
Tahun 2017 adalah tahun yang panjang dan tak mudah bagi dunia perpajakan Indonesia. Pada triwulan I, kita menyelesaikan amnesti pajak yang dimulai sejak Juli 2016.
Setelah amnesti, pemerintah berjuang memenuhi komitmen global tentang pertukaran informasi keuangan otomatis dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017, yang akhirnya disetujui DPR dan disahkan menjadi UU No 9/2017. Pasca-amnesti yang seharusnya diikuti penegakan hukum, ternyata menyisakan kegamangan. Berbagai upaya perbaikan dan terobosan yang dilakukan seolah belum menunjukkan hasil memuaskan. Moderasi kebijakan dan target pajak yang dilakukan di 2017 merupakan langkah penting dan harus diikuti dengan formulasi narasi kebijakan yang lebih terang sebagai panduan. Menyuntikkan "ciri politis" pajak merupakan kebutuhan mendesak saat ini.
Dua tonggak penting
Narasi besar perpajakan 2017 dapat dilihat dari dua tonggak penting: berakhirnya amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang disetujui menjadi UU No 9/2017. Program Amnesti Pajak yang didasari UU No 11/2016 menjadi landasan rekonsiliasi–baik data perpajakan maupun relasi antara negara dan warga negara–dan menjadi jembatan menuju era baru perpajakan yang ditandai transparansi. Perppu ini, selain sebagai komitmen Indonesia terhadap inisiatif global, juga menjadi instrumen penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak pasca-amnesti. Sebab, problem utama sistem perpajakan kita adalah rendahnya asupan data akurat sebagai prasyarat bagi pemungutan pajak yang efektif. Sistem perpajakan bekerja dalam logika "who owns what".
Berakhirnya amnesti pajak dan disetujuinya Perppu No 1/2017 menjadi UU ternyata menyisakan kegamangan. Penegakan hukum yang seharusnya dapat segera dilakukan sebagai konsekuensi dari UU Pengampunan Pajak ternyata harus ditunda. Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah No 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak pada pertengahan September 2017.
Ini dipengaruhi tiga faktor. Pertama, fakta bahwa meski amnesti pajak mampu mendapatkan deklarasi harta Rp 4.800 triliun, peserta program sangat sedikit, hanya 965.000 wajib pajak (WP). Minimnya peserta amnesti berarti menandakan banyaknya WP yang berpotensi menjadi sasaran penegakan hukum. Kedua, konsekuensi sanksi di UU Pengampunan Pajak yang terlampau berat dan kurang adil karena justru menyasar WP yang telah mengikuti amnesti. Ketiga, kondisi perekonomian nasional yang secara umum masih stagnan meski menunjukkan geliat perbaikan. Penegakan hukum dapat kontraproduktif pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Akhirnya menteri keuangan melalui Peraturan Menkeu (PMK) No 165/PMK.03/2017 memberikan kejelasan dan kepastian. Alih-alih melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras, pemerintah memilih memberi kesempatan WP mengungkapkan harta secara sukarela dengan membayar pajak terutang sesuai ketentuan. Publik kerap menyebutnya "amnesti pajak jilid dua" meski tak secara persis dimaksudkan demikian. Terbitnya PMK ini patut diapresiasi agar proses reformasi perpajakan, termasuk moderasi penegakan hukum, perbaikan regulasi, peningkatan pelayanan, dan perbaikan sistem administrasi, dapat diselesaikan. Hal paling krusial adalah harus selesainya proyek core tax system sebagai modernisasi sistem administrasi agar pemungutan pajak lebih efektif, lebih adil, dan memberi kemudahan bagi WP.
Di bidang kepabeanan dan cukai, bola reformasi pun menggelinding. Diawali dengan integrasi antara nomor identitas kepabeanan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kemudahan administrasi, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merealisasikan kerja sama penegakan hukum, antara lain dengan joint analysisdan joint audit. Program ini cukup sukses meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor hingga 25 persen.
Pemerintah juga memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat untuk meningkatkan daya saing di bidang logistik. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) yang selama ini merugikan penerimaan negara dan melanggar ketentuan tata niaga. Berbarengan dengan ini, Kemenko Perekonomian menginisiasi penurunan jumlah barang kena larangan dan pembatasan (lartas) dari 49 persen menjadi 19 persen. Terakhir, peta jalan kebijakan cukai yang moderat dan memberi kepastian melalui PMK No 146/PMK.10/2017 patut diapresiasi.
Mengurangi riak kegaduhan
Perjalanan perpajakan sepanjang 2017 juga ditandai beberapa riak yang kadang mengganggu dan membelokkan fokus. Sekadar menyebut beberapa hal, pertama, polemik kewajiban pelaporan harta wajib pajak, seperti telepon pintar (smartphone), dalam SPT tahunan yang menimbulkan persepsi pemerintah mengejar pajak dari kelompok menengah. Kedua, PMK No 70/PMK.03/2017 yang menetapkan ambang batas saldo rekening yang wajib dilaporkan sebesar Rp 200 juta. Ketentuan ini lagi-lagi dipersepsikan membidik kelas menengah sehingga diubah menjadi Rp 1 miliar melalui PMK No. 73/PMK.03/2017.
Ketiga, kontroversi nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) atas barang pribadi penumpang (barang bawaan) yang dianggap terlalu rendah, yakni 250 dollar AS (per orang) dan 1.000 dollar AS (per keluarga). Meski aturan ini sudah lama dan lazim, tak pelak memantik tuduhan pemerintah terlalu agresif memajaki rakyatnya. Akhirnya, pemerintah melalui PMK No 203/PMK.04/2017 tanggal 27 Desember 2017 menaikkan batas menjadi 500 dollar AS dan menyederhanakan prosedur lain.
Keempat, program PIBT, meski penting dan langkah berani, dalam praktiknya menimbulkan masalah, terutama bagi industri kecil menengah (IKM) karena hambatan untuk melakukan impor. Akhirnya, pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur impor dan menjamin IKM dapat fasilitas yang dibutuhkan. Kelima, kebijakan-kebijakan yang tak melalui deliberasi memadai. Meski tujuannya baik, hal itu menimbulkan problem teknis-administrasi yang tak sederhana, apalagi memiliki irisan kewenangan dan kelembagaan, serta pada gilirannya menaikkan cost of compliance(beban administratif yang harus ditanggung oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya). Ini misalnya tecermin dalam Peraturan Ditjen Pajak PER-18/PJ/2017 dan PER-26/PJ/2017.
Hal paling kontroversial dan perlu diantisipasi adalah praktik pemungutan pajak yang belum sepenuhnya mengedepankan keadilan (fairness). Masih terdapat kesan kuat peserta amnesti pajak justru menjadi sasaran pemeriksaan pajak. Janji pengampunan dan kelegaan belum sepenuhnya meyakinkan dan konsisten diberikan. Meski merupakan kewenangan Ditjen Pajak, pemeriksaan yang didasarkan pada risiko dan menyasar ke kelompok WP tidak patuh sebaiknya menjadi pilihan, terutama membidik mereka yang "tidak terdaftar dan tidak membayar pajak".
Menimbang prospek
Pemerintah memiliki momentum dan modal politik yang kuat untuk menuntaskan reformasi pajak. Modal sosial berupa tumbuhnya saling percaya antara pemerintah dan WP sebaiknya dirawat dan dimanfaatkan dengan baik. Cukup sering kebijakan perpajakan yang dikeluarkan disalahpahami publik lantaran persepsi yang keliru. Kekeliruan ini menunjukkan tantangan besar edukasi dan literasi pajak. Agar tak kontraproduktif bagi program reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi, perlu otokritik bahwa efektivitas eksekusi kewenangan bergantung pada legitimasi. Dan, legitimasi bertumpu dan tecermin pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
Maka, sebaiknya pemerintah menghindari "main petasan", yakni kebijakan-kebijakan kecil dan parsial, yang berpotensi mengundang kegaduhan dan mengakibatkan ayam urung bertelur. Secara politik, riak-riak ini juga berpotensi menggerus dukungan politik terhadap Presiden Joko Widodo. Kita perlu kembali ke narasi besar dan proyek jangka panjang, yakni memastikan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, pajak menjadi instrumen redistribusi yang efektif, membangun sistem administrasi yang mumpuni, sumber daya yang andal dan berintegritas, serta prosedur yang sederhana dan efektif.
Beberapa langkah dapat dilakukan di 2018, pertama, menetapkan indikator-indikator yang lebih komprehensif. Target pajak perlu diturunkan agar lebih realistis dan memberi ruang bagi penuntasan agenda reformasi dan pemulihan ekonomi. Selain rasio pajak, perlu juga diukur dampak kebijakan pajak terhadap penurunan ketimpangan, jumlah orang miskin, dan produktivitas nasional. Kedua, kebijakan perpajakan yang responsif terhadap dinamika ekonomi, sosial, dan politik. Batu ujinya adalah kebijakan terhadap transaksi daring (e-commerce) yang sedang digodok. Ketiga, fokus pada insentif dan stimulus yang memiliki dampak signifikan terhadap industri dan perlindungan daya beli masyarakat. Fasilitas yang mubazir sebaiknya dihapuskan.
Keempat, membangun sistem akuntabilitas dalam rangka pertukaran informasi keuangan agar menjamin privasi dan keamanan data WP, termasuk prosedur pemanfaatan data. Kelima, moderasi penegakan hukum dengan memberi kesempatan WP melakukan pengungkapan sukarela dan melakukan audit terhadap WP tak patuh dan berisiko tinggi. BUMN yang menjalankan tugas kepublikan sebaiknya didukung dan diberi kemudahan, bukan justru diperah. Keenam, perbaikan administrasi berbasis teknologi informasi dan simplifikasi yang memberi kemudahan, kepastian, dan efisiensi biaya kepatuhan bagi WP. Ketujuh, melanjutkan reformasi di bidang kepabeanan dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama pengurangan lartas dan fasilitasi impor konsolidasi, agar kemudahan impor dan reformasi logistik berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
Pajak adalah pilar negara demokrasi karena menyediakan sumber pembiayaan pembangunan yang mandiri dan sebagai alat kontrol kekuasaan yang efektif. Maka, deliberasi melalui pelibatan warga negara–termasuk melalui parlemen–dalam proses perumusan kebijakan dan implementasinya menjadi keniscayaan. Tugas pemerintah menjamin pelaksanaan pemungutan pajak yang adil, dengan memastikan yang patuh dan jujur mendapat kemudahan, yang mengemplang dihukum, dan yang belum paham dibimbing dan dididik. Melampaui pernak-pernik formal-teknokratis, ciri politis pajak memampukan kita untuk merekabayangkan masa depan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Menyusun narasi besar perpajakan akan menjadi pandu bagi arah kebijakan ke depannya: pemerintahan yang demokratis dan warga negara yang keutamaannya dicirikan sebagai pembayar pajak yang baik. Pemerintah pernah memulai diskursus dengan baik, yakni ide pajak tanah (land hoarding tax) sebagai instrumen redistribusi. Sayangnya, ide ini lenyap ditelan senyap. Kini saatnya mengurangi hasrat mengatur dan memperluas ruang duduk untuk berembuk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar