Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 07 Mei 2018

Dana Hasil Pemupukan//Klaim Asuransi (Surat Pembaca Kompas)


Dana Hasil Pemupukan

Pemerintah membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera Pasal 77, semua aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi.

Dana dikembalikan kepada PNS yang masih aktif dan yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal.

Bapartarum mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Dari berbagai berita di media massa disebutkan, PNS yang sudah pensiun juga akan menerima hasil pemupukan dana tabungan yang dikembangkan. Sebelumnya, PNS yang pensiun hanya menerima pokok Tabungan Perumahan (Taperum).

Kabar di media massa juga menyebutkan, pengembalian Taperum PNS sudah berlangsung sejak Maret 2018 kepada PNS pensiun yang masih hidup, melalui PT Taspen. Sementara pembayaran bagi pensiunan yang sudah meninggal akan disalurkan melalui BRI.

Pada awal April 2018, sudah banyak teman pensiunan PNS/pensiunan punah yang menerima dana pemupukan ini dari Bapertarum. Namun, kami (4 pensiunan PNS), sampai saat surat ini kami buat, belum menerima sepeser pun. Kami sudah bolak balik mengecek buku rekening bank masing-masing, tidak ada sama sekali uang masuk selain uang pensiun kami.

Atas dasar apa kami tidak menerima? Padahal, ada yang menerima sampai jutaan rupiah. Dulu, saat pensiun, memang pokok tabungan di Bapertarum sudah diserahkan, baik tunai atau untuk DP perumahan. Jumlahnya sekitar kurang lebih Rp 2 juta sehingga kami sangat berharap sekarang mendapat lagi dana pemupukan.

Kami sudah berusaha menelepon ke Bapertarum baik sebagai pribadi maupun dengan pertolongan dari PGRI Jawa Tengah, juga anggota staf Gubernur Jateng, tetapi Bapertarum tidak dapat dihubungi.

Dengan menulis surat ini, kami memohon agar Bapertarum dapat segera mencairkan dana tersebut kepada kami karena itu merupakan hak kami juga.

Martono Dusun Dalingan, Sela, Grobogan, Semarang

Klaim Asuransi

Saya adalah pemegang polis asuransi nomor 096618661 dari Sun Life Insurance, sejak 2004. Saya tertib membayar premi dan belum pernah klaim.

Tanggal 27 Februari 2018, saya ada tindakan operasi pengangkatan empedu di RS Borromeus, Bandung, dengan total biaya sekitar Rp 60 juta.

Saya pun mencoba klaim. Sebelumnya, saya mendapat informasi per telepon dari Sdri Riska, pegawai layanan pelanggan (CS) Sun Life Insurance di Gedung WTC 1 lantai 9, Jakarta Selatan. Bahwa persyaratan klaim harus rawat inap minimum 2 malam (48 jam).

Klaim saya ajukan ke Kantor Sun Life Financial Indonesia di Jl Kebonjati 136, Bandung. Tanda terima data tanggal 5 Maret 2018 dari Sdri Annisa Fitriani Lathifah, Branch Admin.

Pada 15 Maret 2018, saya menerima pemberitahuan melalui surel dari Sdri Annisa Fitriani Lathifah dan Sdri Ines Sintawati, Customer Service Rep PT Sun Life Financial Indonesia di Menara Sun Life, Isinya penolakan klaim dengan alasan, ada Ketentuan Asuransi Tambahan bahwa masa tunggu 48 jam/rawat inap 48 jam tidak masuk pembayaran santunan.

Suami saya mengirim surel 16 Maret 2018 kepada Sdri Ratna, anggota staf Bpk Eddy Haryanto, pimpinan Sun Life Financial Bandung, juga kepada Ines Sintawati dengan tembusan Sdri Annisa Fitriani, tidak ada tanggapan.

Saya kecewa soal Ketentuan tambahan itu karena bertolak belakang dengan info dari Sdri Riska. Saya dirawat di RS 3 hari 2 malam. Seharusnya jika ada perubahan aturan, diumumkan kepada pemegang polis.

Irene Pondok Pinang, Jakarta Selatan

Kompas. 7 Mei. 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger