Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 06 Juni 2017

TAJUK RENCANA: Memilih Komisioner OJK (Kompas)

Industri keuangan menunggu hasil uji kelayakan Komisi XI DPR terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pemilihan anggota DK OJK menarik perhatian karena lembaga ini memiliki mandat menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan. Uji kelayakan tersebut akan berlangsung hingga Kamis (8/6).

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan aturan pengawasan gerak lembaga keuangan bank dan nonbank, OJK dituntut ikut menumbuhkan industri keuangan. Dengan kata lain, perlu ada keseimbangan antara membatasi dan mendorong pertumbuhan industri tersebut.

Salah satu target pertumbuhan industri keuangan adalah pendalaman dan pengembangannya untuk membiayai pembangunan agar terjadi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan hasil pembangunan. OJK diharapkan juga ikut menciptakan pasar keuangan yang aktif, inklusif, likuid, dan efisien melalui peran pengawasan dan pengaturan.

Tantangan ke depan bagi para anggota dewan komisioner jelas tidak semakin mudah. Indonesia membutuhkan biaya pembangunan yang dari tahun ke tahun terus membesar. Pembiayaan pembangunan selama ini lebih dari 70 persen berasal dari perbankan dan kemampuannya semakin terbatas.

OJK telah mendorong penggunaan sumber-sumber keuangan lain, yaitu dana pensiun dan asuransi, untuk menginvestasikan dana kelolaan mereka pada obligasi sektor infrastruktur yang menjadi fokus pemerintah. Pasar modal juga menjadi sumber dana dan harus diupayakan agar dana yang masuk dapat tinggal lebih lama di dalam negeri. Dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, pasar keuangan kita masih tertinggal dan ini adalah peluang untuk tumbuh.

Pada saat bersamaan, OJK juga harus dapat mengarahkan tumbuhnya kreativitas masyarakat, terutama akibat kehadiran teknologi digital.

Kita mengenal, antara lain, fenomenabitcoin atau pendanaan usaha melaluicrowd funding, yaitu pembiayaan oleh banyak orang secara daring, dengan pemberi dana boleh jadi tidak saling mengenal. Sementara model bisnis seperti ini sangat menolong terutama untuk usaha rintisan yang biasanya belum mendapat kepercayaan bank, pengaturan harus mengantisipasi kemungkinan penyimpangan dan penyalahgunaan serta perlindungan bagi konsumen tanpa mematikan peluang inovasi layanan keuangan.

Kita berharap Komisi XI DPR menjalankan tugasnya secara obyektif dalam memilih anggota Dewan Komisioner OJK dan mengutamakan kepentingan nasional untuk menepis suara miring di masyarakat terhadap kompetensi dan integritas DPR.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2017, di halaman 6 dengan judul "Memilih Komisioner OJK".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger