Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendorong badan-badan publik, seperti halnya lembaga pemerintah dan perguruan tinggi negeri, untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan PPID. Intinya, kehadiran pejabat ini dimaksudkan untuk mendorong badan publik seperti perguruan tinggi negeri (PTN) lebih terbuka/transparan.
Dalam upaya menggairahkan transparansi PTN melalui PPID, diselenggarakan pemeringkatan setiap tahun oleh Komisi Informasi, lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik. Adapun indikator penilaiannya diberikan secara detail oleh Komisi Informasi beberapa bulan sebelumnya untuk dilengkapi oleh PTN tersebut.
Lembaga yang dapat memenuhi semua indikator dalam self assessment questions(SAQ) berpotensi menjadi pemenang dalam pemeringkatan yang diadakan oleh KI. Tahun lalu penganugerahan pemenang disampaikan di Istana Wakil Presiden dan langsung diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Langkah ini merupakan simbol bahwa pemerintah serius untuk mewujudkan badan publik seperti PTN yang bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang melalui keterbukaan informasi.
Era data
Informasi publik yang menjadi indikator versi Komisi Informasi telah dikluster ke dalam tiga kategori (informasi berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat), bersumber dari data mentah yang tersebar di berbagai unit dalam suatu organisasi seperti PTN. Data mentah ini jika diolah akan menjadi informasi yang terdiri atas informasi yang terbuka untuk publik (tiga kategori tersebut) atau informasi yang dikecualikan sebagai rahasia organisasi.
Sebagai badan publik yang sangat dinamis dengan interaksi orang, barang, komunikasi, dan sebagainya, PTN tentunya memiliki data mentah yang sangat besar. Istilah data yang sangat besar ini disebut big data.
Pada era informasi saat ini, istilah tersebut sangat familier dibahas di mana-mana. Bahkan, telah menjadi kepedulian berbagai perusahaan digital Indonesia, seperti yang bergerak di bidang e-dagang, tekfin, travel, dan perbankan. Di perusahaan-perusahaan semacam itu bahkan disediakan tempat dan ruang khusus untuk mereka yang bekerja di bidang data, atau bahkan lebih spesifik lagi seperti data scientist, data engineer, dan data analysist.
Data yang sangat besar ini dalam perusahaan digital komersial menjadi aset perusahaan. Seperti halnya Gojek yang kini memiliki valuasi sebesar 4 miliar dollar AS atau setara Rp 53,3 triliun (Kompas.com, 18/1/2018). Apa yang menjadi sebab valuasi Gojek bernilai sebesar itu? Jawabannya: data!
Dalam sebuah artikel daring di The Economist (6/5/2017) dijelaskan, sumber daya yang amat bernilai pada era digital saat ini bukan lagi minyak melainkan data. Betapa data ini dimonetisasi banyak perusahaan rintisan (startup) untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan yang berlipat. Caranya seperti denganmicro targeting untuk mendapatkan penghasilan dari iklan atau menciptakan peluang bisnis baru.
Selain untuk profit, ternyata data dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis seperti politik. Baru-baru ini kita dihebohkan oleh pemanenan data secara ilegal dari Facebook oleh konsultan politik ternama, Cambridge Analytica. Konon data ini dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan Donald Trump pada Pemilu Amerika Serikat 2016.
Terlepas kasus ini masih didalami oleh otoritas setempat, fakta menarik dari kejadian ini adalah bagaimana data perilaku 50 juta pengguna Facebook ini dianalisis sedemikian rupa melalui pendekatan psychographic. Pendekatan psikologis pada user Facebook ini dipandang sebagai kunci sukses tim kampanye Donald Trump untuk memuluskan Trump menuju Gedung Putih.
Manajemen data
Dari nilai valuasi data yang besar dan juga potensi data untuk dimanfaatkan ke hal pragmatis, langkah pengamanan data wajib dilakukan. Dalam konteks PTN, meskipun secara bisnis PTN bersifat nonprofit, tidak membuat pengelolaan data menjadi diabaikan begitu saja. Kehadiran UU Keterbukaan Informasi Publik tidak sekadar diartikan untuk pelayanan publik semata, tetapi dapat juga dipakai untuk membuat PTN menjadi lebih berkembang, utamanya terkait kualitas.
Sebagai contoh, data akademik, baik hasil penelitian, hibah/grant, prestasi, maupun kehadiran mahasiswa/dosen, dapat dianalisis untuk kepentingan perguruan tinggi. Pimpinan universitas dapat menentukan kebijakan yang pas melalui analisis big data kampus untuk pengembangan institusi lebih lanjut, seperti halnya pembukaan program studi baru atau peluang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Untuk melakukan peranan tersebut memang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) PPID saat ini yang sekadar terbatas pada informasi publik. Namun, PPID bisa menjadi pintu masuk untuk pengelolaan data yang lebih komprehensif.
Secara konsep, pengelolaan data ini familier di jurusan sistem dan teknologi informasi disebut manajemen data yang memuat berbagai bagian penting, seperti keamanan data, kualitas data, serta pemodelan dan desain data. Meskipun di badan-badan publik di Indonesia, seperti halnya PTN, belum ada yang fokus menangani persoalan data ini, tetapi upaya ke sana harus disegerakan dan optimasi peran PPID bisa menjadi langkah awal. Jika PTN memiliki perhatian lebih pada data, tak hanya transparansi yang didapat melainkan juga quality control bagi PTN untuk lebih baik lagi pada masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar