WAWAN H PRABOWO

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang memimpin jalannya sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Sebelum sidang itu dimulai, MK menggelar Rapat Pleno Hakim, yang menyepakati bahwa Arief tak lagi punya hak untuk dipilih sebagai ketua MK.

Arief Hidayat kembali menjabat sebagai hakim konstitusi, Selasa (27/3). Ia yang terpilih lagi pada Desember 2017 merupakan hakim konstitusi pilihan DPR.

Arief menjabat hakim konstitusi mulai 1 April 2013 untuk pertama kali. Pada 14 Januari 2015, ia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hamdan Zoelva yang tak mencalonkan kembali sebagai hakim konstitusi. Ayat (3) Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK memastikan, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah selama dua tahun enam bulan terhitung sejak ditetapkan. Arief menjabat kembali sebagai Ketua MK pada 14 Juli 2017.

Jabatan pimpinan MK akan berakhir ketika seseorang tak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi. Meskipun sudah diambil sumpahnya kembali, jabatan hakim konstitusi periode pertama bagi Arief berakhir pada 1 April 2018. Jabatan pimpinan MK berakhir pada tanggal yang sama pula. Dia kini adalah hakim konstitusi "baru", tak otomatis menjabat kembali sebagai ketua lagi. Hal ini sejalan dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Seusai diambil sumpahnya sebagai hakim MK kembali, Selasa di Istana Negara, Arief menyiratkan kesiapannya untuk memimpin kembali MK. "Terserah (keputusan) RPH (rapat permusyawaratan hakim). Kalau hakim-hakim lainnya tidak menginginkan saya (menjadi Ketua MK), ya, saya siap saja. Kalau masih dipilih, saya juga siap," ujar Arief (Kompas, 28/3/2018).

Barangkali ia melupakan bunyi Pasal 4 Ayat (3a) UU No 8/2011, yaitu "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan". Penjelasan Pasal 4 dalam UU MK adalah "cukup jelas".

Rapat permusyawaratan hakim MK, Rabu (28/3), pun memutuskan, Arief sudah dua kali menjabat sebagai Ketua MK. Ia tampaknya legawa tak bisa dipilih kembali meski untuk periode kedua sebagai Ketua MK baru dijalaninya sekitar 8 bulan. Dia juga sudah diangkat kembali sebelum masa jabatannya sebagai hakim konstitusi benar-benar berakhir. Sikap Arief harus diapresiasi, untuk tak mempersoalkan kesepakatan hakim konstitusi itu.

Pemilihan ketua MK akan dilakukan Senin (2/4/2018) mendatang. Arief bisa saja mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MK. Hal itu bukan pelanggaran terhadap UU MK atau aturan lain.

Namun, perjalanan Arief memimpin MK tidak berjalan mulus. Dia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK, dan dua kali dinyatakan melakukan pelanggaran ringan sehingga diberikan sanksi. Ia juga dituntut mundur oleh sejumlah kalangan.