MA menyatakan bahwa larangan bekas narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan MA ini merupakan jawaban atas sengketa antara para bekas narapidana kasus korupsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang partai politik mendaftarkan kader yang pernah tersangkut kasus korupsi menjadi bakal calon legislator pada Pemilu 2019. Doktrin fundamental yang paling dini diajarkan kepada mahasiswa sekolah hukum adalah bahwa hukum itu berfungsi untuk menyelesaikan konflik kepentingan. Putusan MA ini dapat dibaca dalam koridor fungsi hukum tersebut, terutama bagi para bekas napi korupsi vs KPU.

Putusan ini telah mengakhiri sengketa para pihak dalam kaitannya dengan pertanyaan tentang boleh tidaknya bekas napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun, tampaknya putusan MA ini tidak dapat dimaknai sesempit itu.

Ada jarak (gap) antara apa yang diharapkan oleh publik dan apa yang diputuskan MA. Ada harapan bahwa MA seharusnya memberikan putusan yang lebih arif dan visioner dalam pengujian peraturan perundang-undangan ini.

Legalistik-positivistik

Dalam penyelesaian perkara yang dihadapkan padanya, memang tidak jarang hakim menghadapi situasi dilematis; mengikuti rumusan tekstual undang-undang atau mengikuti rasa keadilan masyarakat.

Dalam konteks pengujian peraturan ini, di satu sisi MA mempercepat proses pengambilan keputusan dan menerabas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam putusannya, MA tampaknya memilih pendekatan legalistik-positivistik dalam menyikapi perkara tersebut (a quo).

MA telah menguji kebenaran formil dan sinkronisasi vertikal peraturan perundang-undangan yang sedang dihadapi dalam perkara tersebut. Tampaknya MA menelaah peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut dengan melihat kebenaran formilnya. MA tidak berani menelaah kebenaran substantif-materiil dalam  perkara pengujian hukum ini.

Pendekatan legalistik-positivistik  ini tidak sesuai  amanah dan sifat  lembaga peradilan dan hakim yang merdeka; dan menempatkannya sebagai perumus dan penggali  nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Penggalian dan perumusan oleh hakim MA sangat diharapkan dapat memberikan putusan yang tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga paralel dengan rasa keadilan masyarakat.

Posisi ini menegaskan anggapan  bahwa hakim sebagai corong undang-undang. Keputusan MA ini juga mengonfirmasi pandangan mantan Ketua MA  Bagir Manan bahwa sering kali hakim kurang berorientasi ke masa depan (lack of future orientation). Hakim yang memutus perkara kurang mempertimbangkan dampak putusannya ke depan.

Bahkan, dapat diasumsikan bahwa hakim kurang memiliki kesadaran politik (lack of political carefulness or awareness). Lembaga peradilan saat ini sangat diperhatikan publik. Dan, salah satu masalah yang dihadapi peradilan adalah kepercayaan publik yang rendah karena adanya jarak antara putusan yang diberikan dan harapan publik.

Pendekatan evaluatif

Dalam posisinya sebagai mahkamah yang agung, MA tidak hanya sebagai otoritas administrasi peradilan yang memberi putusan sebagai jawaban atas sengketa hukum  dalam perkara tersebut. MA diharapkan tidak hanya berorientasi untuk memutus  sengketa dengan melihat  kepentingan para pihak semata, tetapi sangat diharapkan MA juga berorientasi penyelesaian masalah kemanusiaan dan  memosisikan putusannya pada kerangka sosial lebih luas. MA diharapkan mampu memberi putusan yang membangun standar sosial baru dan menafsirkan  hukum sebagai cerminan nilai-nilai untuk memuliakan manusia.

Sejatinya, banyak yang berharap MA mampu menghadirkan putusan yang preskriptif. Putusan hukum yang preskriptif, menjaga tertib sosial dan mencapai tujuan kemasyarakatan serta menjadi rujukan normatif ke depan. Suatu putusan yang didasari oleh pertimbangan evaluatif, melihat hukum dan atau  peraturan yang diuji bukan sekadar pada sinkronisasi formalnya. MA diharapkan mampu menguji dan menerapkan hukum dengan mempertimbangkan kebenaran dan kemanfaatannya yang bersandar pada nilai-nilai yang lebih tinggi dan mulia, serta berorientasi pada perbaikan kehidupan masyarakat.

Jika perilaku koruptif dianggap sebagai  salah satu penyakit bangsa ini, MA dapat menghadirkan putusan yang menginspirasi pencegahan dan pemberantasan perilaku koruptif itu. Putusan MA yang menegakkan standar sosial baru dapat menjadi resep yang  sangat diperlukan oleh masyarakat yang sedang sakit. Dalam kerangka seperti itu, hakim harus berani menguji hukum dalam konteks sosialnya.

MA berkesempatan memberi resep baru dengan keputusan yang sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pencegahan dan pemberantasan perilaku koruptif, dengan interpretasi dan keputusan yang menghadirkan semangat antikorupsi. Bahkan, putusannya diharapkan dapat menjadi alat untuk memperbarui masyarakat (as a tool of social engineering).

Banyak yang berharap bahwa keputusan lembaga peradilan mampu menegakkan standar sosial baru dan  koheren dengan nilai-nilai kemuliaan itu. Kali ini MA belum dapat memenuhi harapan itu.