Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 09 Oktober 2018

Perlindungan Burung//Tak Punya Kartu, tetapi Ditagih//Kurs Kartu Kredit (Surat Pembaca Kompas)


Perlindungan Burung

Dalam beberapa bulan terakhir, timbul pro dan kontra perihal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Jenis Satwa dan Tumbuhan, dengan pencantuman burung cucak rawa, murai batu, dan jalak suren sebagai satwa yang dilindungi.

Pencantuman tiga jenis burung tersebut membuat komunitas pencinta, pemelihara, penangkar, dan penggemar kontes burung kicau berkeberatan. Populasi burung-burung itu dianggap masih cukup banyak di alam sehingga mereka mendesak Menteri LHK membatalkan peraturan itu.

Konon kabarnya KLHK berniat merevisi peraturan itu. Sebaliknya penggiat pro-lingkungan, peneliti, dan pencinta burung di alam (birdwatcher club) mendesak pihak KLHK agar konsisten melindungi ketiga jenis burung itu, mengingat di berbagai kawasan jumlahnya kian berkurang akibat perburuan liar.

Sesungguhnya, jika semua pihak memanfaatkan ketiga jenis burung itu secara bijaksana, tidak perlu muncul kekhawatiran terhadap kelangkaan dan kepunahan burung-burung tersebut.

Burung adalah sumber daya hayati terbarukan. Selama jumlah penangkapan terkendali, tidak melebihi kemampuan berbiak di alam, populasinya akan tetap terjaga. Sayangnya, saat ini tidak diketahui pasti stok populasi ketiga jenis burung tersebut di alam sementara perburuan burung terus berlangsung.

Agar burung-burung itu tidak punah di alam dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, kegiatan para penggemar burung perlu ditingkatkan ke penangkaran. Selanjutnya setiap kegiatan perdagangan ataupun kontes burung kicau di tingkat lokal dan regional diutamakan memanfaatkan burung hasil penangkaran. Burung hasil penangkaran dapat ditandai dengan memasang cincin khusus di kakinya, berikut label nama penangkarnya.

Dengan semakin banyaknya jenis burung hasil penangkaran, kontes-kontes burung tidak boleh lagi mengikutsertakan burung tak bercincin karena bukan hasil penangkaran. Dengan demikian, harga burung bercincin meningkat. Hal ini akan menggairahkan para penangkar burung.

Pelarangan burung tak bercincin dapat mengurangi maraknya perburuan burung di alam sekaligus mendorong lebih banyak orang menangkarkan burung.

Johan Iskandar
Penulis Buku Ornitologi dan Etnoornitologi
Jl Permai, Kompleks Cipadung, Kota Bandung 40614


Tak Punya Kartu, tetapi Ditagih

Bulan Juni saya menerima tagihan kartu Permata Hero Card Rp 365.000 dengan perincian Rp 350.000 iuran kartu dan Rp 15.000 biaya cetak. Padahal, saya tidak pernah memesan, apalagi menerima kartu itu.

Saya telepon ke pusat panggilan Permata, berbicara dengan Sdr Asti, nomor laporan CHS6666X6IBJ. Ia menyarankan abaikan tagihan. Bulan Juli datang lagi tagihan Rp 15.000. Saya telepon pusat panggilan, diterima Sdr Lina, nomor laporan CHS0000XFS24. Sarannya sama: abaikan. Pada 21 Agustus, saya dapat lagi surat tagihan dari Permata. Sampai kapan?

Margono Hadi W
Jalan Anggrek III, Larangan
Indah, Ciledug, Tangerang

Kurs Kartu Kredit

Pada 20 Juni 2018, saya memakai kartu kredit Bank DBS (dulu ANZ) untuk memesan kamar di Hotel Keio Plaza, Tokyo, lewat Agoda.com. Nilai transaksi 434.574 yen.

Pada 5 Juli 2018, saya ditagih DBS Rp 59.319.711. Berarti kurs yen ke rupiah yang digunakan adalah 136,50. Padahal, kurs jual/beli di Bank Indonesia hari itu 130,95/129,61. Berarti saya dirugikan Bank DBS lebih dari Rp 2.400.000.

Pada 7 Agustus dan 5 September 2018, saya menyampaikan keluhan soal transaksi itu ke DBS Customer Centre, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

Dengan pengalaman ini, saya anjurkan para pengguna kartu kredit apa pun untuk hati-hati bertransaksi dalam mata uang asing. Lebih baik tagihan dikonversikan ke rupiah terlebih dahulu agar tak kaget dengan tagihan yang menggunakan kurs tidak wajar.

Joseph T Indarto
Permata Hijau,

Jakarta 12210

Kompas, 9 Oktober 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger