Penulis yang mengkaji fenomena ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di Indonesia, Timur Tengah, dan Asia Selatan, khususnya sejak terjadi bom bunuh diri Bali I (12 Oktober 2002), perlu menegaskan, "teori rekayasa" yang tumpang-tindih dengan "teori konspirasi" jelas absurd dan tidak masuk akal. Meski begitu, cukup banyak yang memegang absurditas ini.
Dengan akal sehat dan nuchter, sulit bisa dipercaya Polri atau pemerintah melakukan "rekayasa" atau "konspirasi" dengan mengorbankan banyak warga dan mengancam keutuhan negara-bangsa. Dalam era keterbukaan sejak masa reformasi 20 tahun silam, hampir tak ada yang bisa disembunyikan Polri, pemerintah, atau instansi mana pun. Mispersepsi dan prasangka jelek (suuzan) semacam itu tak hanya ada di kalangan warga awam, tetapi juga orang terpelajar.
Pertama, ada tiga dosen di sebuah perguruan tinggi terkenal di Surabaya yang menyatakan di media sosial bahwa aksi teror di kota mereka adalah rekayasa dan pengalihan isu. Menangkis dan mengklarifikasi, Rektor PT tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa apa yang dinyatakan ketiga dosen itu tidak mewakili dan segera memproses mereka.
Ada pula dosen di Medan diamankan polisi karena memviralkan aksi teror di Surabaya hanya "pengalihan isu". Juga oknum pilot maskapai penerbangan yang diselidiki polisi dan manajemen perusahaan karena memviralkan di media sosial bahwa aksi teror di Surabaya hanya "rekayasa dan ada aktor di baliknya".
Gejala ini terjadi tidak hanya di perkotaan. Simak kasus Kepala SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Ia diberhentikan karena mengedarkan di media sosial tentang apa yang disebutnya "rekayasa" terkait aksi terorisme di Surabaya.
Kasus semacam ini tampaknya seperti "puncak gunung es"—menyimpan bagian lebih besar yang tidak terlihat di bawah permukaan. Sejak terjadinya eksplosi media sosial, perspektif berburuk sangka tentang "rekayasa" dan "konspirasi" terkait berbagai situasi dan fenomena tertentu di Tanah Air beredar seolah tanpa kendali.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terlihat sudah berusaha melakukan upaya menangkal hoaks, ujaran kebencian, atau adu domba. Namun, tampak belum memadai sehingga berbagai "teori rekayasa" tetap bergentayangan di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia yang juga melihat gejala sangat tidak sehat itu tergerak mengeluarkan fatwa tentang penggunaan media sosial (muamalah) Nomor 24 Tahun 2017. Dalam fatwa itu, MUI mengharamkan penyebaran fitnah, adu domba, ujaran kebencian, permusuhan SARA, perundungan, dan sejenisnya. Namun, fatwa MUI itu tampaknya juga belum efektif. Perlu sosialisasi lebih intensif ke berbagai lapisan masyarakat luas untuk menyadarkan mereka tentang adab muamalah melalui media sosial.
Penting dicatat, contoh kasus di atas dilakukan oknum pegawai negeri sipil. Fenomena ini sangat ganjil; kok bisa kalangan PNS mencurigai Polri dan pemerintah. Fenomena ini mencemaskan. Berbagai penelitian yang dilakukan beberapa lembaga penelitian menemukan ada gejala di kalangan PNS (dosen, guru, dan staf administrasi) dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) yang memercayai "teori rekayasa dan konspirasi'. Bukan rahasia lagi banyak PNS dan pegawai BUMN yang terkontaminasi pemikiran dan praksis keagamaan ekstrem dan radikal.
Survei Convey Indonesia/ PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di 34 provinsi dengan melibatkan 264 guru dan 58 dosen sepanjang 1 September sampai 7 Oktober 2017 menyebut gejala ini sebagai "api dalam sekam". Lebih dari 62 persen dosen dan 54 persen guru percaya, Islam jadi korban dan terzalimi. Secara implisit pendapat ini menyimpan kecurigaan dan kemarahan kepada pihak-pihak yang mereka anggap "menzalimi", yaitu polisi dan pemerintah.
Tak kurang berbahaya, kalangan dosen dan guru ini aktif sebagai agen penyebaran paham dan praksis radikal. Mereka tak jarang menggunakan lembaga kerohanian atau rumah ibadah di lingkungan mereka sebagai medium penyebaran paham dan praksis bertentangan dengan NKRI yang memberi gaji untuk kehidupan mereka dan keluarga masing-masing.
Menghadapi gejala mencemaskan ini, sepatutnya pihak-pihak yang bertanggung jawab membina PNS dan pegawai BUMN segera melakukan berbagai langkah. Berbagai penelitian telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan keadaan.
Yang terpenting di antara rekomendasi itu adalah perlunya pendidikan dan latihan (diklat) tentang negara-bangsa dan hubungan agama dengan kebangsaan. Tak kurang pentingnya adalah memberikan kontra-wacana tentang paham dan praksis radikal keagamaan yang beredar luas, menginfiltrasi lingkungan PNS, pegawai BUMN, dan juga ormas Islam arus utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar