ARSIP PRIBADI

ADLER HAYMANS MANURUNG

 

Perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Perusahaan publik dapat dikatakan juga sebuah perusahaan terbuka sehingga kata Tbk selalu ditambahkan di belakang nama perusahaan. Jika perusahaan ingin ditransaksikan sahamnya di Bursa Efek sehingga pemegang saham bisa menjual atau membeli kembali sahamnya, perusahaan harus mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan yang terdaftar di BEI ataupun tidak terdaftar sangat perlu melakukan transparansi atau keterbukaan (disclosure) agar semua pihak memahami mengenai perusahaan. Berdasarkan pencarian informasi yang dilakukan penulis, ada dua perusahaan yang merupakan perusahaan terbuka, tetapi kedua perusahaan itu tidak terdaftar di BEI, yaitu PT Abdi Bangsa Tbk dan PT Samudra Indonesia Tbk (Manurung, 2013).

Transparansi yang dilakukan perusahaan bisa disebutkan dengan dua jenis, yaitu transparansi disebabkan kewajiban (mandatory disclosure) dan transparansi disebabkan sukarela (voluntary disclosure).

Keterbukaan disebabkan kewajiban adalah perusahaan menginformasikan ke publik semua informasi yang dituangkan dalam undang-undang atau peraturan yang diterbitkan pengawas atau pemerintah.

Umumnya informasi tersebut informasi yang sangat material. Namun, tidak menyatakan informasi tidak material tidak harus diinformasikan kepada publik jika informasi tersebut bisa membuat harga saham perusahaan mengalami fluktuasi.

Sementara keterbukaan sukarela adalah keterbukaan perusahaan atas informasi yang dipublikasikan perusahaan disebabkan bukan kewajiban perusahaan. Bisa saja informasi ini hanya meningkatkan reputasi perusahaan, misalnya perusahaan membantu rakyat miskin yang sedang mengalami persoalan, seperti perusahaan membuat posko untuk membantu masyarakat di area terjadi gempa bumi.

BEI sebagai lembaga yang menyediakan platform transaksi saham dan OJK sebagai lembaga yang mengawasi perdagangan saham sangat membutuhkan transparansi itu dilakukan. Kedua lembaga ini harus membuat transaksi yang ada di BEI tersebut terjadi secara teratur, wajar, dan transparan.

Teratur dimaksudkan adalah tidak ada satu pihak yang melakukan transaksi dengan tidak sesuai atau lelang saham yang terjadi sesuai dengan aturan transaksi.

Jika seseorang ingin membeli dan menjual saham yang dimilikinya, harus melalui order perusahaan lewat mesin transaksi bursa dan berlakunya prinsip pihak yang pertama mengorder menjadi yang pertama pula terjadi eksekusinya lebih dikenal dengan istilah pada persediaan, yaitu first in first out (FIFO).

Harga yang terjadi pada transaksi harus merupakan harga yang wajar, bukan karena adanya tindakan tertentu atau ada pihak-pihak membuat harga tidak wajar. Siapa pun yang membeli saham di bursa akan dapat dihitung karena pada transaksi akan kelihatan siapa yang membeli dan menjual yang ditunjukkan sekuritas yang melakukan order atas transaksi tersebut.

Di sisi lain, bank yang mengumpulkan dana dari masyarakat juga diwajibkan melakukan transparansi yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001.

Pada Pasal 2 peraturan itu disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan, bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia.

Hal ini terdiri dari: a) Laporan Tahunan, b) Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan, c) Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, dan d) Laporan Keuangan Konsolidasi. Laporan yang diminta tersebut harus diumumkan di koran dan di homepage bank yang bersangkutan jika dimilikinya.

Informasi yang harus disampaikan perusahaan mulai dari mendirikan perusahaan segingga ada informasi yang harus terbuka, di mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Untuk perusahaan publik, ada tiga periode perusahaan harus melakukan transparansi (Nasution, 2001), yaitu pada masa sebelum pernyataan pendaftaran efektif. Keterbukaan yang dilakukan, perusahaan harus menyampaikan informasi untuk kebutuhan pernyataan pendaftaran tersebut.

Periode kedua, ketika perusahaan sedang melakukan pasar perdana, di mana perusahaan harus menyampaikan informasi kepada publik melalui publik ekspose. Ini sekaligus untuk mendapatkan harga saham yang wajar bagi perusahaan. Jika perusahaan menyampaikan informasi kepada publik tidak sesuai dengan aturan, OJK sebagai lembaga memberikan sanksi atas tindakan perusahaan.

Periode ketiga, ketika perusahaan sudah terdaftar di bursa dan sahamnya diperdagangkan. Dalam periode ini, BEI dan OJK menjadi lembaga yang mengawasi untuk terjadi transaksi menjadi teratur, wajar, efisien, dan transparan. Biasanya diacu selalu pada fakta material yang disampaikan kepada publik dan bisa memengaruhi harga saham yang bersangkutan.

Salah satu persoalan hukum yang sering terjadi dalam keputusan pengadilan adalah adanya uang paksa (dwangsom) dan sering juga tidak menjadi transparan bagi perusahaan, seharusnya menjadi transparan, apalagi ketetapan hukum yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) karena ketetapan MA merupakan ketetapan tertinggi dan terakhir. Dwangsom ini harus transparan dan diungkapkan di laporan tahunan yang dipublikasikan perusahaan.

Mengapa dwangsom ini harus diungkapkan, jika nilai yang ditetapkan kelihatannya sangat kecil dan bisa membuat lebih besar jika tidak dilakukan secepatnya.

Jika direksi menggunakan kewenangannya dan bisa dibuat menjadi biaya perusahaan dan akhirnya membuat laba bersih perusahaan mengalami penurunan. Akhirnya, harga saham mengalami fluktuasi sehingga pemegang saham dirugikan.

Keputusan pengadilan dan terutama MA juga menjadi acuan dari semua pihak yang ikut serta membuat perusahaan transparan.

Laporan tahunan yang harus dipublikasikan setiap tahun juga menjadi faktor penting pengungkapan informasi. Akuntan publik juga harus mengungkapkan dwangsom ini pada laporan yang dibuatnya karena mempunyai pengaruh pada harga saham.