Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 31 Juli 2017

TAJUK RENCANA: Mengkaji Kebijakan Perberasan (Kompas)

Pembatalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur harga eceran tertinggi beras patut mendapat apresiasi.

Peraturan tersebut—ditarik kembali saat masih dalam proses pelegalan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia—sempat mengundang kontroversi. Pasalnya, peraturan itu ingin mengatur semua jenis kualitas beras pada satu harga dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

Kita menghargai keputusan Menteri Perdagangan mencabut peraturan tersebut karena pada satu sisi menunjukkan pemerintah bersedia berdialog dan mendengar masukan masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memberikan masukan bahwa pencabutan tersebut memperlihatkan pemerintah belum terlalu paham persoalan mendasar tentang beras.

Kontroversi harga eceran tertinggi beras disebabkan pemerintah ingin harga berada pada aras Rp 9.000 per kilogram di seluruh Indonesia. Pemerintah tahun lalu menyinyalir harga beras di atas Rp 10.000 per kg disebabkan panjangnya rantai tata niaga dan permainan pedagang yang ingin mendapat untung terlalu tinggi.

Selama dua pekan terakhir media diramaikan oleh tindakan Satgas Pangan terhadap PT IBU karena diduga memanipulasi kualitas beras yang dijual ke konsumen. Hal itu seperti membuka kotak Pandora perberasan sekaligus kesempatan menyelesaikan persoalan secara mendasar, menyeluruh, dan terintegrasi.

Dari penjelasan pelaku perberasan dapat ditarik benang merah bahwa persoalan harga beras ada pada produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusinya. Ada kekhawatiran produksi beras tidak sebesar angka resmi Kementerian Pertanian. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan temuan Badan Pusat Statistik dan Ombudsman Republik Indonesia tentang kemungkinan luas panen berbeda dari angka resmi pemerintah.

Sambil memperbaiki akurasi data produksi beras, pemerintah perlu segera memiliki kebijakan pangan menyeluruh dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, dari pemerintah pusat hingga daerah, serta antarlembaga. Dari kebijakan tersebut lalu diturunkan menjadi kebijakan beras dan sumber karbohidrat nasional.

Pemerintah juga perlu menyusun kebijakan jangka menengah, yaitu agroindustri seusai panen beras agar harga tak dibebankan semata pada bulir beras karena padi dan beras memiliki banyak produk samping bernilai ekonomi. Adapun kebijakan jangka pendek menyangkut produksi beras dan sumber-sumber karbohidrat lokal lain.

Dari pengalaman tersebut, ke depan pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan harga beras karena akan memengaruhi petani menanam, pedagang menjual, dan kemampuan Bulog menyerap gabah yang semuanya berpatokan pada harga pembelian pemerintah.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Mengkaji Kebijakan Perberasan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger