Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/5) dini hari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan pejabat Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, ditangkap KPK, Jumat (5/5/2018) malam, bersama Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghaist.

Politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Barat X meliputi Ciamis, Kuningan, dan Banjar itu ditangkap bersama barang bukti berupa uang Rp 400 juta yang menurut KPK diterima dari Ahmad Ghaist. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, uang Rp 400 juta diduga merupakan bagian dari 7 persen biaya komitmen yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar. Sementara dari apartemen Yaya Purnomo, penyidik KPK menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, 63.000 dollar Singapura, 12.500 dollar AS, serta uang Rp 1,4 miliar (Kompas, 6 Mei 2018).

Penangkapan anggota DPR dan pegawai Kementerian Keuangan menandakan bahwa penindakan korupsi oleh KPK belumlah menimbulkan efek jera. Korupsi terus saja terjadi meskipun sejumlah anggota DPR dan pengusaha telah masuk bui. Tiadanya efek jera bisa saja disebabkan terlalu ringannya hukuman badan bagi terpidana korupsi yang menurut kajian Indonesia Corruption Watch secara rata-rata hanyalah 2 tahun dan 2 bulan. Sementara perintah hakim agar terpidana membayar uang pengganti, yang tidak seimbang dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam rilisnya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah ikut serta membersihkan korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat. DPP Partai Demokrat pun segera memberhentikan Amin dengan tidak hormat. Sikap Partai Demokrat patut diapresiasi. Sikap itu paling tidak menunjukkan komitmen Partai Demokrat untuk mendukung KPK membersihkan kadernya dari jerat korupsi.

Kita dorong KPK untuk mengungkap tuntas transaksi dalam sistem perencanaan anggaran pembangunan. Siapa pun yang terlibat harus dikejar, termasuk menelusuri lebih jauh temuan kekayaan di apartemen milik Yaya yang jumlahnya cukup besar. Perlu ada pembuktian terbalik dari mana kekayaan Yaya itu diperoleh.

Langkah keras dibutuhkan bangsa ini untuk mengurangi praktik korupsi yang terus saja terjadi. Pemberantasan korupsi haruslah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk partai politik.