Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 01 Agustus 2017

TAJUK RENCANA: Tempat untuk Kejahatan (Kompas)

Dalam sehari, 149 warga negara China ditangkap polisi di Sidoarjo, Jawa Timur; DKI Jakarta, dan Badung, Bali. Ini bukan penangkapan pertama.

Dalam catatan Kompas, penangkapan atas warga negara China di Indonesia yang diduga melakukan kejahatan siber pertama kali terjadi pada 2012. Mereka diduga melakukan penipuan, bersama dengan warga negara Taiwan, terhadap warga negara China lainnya, melalui panggilan telepon menggunakan jaringan internet (VoIP).

Lima tahun lalu, diperkirakan ada 15 lokasi operasional sindikat ini di Jakarta dan Tangerang, Banten. Selama tiga tahun beroperasi di Indonesia, dengan sasaran penduduk China, mereka diperkirakan meraup sekitar Rp 7,9 triliun. Sejak terungkap pada 2012, setiap tahun ada saja warga negara China dan Taiwan yang tertangkap karena diduga terlibat kejahatan siber. Sindikat ini umumnya beroperasi di kota besar dan menetap di perumahan mewah.

Sindikat ini melakukan kejahatannya dengan mengintip profil keuangan calon korban, lalu mengisukannya terlibat tindak pidana. Calon korban yang ketakutan, sebab sindikat ini ada yang berperan menjadi penegak hukum, diminta menyerahkan uang agar terbebas dari jerat hukum.

Maraknya penipuan terhadap warga negara China, dengan lokasi kejahatan di Indonesia atau negara lain, tidak terlepas dari kemakmuran yang kini dirasakan penduduk China. Pendapatan per kapita penduduk China pada 2016 diperkirakan mencapai 14.190 dollar Amerika Serikat. Badan Pusat Statistik memperkirakan pendapatan per kapita penduduk Indonesia tahun 2016 adalah 3.605,1 dollar AS. Penegakan hukum di China juga dikenal tegas. China membatasi penggunaan internet sehingga warganya yang ingin memakai internet untuk melakukan kejahatan terpaksa memilih negara lain sebagai basisnya.

Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengakui, kejahatan oleh warga negara asing terhadap WNA lain mungkin saja dilakukan di Tanah Air. Indonesia hanya menjadi tempat melakukan tindak pidana karena berbagai alasan. Apalagi, Indonesia tak pernah sepi dari wisatawan asing.

China, sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, tidak termasuk 169 negara yang bebas visa ke Indonesia. Namun, tak sulit bagi warga negara China memperoleh visa kunjungan sebab Indonesia terbuka dan banyak penduduk China yang melakukan kunjungan wisata.

Saatnya pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan visa, apalagi bagi warga dari negara yang memiliki catatan kurang baik. Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan, termasuk terhadap WNA karena tak mungkin berharap polisi bisa melakukan pemantauan. Jika tidak, Indonesia dijadikan tempat melakukan kejahatan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Agustus 2017, di halaman 6 dengan judul "Tempat untuk Kejahatan".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger