Hasil riset ini paralel dengan laporan Freedom House 2018, yang menyatakan "demokrasi sedang diserang dan mengalami kemunduran di seluruh dunia, seiring standar demokrasi Amerika yang merosot dengan cepat".
Resesi demokrasi global ditandai dengan tidak satu pun negara mencatatkan peningkatan skor rata-rata indeks demokrasi dibandingkan tahun 2016. Rata-rata skor global mengalami penurunan dari 5,52 pada tahun 2016 menjadi 5,48 (dengan skala dari 0 sampai 10). Sejumlah 89 negara juga mengalami penurunan dalam total skor dibandingkan dengan tahun 2016. Sebanyak 51 negara lainnya mengalami stagnasi karena skornya tidak berubah dibandingkan tahun 2016.
Di tingkat regional, indeks demokrasi juga tidak mengalami peningkatan secara rata-rata dibandingkan tahun 2016. Nila rata-rata untuk Amerika Utara (Kanada dan Amerika Serikat) tetap sama dengan 2016. Enam wilayah lainnya mengalami regresi. Sementara Asia dan Australia menunjukkan wilayah terburuk di tahun 2017. Indeks demokrasi Asia yang sempat menunjukkan stimulus kemajuan anjlok pada 2016 dan tahun 2017 mendapatkan skor 5,63, berada di belakang Amerika Utara (8,56), Eropa (8,38), serta Amerika Latin (6,26).
Sekitar separuh (49,3 persen) populasi dunia hidup dalam suasana demokratis meski hanya 4,5 persen yang mengalami "demokrasi penuh", turun dari 8,9 persen di 2015. AS turun peringkat dari "demokrasi penuh" ke dalam "demokrasi cacat" pada 2016. Sekitar sepertiga dari populasi dunia masih di bawah rezim otoriter, seperti China. Sementara 76 dari 167 negara atau 45,5 persen dapat disebut negara demokrasi. Jumlah negara demokrasi penuh tinggal 19, sama dengan 2016.
Politik identitas
Francis Fukuyama (2018) dalam buku terbarunya, Identity: Comtemporary Identity Politics and the Struggle for Recognition, menjelaskan fenomena kemerosotan demokrasi global dengan menguatnya politik identitas dan nasionalisme sempit dalam demokrasi liberal modern. Puncaknya adalah kejutan pemilihan besar 2016, pemungutan suara di Inggris untuk meninggalkan Eropa (Brexit), dan pemilihan presiden AS. Fukuyama bahkan menyebut politik identitas sebagai ancaman terhadap demokrasi dan martabat manusia.
Politik identitas, menurut Stamford Encyclopedia of Philosophy, muncul dalam skala luas sejak paruh kedua abad ke-20 dalam bentuk gerakan feminisme, gerakan hak-hak sipil kulit hitam, serta gerakan gay dan lesbian atau gerakan suku Indian di Amerika. Karena itu, politik identitas dihubungkan dengan ide bahwa beberapa kelompok sosial dalam keadaan tertindas, dieksploitasi, termarginalisasi, dan tak punya kekuasaan.
Ruang lingkup politik identitas juga meliputi perjuangan dalam sistem demokrasi kapitalis Barat, gerakan masyarakat adat, gerakan nasionalis, atau hak menentukan nasib sendiri.
Sementara menurut Nancy Fraser, rethinking recognition dalam New Left Review 3, Mei-Juni 2000, pada tahun 1970-an dan 1980-an, perjuangan politik identitas yang disebutnya sebagai recognition of difference menjanjikan nilai-nilai perjuangan emansipatoris. Namun, kini rute tersebut cenderung tidak lagi mempromosikan multikulturalisme, tetapi semata identitas kelompok yang cenderung memajukan separatisme, intoleransi, chauvinisme, patriarki, dan autoritarianisme.
Persemaian politik identitas dan resesi demokrasi liberal di Eropa dan AS mengalami akselerasi dengan krisis keuangan di AS pada 2008 dan kepailitan ekonomi Yunani yang menghantam ekonomi Eropa. Kedua krisis keuangan tersebut menghasilkan resesi berskala dunia. Menyebabkan tingkat pengangguran tinggi dan pendapatan yang menurun bagi jutaan kelas pekerja dunia.
Krisis tersebut ternyata tidak cukup diakomodasi oleh kekuatan politik tradisional warisan abad ke-20 dalam format sayap kiri dan sayap kanan. Dalam sejarah politik modern, dua spektrum politik tersebut selalu silih berganti menjadi ideologi pemerintahan. Politik sayap kiri dicirikan dengan tuntutan redistribusi ekonomi dan kebebasan yang lebih besar dengan dukungan utama dari pekerja, serikat buruh, dan partai sosial demokrasi. Sebaliknya, politik sayap kanan mempromosikan sektor swasta dan pengurangan peran negara dalam pasar.
Politik tradisional juga tidak cukup menjelaskan manifestasi politik identitas dalam bentuk "politik kebencian". Seorang pemimpin politik memobilisasi pengikutnya di sekitar persepsi bahwa martabat kelompok telah diremehkan dan diabaikan. Dalam hal ini, nasionalisme dan agama tidak akan hilang sebagai kekuatan politik dunia.
Sebuah negara yang merasa diremehkan akan membuahkan nasionalisme agresif, demikian juga para penganut agama yang merasa imannya direndahkan akan menjadi agresif.
Konvensi internasional
Merebaknya politik identitas dan politik kebencian secara global sebetulnya sudah diupayakan untuk dicegah melalui berbagai konvensi internasional yang diadopsi oleh PBB.
Standar normatif universal yang diakui oleh dunia adalah pasal-pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), bahwa semua orang mempunyai martabat dan hak yang sama. Juga kesetaraan dalam hak dan kebebasan tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal-usul kebangsaan, hak milik, ataupun kelahiran.
Konvensi yang juga melarang politik kebencian adalah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang diadopsi Majelis Umum PBB tahun 1965. Konvensi ini mengidentifikasi empat jenis kebencian, yaitu penyebaran ide berdasarkan superioritas rasial, kebencian rasial, penghasutan untuk diskriminasi rasial, dan penghasutan untuk tindak kekerasan berbasis rasial.
Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang diadopsi tahun 1976 juga memberi wewenang negara untuk melarang secara hukum hasutan kebencian dalam bentuk apa pun melalui advokasi kebencian nasional, rasial, dan keagamaan, termasuk hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Lainnya, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Tindak Pidana Genosida; Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Deklarasi PBB tentang Hak Penduduk Asli.
Politik identitas yang menyuarakan politik kebencian yang meningkat dalam sistem demokrasi liberal merupakan kompleksitas fenomena politik. Sebagai fenomena politik, tidak mudah menyelesaikannya secara hukum karena kentalnya intervensi politik di dalamnya. Namun, di beberapa negara demokrasi liberal, politik identitas yang disuarakan melalui politik kebencian mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Indonesia adalah bagian dari fenomena resesi demokrasi global yang masih berlangsung. Karena itu, politik identitas yang menyuarakan politik kebencian harus ditindak menurut hukum yang berlaku sesuai dengan norma internasional. Proses politik di Indonesia dapat menjadi contoh bahwa penurunan indeks demokrasi dapat dikurangi oleh setiap negara yang menginginkan demokrasinya makin matang dan terkonsolidasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar