd karena esensi hak angket adalah untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang bernilai strategis dan melanggar undang-undang. Tidak ada yang meragukan kewenangan DPR membentuk Panitia Angket, tetapi terasa absurd ketika justru fraksi pendukung pemerintah yang mendorong penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK bukanlah obyek yang bisa jadi sasaran DPR untuk mengajukan hak angket. KPK adalah lembaga penegak hukum independen yang bekerja berdasarkan undang-undang. KPK kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dari kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. Ketua DPR Setya Novanto dilarang ke luar negeri. Persidangan kasus itu sudah berjalan.
Manuver hak angket DPR yang dipelopori fraksi pendukung pemerintah bisa dibaca sebagai mekanisme bertahan DPR dari penyelidikan korupsi. Kenekatan pimpinan DPR meneruskan hak angket, meski prosedur pengambilan keputusan di paripurna cacat dan tetap meneruskan penggunaan hak angket meski tak semua fraksi mengirimkan anggotanya, adalah kesewenang-wenangan politik yang begitu telanjang. Publik juga tidak mendukung hak angket. Survei Kompasmengonfirmasi hal itu. Di dunia maya, petisi tolak angket di Change.org yang diinisiasi Virgo Sulianto Gohardi telah mencapai 39.544 pendukung.
Energi politik bangsa ini tak perlu diributkan dengan hak angket KPK. Keinginan DPR menuntut KPK membuka rekaman pemeriksaan Miriam Haryani tak bisa dikabulkan KPK tanpa putusan pengadilan. Sementara Miriam telah memohon praperadilan dan hakim telah memutuskannya. Hak angket untuk KPK merupakan tindakan politik DPR yang salah sasaran. Tidak ada salahnya Presiden Joko Widodo memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah untuk membicarakan masalah hak angket tersebut dan menanyakan apa target dari penggunaan hak angket untuk KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar