Sudah lama saya ingin menulis surat kepada PT Kereta Api Indonesia. Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih karena kualitas layanan commuter line yang menghubungkan Jakarta dan sekitarnya kian baik. Tidak ada yang naik di atap kereta lagi, tidak ada pengamen, dan kereta menjadi lebih tepat waktu.

Namun, ada juga masalah yang ingin saya sampaikan. Pada 19 Desember 2017 sekitar pukul 08.30, saya tiba di Bogor seperti biasa. Kereta yang saya tumpangi turun di salah satu peron yang lebarnya kurang dari 1 meter. Di peron sekecil itu, kami harus berdesakan karena stasiun sedang sibuk-sibuknya. Apa jadinya kalau yang berjalan di situ berusia lanjut, ibu hamil, atau mengajak anak?

Pagi itu, kami sampai meminta petugas keamanan melarang penumpang memaksa naik sampai kami semua selesai melintasi peron yang sempit. Namun, mereka kewalahan dan tak mampu menahan laju penumpang.

Kira-kira berselang 10 menit setelah saya turun dan menunggu teman yang masih antre turun, satu kereta masuk lagi ke jalur sebelahnya. Satu-satunya akses keluar, ya, peron sempit itu. Bayangkan bagaimana repotnya kami bersesakan di peron sempit dan tinggi itu.

Saya mohon kebijakan pimpinan PT KAI dan Kepala Stasiun Bogor untuk meninjau dan memperbaiki fasilitas sehingga semakin mengutamakan keselamatan penumpang. Saya mengerti bahwa jumlah perjalanan kereta terus bertambah, tetapi sebaiknya tidak mengorbankan kenyamanan dan keselamatan.

Cynthia Dewi Maharani
Bubulak, Bogor

Merendahkan Martabat Pahlawan

Demikian pendapat saya tentang penggunaan kata anugerah untuk para pahlawan kita.
"Pemberian hadiah, ganjaran dari penguasa, raja, atau orang besar kepada bawahan, orang rendahan, atau rakyat jelata". Begitulah makna kata anugerah yang merupakan kata serapan dari bahasa Sansekerta.

Anugerah dimaknai sebagai kebaikan hati, dana pemberian, ganjaran (Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Jawa Kuno Indonesia karya Zoetmulder). Analog dengan makna di atas sering ada ungkapan: "Anugerah dari Allah SWT".

Menurut pendapat saya sebagai wujud pengakuan terhadap para pahlawan yang telah berjuang tanpa pamrih untuk nusa dan bangsa sepanjang hayatnya, dan mereka bukan bawahan kita, lebih tepat makna apabila kita menerapkan kata penetapan, pengukuhan atau penobatan. Ingat, bahasa menunjukkan bangsa.

Hartono FS
Purwosari, Sinduadi, Sleman

Gardu Khusus

Kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, saya ingin bertanya mengapa gardu khusus untuk mengembalikan uang pengguna jalan tol atas tarif Tol JORR di akses keluar Bintaro Viaduct tidak juga dibangun?

Padahal, ada Surat Menteri PUPR JL.10.08-Mn/33 tanggal 12 Januari 2016. Isinya perihal Persetujuan Pembukaan Akses Keluar Bintaro/Viaduct pada Ruas Pondok Aren-Bintaro/Viaduct-Ulujami.

Di situ jelas disebutkan PT Jasa Marga (Persero) diminta segera membangun gardu tol (GT) khusus elektronik pada akses keluar Bintaro/Viaduct untuk pengembalian uang pengguna jalan tol atas tarif Tol JORR yang sudah dibayar di GT Pondok Ranji.

Hampir dua tahun GT yang dimaksud belum dibangun. Justru sekitar bulan September/ Oktober 2017, yang dibangun adalah GT untuk akses masuk dari Sektor-3 Bintaro/Viaduct ke arah GT Pondok Ranji.

Kenapa sampai kini GT yang dimaksud sesuai Surat Menteri PUPR tidak dikerjakan? Mengapa yang dibangun justru GT akses masuk Bintaro/Viaduct? Apakah nantinya masuk membayar dan keluar GT Pondok Ranji membayar lagi?

Apakah tol ruas Pondok Aren-Bintaro/Viaduct-Ulujami bagian Tol JORR? Sejak kapan?

Selama ini kendaraan yang masuk dari GT Pondok Ranji dan keluar Bintaro/Viaduct dengan jarak 2,3 kilometer dikenai tarif Rp 3.000 + Rp 9.500 = Rp 12.500 (tarif Tol Pondok Aren-Ulujami + tarif Tol JORR). Mohon penjelasan.

Fauzie Z