Sabu Sitaan

Walau negara kita sudah dinyatakan kebanjiran narkoba, terus terang saya tetap bangga melihat keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah berton-ton. Bandingkan dengan yang diperdagangkan para pengedar dengan takaran cuma gram bahkan nol koma sekian gram.

Jadi berat 1 ton sama dengan 1 juta gram sabu. Jika sampai lolos dan beredar di masyarakat, betapa berbahayanya bagi negeri ini! Bahkan, jika bisa dibuktikan sinyalemen seorang pemimpin lembaga negara bahwa Indonesia akan dibanjiri 500 ton sabu, betapa mengerikan membayangkan dampaknya!

Kenyataan itu membuktikan para penyalah guna metamfetamin yang dikenal sebagai sabu sungguh amat banyak. Sabu adalah obat psikostimulan dan simtomatik yang jika dikonsumsi tanpa resep ahli medik amat berbahaya. Oleh sebab itu, banyak obat masuk jenis narkotika yang jika disalah konsumsi menimbulkan sifat ketagihan yang berdampak buruk bagi penggunanya.

Kenyataan itu mengusik nalar saya, apalagi saat pihak BNN tidak langsung memusnahkan jutaan gram barang berbahaya ini. Apa tidak sebaiknya kita bisa menyaksikan langsung pemusnahan sabu sitaan itu?

Jika untuk kepentingan barang bukti di peradilan, cukup diambil sampel sekadarnya. Sementara sekian ton sisanya harus langsung dimusnahkan. Kalau perlu, dilakukan saat Kapolri dan menteri terkait memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka dan menggelar barang bukti.

Jika itu dilakukan dan dipertontonkan secara terbuka di hadapan publik, kita yakin berton-ton sabu sitaan sudah dilenyapkan dari bumi kita. Tindakan ini akan menepis pikiran dan dugaan bahkan bahwa barang haram tersebut jangan-jangan masih bisa beredar di masyarakat.

A RISTANTO
Sinar Kasih, Jatimakmur, Pondok Gede,
Kota Bekasi

Tanggapan BPJS

Menanggapi surat pembaca di harianKompas, Rabu (28/2), berjudul "Ketetapan BPJS" yang disampaikan Bapak Hendra Djaja Juwono di Bekasi, kami ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Hendra Djaja Juwono pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ihwal permohonan kerja sama sebagai penyedia alat kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS di Kantor Cabang Bekasi dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan prosedur kredensialing sudah sesuai peraturan yang berlaku. Tim kredensialing melibatkan dinas kesehatan setempat mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

Berdasarkan analisis kebutuhan penyedia alat kesehatan kacamata di wilayah Kota Bekasi, saat ini belum perlu penambahan karena yang ada dinilai masih mencukupi.

Hal tersebut telah kami sampaikan kepada Bapak Hendra Djaja Juwono melalui surat jawaban pada 3 Maret 2017. BPJS Kesehatan Cabang Bekasi juga telah menjelaskan langsung saat berkunjung ke lokasi optik pada 6 April 2017. Surat jawaban kedua kami kirim pada 9 Mei 2017.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak.

Afrizayanti
Sekretaris Utama, BPJS Kesehatan,
Jalan Letjen Suprapto Kavling 20 Nomor 14,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510


Kiriman Tak Sesuai

Saya pelanggan tns.id. Bersama beberapa teman, kami memesan jaket hoodie ukuran XL. Kami memesan lewat Line dan mencantumkan desain dan ukuran yang kami butuhkan.

Namun, saat barang sampai, ternyata desain jauh berbeda dengan yang kami pesan. Hoodie teman saya talinya juga putus.

Keluhan kami unggah lewat aplikasi Line, tetapi pihak tns.id malah menyalahkan kami. Kami berharap masalah kami bisa diatasi dengan baik.

Radetya Ananta