Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 25 Juli 2017

Sumpah Jabatan dan Korupsi//Tanggapan Kemdikbud//Tanggapan HSBC (Surat Kepada Redaksi Kompas)

Sumpah Jabatan dan Korupsi

Setiap pelantikan pejabat negara, yang bersangkutan mengucapkan sumpah jabatan. Di hadapan publik dan kitab suci agama masing-masing, pejabat bersumpah atas nama Tuhan akan bekerja baik dan jujur, tidak akan menjanjikan sesuatu dan menerima apa pun dari siapa pun.

Sumpah dengan menyebut nama Yang Mahakuasa mutlak tidak boleh dilanggar orang beragama. Tiga konsekuensi apabila pejabat melanggar sumpah jabatannya.

Pertama, karena ia dengan sadar mengatasnamakan Tuhan, berarti ia sengaja mendustai Tuhan. Hanya orang-orang yang tipis rasa keberagamaannya yang mengatakan korupsi itu halal dan bukan dosa selama uang hasil korupsi digunakan membangun rumah ibadah, menopang kebutuhan anak yatim piatu. Mendustai Tuhan berarti menistai-Nya.

Kedua, pejabat yang bersumpah di hadapan publik Indonesia kemudian korupsi, hukumannya patut ditambah sebab ia membohongi khalayak. Pembohongan itu menyakiti hati rakyat, terutama yang miskin dan papa. Koruptor telah mencuri hak warga negara dengan menguras dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, tetapi dibelokkan demi kepentingan sendiri. Berapa orang yang dirugikan dan dihilangkan kesempatannya dapat menjadi pertimbangan tambahan hukuman: kerja bakti bagi kepentingan masyarakat banyak, antara lain dengan menjaga kebersihan toilet di ruang publik dan seterusnya. Hukuman sosial ini tidak dapat diringankan dengan dalih apa pun.

Ketiga, korupsi yang dilakukan dengan menistakan agama adalah pembelajaran buruk dalam pembentukan karakter anak bangsa sebab anak-anak, olehnya, belajar bahwa Tuhan boleh didustai dan "dibodohi". Ini tentu peracunan pikiran anak-anak.

Maka, mereka yang sengaja menanamkan motivasi "ayo korupsi" dan "jangan takut kepada KPK" harus kita lawan. Kepada Tuhan saja mereka tidak takut, apalagi terhadap KPK. Mereka dengan sengaja telah merusak moral, menghancurkan mental, dan meracuni pikiran generasi muda masa depan bangsa.

Reformasi yang ditanggapi dengan gegap gempita pasca-Orde Baru tak berarti apa-apa karena nyata-nyata masih banyak pejabat negara yang terlibat korupsi, bahkan secara "berjemaah", semakin besar pula curiannya. Hukum harus ditegakkan. Perilaku korupsi harus dibasmi.

ZAINOEL B BIRAN

Kompleks Perumahan Dosen UI, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten

Tanggapan Kemdikbud

Berikut tanggapan kami atas surat Saudara Kwok Hin, "Sertifikasi Guru" diKompas (21/6).

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32307/AA3/KP2016 tentang pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, pengesahan dan legalisasi SK Inpassing mulai 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan Biro Kepegawaian, tetapi dinyatakan sah apabila SK Inpassing terdapat pada pangkalan data Biro Kepegawaian yang dapat dilihat di laman http://sdm.kemdikbud.go.id.

Tunjangan profesi Saudara Kwok Hin tahun 2016 dengan NUPTK 5434760660200002 yang bertugas di SMA Harapan Mandiri Kota Medan dibayarkan Rp 1.500.000 karena pada 2016 SK Inpassing belum terdaftar pada pangkalan data Biro Kepegawaian. Itu terjadi karena proses validasi masih berlangsung dalam penyetaraan kepangkatan.

Untuk tahun 2017, berdasarkan hasil pengecekan pada laman http://sdm.kemendikbud.go.id, yang bersangkutan sudah punya SK Inpassing dengan golongan III/b sehingga tunjangan profesinya dibayar setara dengan gaji pokok pada golongan tersebut.

ARI SANTOSO

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tanggapan HSBC

Terkait surat Ibu Tuti Suryani Sirait, "Kartu Kredit Dibobol", di Kompas (28/4), kami sampaikan bahwa HSBC telah mengidentifikasi transaksi kartu kredit yang disanggah.

Kami telah bertemu dengan Ibu Tuti, memberikan penjelasan, dan transaksi yang disanggah tidak dibebankan kepada yang bersangkutan.

YUNIKA KURNIAWAN

SVP Customer Experience & Relations, PT Bank HSBC Indonesia

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Juli 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger