Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 10 Oktober 2017

TAJUK RENCANA: Mengejar Target Pajak (Kompas)

Dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.284 triliun pada 2017, hingga akhir September baru terealisasi 60 persen (Kompas, 7/10/2017).

Tanggung jawab sangat berat dipikul Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mampukah DJP mengejar sisa kekurangan setoran pajak sebesar Rp 513 triliun hingga akhir tahun? Angka ini bukan angka kecil, lebih-lebih di tengah ekonomi yang cenderung stagnan. Tak tercapainya target berkonsekuensi meningkatkan risiko fiskal dan mengancam pertumbuhan ekonomi. Rentetan dampaknya bisa ke penciptaan lapangan kerja dan angka kemiskinan.

Untuk itu, dua opsi terbuka untuk ditempuh. Pertama, memperbesar defisit APBN, yang berarti memaksa pemerintah menambah utang. Suatu langkah yang dilematis mengingat banyaknya sorotan terhadap utang saat ini dan kendala ketentuan UU yang membatasi defisit tak boleh melampau 3 persen dari produk domestik bruto.

Kedua, penghematan dengan memangkas lebih jauh belanja pemerintah, khususnya belanja modal atau belanja infrastruktur, serta alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga atau transfer daerah. Atau, kombinasi keduanya. Pertanyaannya, sejauh mana itu bisa dilakukan?

 
KOMPASDari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.284 triliun pada 2017, hingga akhir September baru terealisasi 60 persen

Kita belum mengetahui strategi terinci DJP untuk menutup kekurangan penerimaan pajak, tetapi upaya ekstensifikasi dan intensifikasi terus dilakukan dengan menyisir potensi obyek pajak baru. Langkah ini dibarengi upaya ekstra termasuk penegakan hukum bagi WP yang terindikasi mengemplang dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Meski DJP bekerja keras, kita tidak menutup kemungkinan shortfall tetap akan sulit dihindari, seperti tahun-tahun sebelumnya. Sejauh ini, Menkeu tetap optimistis target tercapai, tetapi beberapa manuvernya mulai memunculkan keresahan masyarakat. Setelah rencana pemungutan pajak bagi penulis yang diprotes komunitas penulis, kalangan pelaku usaha juga memprotes rencana pajak penjualan digital melalui e-dagang dan aturan pajak baru dalam draf RUU KUP yang dinilai akan memberatkan pengusaha dan menutup ruang bagi tumbuhnya bisnis. Belum lagi langkah pemungutan pajak yang terkesan bernuansa "ijon".

Menggali potensi pajak memang suatu keharusan mengingat masih sangat rendahnya rasio pajak. Namun, kita tetap harus menjaga jangan sampai langkah yang ditempuh justru memunculkan rasa/kesan ketidakadilan pajak dan kontraproduktif bagi ekonomi secara keseluruhan. Justru sebaliknya, dalam situasi ekonomi seret, instrumen pajak dituntut menjadi instrumen stimulus untuk menggerakkan sektor riil. Terkait ini, wajar jika kemudian muncul desakan agar ditempuh solusi yang tidak memunculkan gejolak.

Di tengah situasi dilematis saat ini, kita juga belum melihat semangat sama di kalangan elite kita, yang tecermin dari masih adanya berbagai usulan alokasi anggaran yang terkesan menghambur-hamburkan anggaran negara. Dari pemerintah sendiri, kita belum melihat adanya keberanian untuk menunda atau menjadwalkan kembali proyek megainfrastruktur yang dinilai tidak mendesak. Efisiensi dan penajaman prioritas tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2017, di halaman 6 dengan judul "Mengejar Target Pajak".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger