Dalam dua minggu ke depan, gonjang-ganjing jagat politik kita akan diwarnai oleh berbagai langkah (move) politik untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bersaing dalam Pemilihan Presiden 2019.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden adalah tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Berbagai adu siasat dan strategi telah lama disusun. Berbagai lobi dan anjangsana politik telah dilakukan.

Namun, semuanya masih dinamis, dan patut diduga, apa yang terjadi di masa akhir pendaftaran akan menentukan bentuk koalisi dan pasangan capres-cawapres 2019. Pengalaman putusan di menit-menit terakhir Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta agaknya akan kembali berulang.

Secara politik, putusan di saat masa-masa injury time demikian terkesan wajar. Itulah seni mengambil keputusan dalam politik. Penuh negosiasi, serta tidak jarang intrik. Namun, dalam konteks bernegara, menggantungkan nasib bangsa yang sangat strategis—soal siapakah presiden—pada negosiasi politik praktis semata sebenarnya bukan pilihan yang ideal. Kita harus membangun sistem seleksi calon presiden (capres) yang lebih institusional dan pasti.

Menunggu putusan MK

Dalam hal ini, proses seleksi capres di Amerika Serikat (AS), yang lebih terlembaga melalui pola konvensi partai hingga sistem primary (pilpres pendahuluan), patut dipertimbangkan untuk kita adopsi. Melalui sistem seleksi yang terlembaga demikian, kita akan lebih mudah menduga siapa bakal calon presiden. Bahkan, dalam sistem primary, keikutsertaan rakyat pemilih dalam menentukan bakal capres lebih jelas perannya.

Melihat dari pengalaman pilpres yang telah tiga kali kita lakukan, di tahun 2004, 2009, dan 2014, jumlah pasangan calon presiden kita cenderung terus menurun. Di tahun 2004, ada lima pasangan capres, menurun menjadi tiga di tahun 2009, dan tersisa hanya dua capres di tahun 2014. Saya pribadi tidak mengharapkan calon presiden kembali turun menjadi hanya satu di tahun 2019. Sayangnya, potensi munculnya capres tunggal dalam pilpres tahun depan bukanlah suatu hal yang tidak mungkin.

Mudah dipahami, selain aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu yang ditunggu oleh partai politik dalam menentukan arah koalisi dan keputusan pasangan capres dan cawapres adalah dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU Pemilu tersebut, yaitu putusan terkait syarat ambang batas presiden (presidential threshold); dan dua, putusan sehubungan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden tidak boleh menjabat lebih dari dua periode.

Putusan yang kedua akan lebih menentukan kemungkinan Jusuf Kalla bisa atau tidak menjadi wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi, dan tentu saja memengaruhi soliditas koalisi dan strategi pemenangan Presiden Jokowi. Permohonan syarat ambang batas presiden, jika diputuskan dan dikabulkan sebelum batas waktu pendaftaran pasangan capres dan cawapres berakhir pada 10 Agustus, mungkin akan menghadirkan skenario pertama, yaitu skenario pilpres dengan banyak pasangan calon, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 2004. Kala itu, ada lima pasangan capres, melalui Ketentuan Peralihan UU Pilpres No 23 Tahun 2003, yang mengatur presidential threshold adalah 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara sah nasional pemilu DPR.

Namun, melihat cara MK menyidangkan permohonan presidential threshold, saya pesimistis MK akan bijak melihat bahwa permohonan itu penting untuk diputus cepat guna memberikan pesan tegas penyelamatan konstitusi. Padahal, meskipun waktu tinggal beberapa pekan lagi sampai pendaftaran calon presiden/wakil presiden, sejatinya masih cukup waktu jika MK ingin segera memutus permohonan tersebut.

Paling tidak ada dua contoh kasus ketika MK memutuskan kurang dari dua minggu. Pertama, terkait syarat calon presiden yang pernah diuji oleh presiden keempat, Abdurrahman Wahid. Permohonan didaftarkan pada tanggal 19 April, dan diputuskan 23 April 2004. MK hanya butuh waktu lima hari untuk mengambil keputusan. Kedua, putusan soal KTP menjadi alat verifikasi pemilih yang diajukan Refly Harun terdaftar pada 24 Juni dan diputus 6 Juli 2009. MK hanya butuh 12 hari untuk memutuskan. Bahkan, putusan itu dikeluarkan dua hari menjelang pilpres, yang sama sekali tidak menjadi masalah, tetapi justru menjadi bagian penting dari solusi untuk menyelamatkan suara rakyat pemilih dalam Pilpres 2009.

Kelompok yang tidak setuju banyaknya pasangan capres berargumen bahwa banyak calon akan membuat biaya pilpres lebih mahal, karena potensi putaran kedua pilpres menjadi lebih besar terjadi. Terhadap argumentasi demikian saya katakan, soal menolak putaran kedua pilpres karena mahal adalah argumentasi yang inkonstitusional. Karena UUD 1945 sudah mengantisipasi pemilu presiden dua putaran (two round presidential election) tersebut dan, karena itu, tidak bisa direkayasa untuk hilang, semata-mata karena alasan biaya.

Apalagi, berasumsi sedikit calon akan lebih murah juga belum tentu benar dalam kalkulasi politik. Kita tidak bisa menutup mata, ada potensi "candidacy buying" dalam penentuan pasangan capres/cawapres oleh parpol. Makin sedikit kandidat capres/cawapres, dapat berarti makin banyak biaya yang dikeluarkan sang bakal capres, karena berarti dia harus membeli makin banyak parpol untuk masuk ke dalam koalisi pendukungnya.

Lebih jauh, pengalaman kita di tahun 2014, ketika pasangan calon presiden/calon wakil presiden yang bertarung hanya dua orang, maka potensi konfliknya justru lebih tinggi. Karena kompetisinya menjadi head-to-head di antara dua kubu semata. Bahkan, dampak konflik itu masih dapat dirasakan hingga sekarang, menjelang pilpres lima tahun kemudian sejak 2014. Biaya konflik kebangsaan demikian, meskipun tidak selalu dapat dihitung materialnya, harus dikalkulasi sebagai "biaya politik" yang juga tidak murah.

Skenario capres tunggal

Skenario pilpres yang kedua adalah tiga pasangan calon, sebagaimana terjadi di tahun 2009. Yang saat ini dibahasakan dengan kemungkinan hadirnya poros ketiga. Namun, melihat perjalanan waktu, kecuali ada perpecahan di kubu koalisi pendukung Jokowi—misalnya karena ketidaksepakatan cawapres, agaknya skenario tiga kandidat capres ini lebih sulit terjadi di Pilpres 2019.

Skenario ketiga adalah pilpres dengan kontestan hanya dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana terjadi di tahun 2014. Itu artinya, syarat ambang batas presiden telah diputus ditolak MK, atau belum diputuskan hingga batas akhir pendaftaran bakal calon presiden pada 10 Agustus 2018.

Skenario keempat, yang semestinya dihindari dan belum pernah terjadi adalah hanya ada calon tunggal bakal calon presiden/wakil presiden. Potensi Pilpres 2019 hanya diikuti oleh satu pasangan calon presiden/wakil presiden bukan tidak mungkin mengingat masih kuatnya elektabilitas Presiden Jokowi, dan masih belum jelasnya figur penantang di kubu lainnya. Apalagi, berbeda dengan UU Pilpres sebelumnya, UU Pemilu No 7 Tahun 2017 telah mengatur kemungkinan pasangan calon presiden/wakil presiden berhadapan dengan kotak kosong itu.

Pasal 229 Ayat (2) dan Pasal 235 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagaimana langkah KPU jika hanya ada calon tunggal calon presiden/wakil presiden. Yang pasti, Pasal 235 Ayat (6) mengatur, jika hanya ada satu pasangan calon, maka "tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini".

Masalahnya, pengaturan skenario keenam ini masih sangat umum, dan tidak rinci. Maka, skenario keenam calon tunggal pilpres masih menimbulkan banyak isu dan lubang hukum, serta yang sudah pasti menurunkan derajat demokrasi Pilpres 2019, dan akhirnya, mengurangi legitimasi presiden terpilih. Apalagi, meskipun kecil kemungkinannya, jika capres/cawapres tunggal kalah oleh kotak kosong, sebagaimana terjadi dalam pemilihan wali kota Makassar. Mengingat potensi capres tunggal ini bukan hal yang mustahil dalam politik terkini, seluruh elemen pembuat keputusan politik hingga KPU harus mengantisipasi secara detail aturan pilpres calon tunggal demikian.

Saya sendiri masih berharap konstitusi ditegakkan. Artinya, rakyat diberi ruang untuk mempunyai pilihan-pilihan capres terbaik. Karena itu, hanya ada dua calon presiden, apalagi hanya satu, adalah situasi yang tidak ideal, dan sebaiknya dihindari. Namun, skenario pilpres manakah yang akan terjadi, mari kita lihat bersama pada 10 Agustus 2018, saat pendaftaran bakal capres/cawapres berakhir. Semoga Pilpres 2019 tetap sejalan dengan semangat langsung pemilihan langsung oleh rakyat yang berlangsung adil dan demokratis.