Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 07 Juni 2017

TAJUK RENCANA: Kursi untuk Diri Sendiri (Kompas)

Sistem politik yang demokratis tak bisa dipisahkan dari partai politik. Secara teoretis, ada empat fungsi utama parpol yang harus dijalankan seimbang.

Miriam Budiardjo, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, dalam bukuDasar-dasar Ilmu Politik (2010) menyebut, fungsi parpol adalah sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik. Ada ahli yang menambahkan fungsi partai untuk memerintah, khususnya pada partai penguasa.

Komunikasi dan sosialisasi politik tak hanya menyangkut kepentingan partai, tetapi juga kepentingan rakyat yang memberikan kepercayaan pada partai itu. Kegagalan partai menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat dapat membuatnya kehilangan kepercayaan rakyat.

Menyimak dinamika di Dewan dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, bayangan adanya partai yang dewasa, yang sadar mengedepankan kepentingan rakyat, tampaknya seperti pepatah jauh panggang dari api. DPR sebagai lembaga perwakilan, yang anggotanya bersumber dari parpol, masih berkutat memikirkan diri dan kepentingannya sendiri. Parpol berbicara tentang fungsi rekrutmen politik saja.

Hal ini terlihat nyata dari keinginan DPR untuk tetap menambah jumlah kursi di lembaga legislatif itu. Padahal, jumlah anggota parlemen di Indonesia saat ini termasuk yang terbanyak di dunia. Kesepakatan terakhir antara DPR dan pemerintah, jumlah kursi di DPR sebagai hasil Pemilu 2019 adalah 575 kursi, bertambah 15 kursi dibandingkan jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014.

Berbagai alasan diajukan anggota Dewan untuk membenarkan usulan itu, antara lain untuk keberimbangan perwakilan dari Jawa dan luar Jawa, mendekatkan pemilih dengan wakil rakyat, adanya daerah otonom baru, dan bertambahnya jumlah penduduk. Padahal, di India, dengan jumlah penduduk lebih dari 1,3 miliar orang, parlemennya hanya beranggotakan 552 orang. AS dengan warga lebih dari 307 juta jiwa memiliki 435 kursi saja di parlemen. Penduduk Indonesia kini tak lebih dari 258 juta jiwa.

Jumlah kursi parlemen di Indonesia sesungguhnya lebih dari 560 kursi karena ada 132 kursi di Dewan Perwakilan Daerah, yang sebagian anggotanya juga berasal dari parpol, meski mewakili daerah. Jumlah kursi di parlemen negeri ini memang terus bertambah, dari sebelumnya 550 kursi pada Pemilu 2004, 462 kursi (Pemilu 1999), 425 kursi (Pemilu 1997), 400 kursi (Pemilu 1992 dan 1987), 364 kursi (Pemilu 1982), dan 360 kursi pada Pemilu 1971 dan 1977.

Di sisi lain, kekecewaan rakyat terhadap DPR tak juga berkurang. DPR dan parpol diidentifikasi sebagai lembaga yang korup. Mereka lebih sering gaduh sendiri dan kurang peduli kepada rakyatnya. Semestinya, biarlah rakyat bersuara jika memang perlu ada penambahan kursi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Juni 2017, di halaman 6 dengan judul "Kursi untuk Diri Sendiri".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger