Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 08 Agustus 2017

Batasi Kartu SIM Ponsel//Penyanggahan Bermasalah (Surat Kepada Redaksi Kompas)

Batasi Kartu SIM Ponsel

Karut-marut KTP-el membuat kita sadar betapa bangsa Indonesia tertinggal dibandingkan dengan bangsa lain. Jangankan mengerjakan sesuatu yang berteknologi tinggi, hal sangat sederhana seperti KTP-el saja tidak dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Demikian pula tentang pengelolaan kartu SIM untuk ponsel.

Dewasa ini ada yang luput dari perhatian pemerintah: kemudahan orang berganti nomor SIM ponsel. Kecenderungan berganti-ganti SIM ponsel ini, terutama di kalangan kawula muda, dimanfaatkan orang jahat untuk untung sesaat.

Tak satu pun perusahaan jasa telepon seluler ambil pusing berapa kali seseorang mau ganti SIM ponsel. Pokoknya, cetak SIM ponsel baru, lalu pasarkan untuk pelanggan sebanyak-banyaknya. Tanpa disadari kemudahan berganti SIM ponsel menumbuhkan iklim berkomunikasi yang tak sehat, baik dalam bentuk suara maupun tulisan, seperti ancam-mengancam, provokasi, pemerasan, penipuan, dan kolusi.

Idealnya SIM ponsel—seperti halnya KTP-el, paspor, SIM, NPWP, kartu pelajar, kartu mahasiswa, dan tanda anggota profesi—diwajibkan memakai satu nomor untuk seumur hidup. Seperti halnya KTP-el, pemilik harus menjaga dan merawatnya agar tidak disalahgunakan.

‎Sudah saatnya pemerintah menata ulang berbagai aturan tentang teknologi komunikasi ini sehingga para operator telekomunikasi seluler tak bisa lagi mengobral nomor SIM ponsel tanpa didukung KTP-el atau kartu pelajar (khusus yang belum memiliki KTP-el).

Semua operator telepon seluler harus tergabung dalam satu wadah‎ menciptakan "satu SIM ponsel untuk satu KTP-el" dengan kewajiban selalu memperbarui kemajuan teknologi SIM ponsel sesuai dengan kebutuhan konsumen.

FX WIBISONO, JALAN KUMUDASMORO, SEMARANG

Penyanggahan Bermasalah

Saya nasabah lama Bank Mandiri jauh sebelum salah satu bank (lama) digabung menjadi Bank Mandiri. Dalam beberapa bulan terakhir ini terjadi transaksi tak dikenal online pada kartu sekunder saya. Hingga 55 kali. Berlangsung tengah malam sekitar pukul 02.00. Sembilan transaksi berhasil. Bank Mandiri sudah memblokir kartu itu sebelum ada permintaan blokir dari kami. Secara lisan, Mandiri mengakui kartu kredit kami telah dibobol.

Untuk penyanggahan, Mandiri mensyaratkan penyertaan tagihan tertulis: baru dikirim pada 21 April 2017, bukan di awal bulan, padahal penyanggahan sudah tak dapat dilakukan setelah bulan cetak tagihan berakhir.

Setelah penyanggahan kami kirim 28 April 2017, Mandiri menjanjikan dalam 10 hari akan ada pengembalian sementara agar tidak timbul bunga selama penyanggahan berjalan (yang membutuhkan 45-180 hari). Ternyata Mandiri tak mengirimkan tagihan ke rumah untuk Juni. Kami baru menerima tagihan pada Juli dan di sana tertera masih ada tagihan untuk kartu sekunder saya.

Seharusnya hal itu tak mungkin terjadi karena kartu sekunder tersebut tak pernah diaktifkan setelah disanggah dan semua tagihan sudah dibayar pada April ketika penyanggahan terjadi. Tagihan untuk kartu utama juga muncul, padahal sebenarnya sudah saya bayar.

Ternyata sistem tagihan kartu sekunder tidak terpisah meski pemegang kartu berbeda. Jika ada tunggakan di salah satu kartu, ia akan terbagi ke kedua kartu.

Tidak seperti yang dijanjikan Bagian Peduli Nasabah Mandiri, pengembalian sementara dalam 10 hari setelah penyanggahan tidak pernah terjadi. Yang terjadi adalah sebagian dikembalikan sementara pada Mei (hanya senilai sekitar 1/5 dari total nilai yang disanggah) sisanya di bulan Juni setelah biaya bunga dan denda keterlambatan muncul pada April, Mei, dan Juni. Seharusnya hal itu tidak muncul lagi jika sudah terjadi pengembalian sementara (sesuai dengan yang dijanjikan) dan semua tagihan juga sudah dilunasi.

Akibat munculnya tagihan ini, kami terus diteror lewat telepon Bagian Penagihan. Ketika kami minta Bagian Peduli Nasabah agar tak menelepon lagi karena sedang ada penyanggahan, mereka mengatakan telepon tetap dilakukan karena Bagian Penagihan unit yang terpisah.

Saya mohon Mandiri memperbaiki sistem penyanggahan, penagihan, dan pembayaran sesegera mungkin.

HERWINARNI, JALAN BANGKA, MAMPANG PRAPATAN, JAKARTA SELATAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Agustus 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger