Diseminasi Hasil Penelitian
Salah satu tahapan dunia penelitian adalah diseminasi hasil, baik melalui forum diskusi ilmiah, konferensi dan seminar, maupun publikasi pada jurnal ilmiah. Maka, pada 3 April 2018, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengadakan forum diskusi ilmiah tentang sumber-sumber gempa bumi dan potensi tsunami di Jawa bagian barat.
Dalam forum itu, salah satu kolega kami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memaparkan hasil analisis tentang potensi tsunami dari berbagai skenario pemodelan secara ilmiah. Skenario terburuk pemodelan—menggunakan data yang ada—menghasilkan tinggi tsunami 57 meter. Pemodelan ini dikutip salah satu media daring dan menjadi viral.
Karena dianggap meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Banten berencana memanggil peneliti BPPT untuk klarifikasi. Tindakan semacam ini memprihatinkan karena dapat berimplikasi negatif pada kebebasan ilmiah dan semangat penelitian yang bersifat peringatan dini terkait kebencanaan.
Kegiatan penelitian di bidang kebencanaan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 pada penjelasan Pasal 35 Huruf e. Indonesia yang terletak pada simpang tektonik dunia sangat memerlukan penelitian dasar dan terapan untuk mengenali potensi bahaya, membangun teknologi mitigasi bencana, dan mengedukasi masyarakat tentang kewaspadaan.
Terkait fenomena itu, diperlukan kedewasaan sikap dari seluruh elemen masyarakat terkait isu kebencanaan. Media massa diharapkan menerapkan kaidah jurnalisme secara tepat, mampu menulis berita sesuai konteksnya. Apabila terkait isu sensitif, sebaiknya media tidak berprinsip "bad news is good news".
Sebaliknya, peneliti perlu menginformasikan secara tepat melalui kaidah ilmiah dalam lingkungan yang sesuai. Hasil penelitian yang sensitif sebaiknya didiseminasikan ke publik melalui pihak yang paham ilmu komunikasi untuk menjembatani dunia ilmiah dengan masyarakat awam. Namun, informasi kebencanaan penting untuk membangun kesiapsiagaan terhadap bencana.
Agustan
Anggota The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE)
Geoscience and Remote Sensing Chapter
Paket Hilang
Tanggal 2 Maret 2018, saya mengirim paket kilat khusus berasuransi dari Jakarta ke Yogyakarta berisi STNK asli untuk urusan perpanjangan.
Tanggal 9 Maret 2018, saya lapor ke Pos Indonesia tempat saya mengirimkan paket karena paket belum sampai.
Tanggal 10 Maret-2 April 2018, saya harus melewati usaha yang ribet, ruwet, bundetuntuk mengetahui posisi paket dan kapan saya bisa mendapatkan surat keterangan bahwa paket hilang. Saya membutuhkan surat ini untuk proses perpanjangan STNK saya yang terkena denda karena habis masa berlaku pada 13 Maret 2018.
Terlampir bukti komunikasi saya untuk mendapatkan jawaban dari PT Pos Indonesia, mempertanyakan berapa lama proses investigasi atas laporan paket hilang dan apa syarat sebuah paket dinyatakan hilang?
Hingga kini, saya hanya mendapat jawaban normatif tanpa tolok ukur yang jelas.
Donny Eko Prabowo
Perum Melati Permai,
Sleman, Yogyakarta
Kolom Bahasa
Saya menyukai kolom Bahasa yang hadir setiap Sabtu. Kadang-kadang Kompasmenampilkan kolom Kata Kompas di bawah kolom Bahasa. Namun, tidak jarang kolom Kata Kompas dimuat terpisah pada halaman sebaliknya persis di halaman kolom Bahasa sehingga sulit membuat klipingnya.
Bisakah kolom Bahasa dan kolom Kata Kompas dimuat ajek pada kolom yang sama?
Vita Priyambada
Kompleks Perhubungan, Jatiwaringin,
Jakarta 13620
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar