
Apabila suatu kasus kekerasan seksual terungkap atau dilaporkan, pertanyaan yang sering muncul dalam berbagai variasinya adalah "Apakah betul ia mengalami?", "Bukankah ia sendiri bukan perempuan baik-baik?", "Mengapa ia bertamu ke tempat laki-laki sendirian?", "Mengapa ia diam saja?", "Harusnya ia bisa menolak!", "Mengapa baru dilaporkan setelah sekian lama?" atau "Mestinya ia juga menikmati."
Mohon perkenan untuk saya melanjutkan pembicaraan tiga minggu lalu terkait kekerasan seksual, kali ini dengan fokus pada psikologi korban. Ini karena kita sedang memperjuangkan payung hukum untuk penghapusannya, serta karena masyarakat pada umumnya dan penegak hukum khususnya masih mengalami kesulitan untuk memahami situasi korban.
Mencari kesalahan korban
Banyak dari kita, termasuk para praktisi kesehatan mental, memiliki bias pribadi untuk cenderung mencari dulu berbagai kesalahan korban sebelum teryakinkan bahwa suatu kekerasan seksual memang terjadi.
Kita berasumsi bahwa manusia akan berpikir dan berperilaku rasional dalam menjalani hidupnya dan ketika menghadapi masalah. Misalnya, apabila uang kita sangat terbatas, kita akan memprioritaskan pemenuhan hal-hal terpenting (makan harian, kontrak rumah, sekolah anak) dulu dibandingkan yang lain.
Untuk transportasi mungkin memilih membeli sepeda motor atau menggunakan ojek daring daripada naik taksi. Asumsi itu diperkuat dengan anggapan bahwa para pihak yang terkait itu ada pada posisi setara, sama-sama dewasa, sehingga dapat berpikir dan berperilaku rasional.
Jadi, ketika ada laporan mengenai kekerasan seksual, orang juga akan cenderung memastikan dulu bahwa korban berperilaku dan bersikap rasional. Misalnya, ia tidak justru mendatangi bahaya (datang ke rumah pelaku) dan sesegera mungkin melaporkan kejadian.
Khusus kepada penegak hukum, ada tambahan yang mempersulit pemahaman tentang korban. Tampaknya pembelajaran yang ditekankan dari KUHP adalah "untuk melindungi hak asasi atau kepentingan orang yang dilaporkan melakukan tindak pidana". Memang mungkin saja ada laporan perampokan yang ternyata rekayasa saja, atau pembunuhan terjadi tetapi dilakukan orang lain.
Memastikan kejadian yang dilaporkan memang terjadi dan dilakukan orang terkait adalah penting, tetapi seharusnya ada metode atau pendekatan yang lebih baik dan lebih adil daripada dengan cara mencurigai korban.
Rasionalitas terbelenggu
Pada perempuan korban, atau pada anak, sering terlihat rasionalitas yang terbelenggu. Cara pandang masyarakat terhadap seksualitas perempuan menyebabkan perempuan berada dalam posisi serba rentan disalahkan.
Perempuan disosialisasikan untuk tampil manis, tidak agresif, tidak menunjukkan ketegasan ketika menolak, dilatih untuk bertenggang rasa dengan orang lain, bersikap sopan agar tak menyinggung perasaan, dan mencoba melihat keadaan dari kepentingan pihak lain.
Ketika kecil melapor kepada orangtua bahwa ia dipukul teman lelakinya di kelas, jawaban orangtua mungkin: "Sudah tidak usah dilawan. Baik-baik saja sama dia daripada nanti malah kena pukul lebih keras."
Maka, ketika pacar, teman, guru, atau kerabat bersikap kurang sopan, perempuan merasa bingung bagaimana harus bersikap, mungkin ia akan diam saja dan berharap hal itu tidak terjadi lagi.

Sementara, pelaku merasa memperoleh peluang dan "aman-aman saja" dengan perilakunya sehingga ia berlanjut pada tindakan lain hingga ke kekerasan seksual serius dan pemerkosaan.
Perempuan korban makin bingung untuk bersikap, khawatir apabila melawan, pelaku akan lebih brutal melakukan tindakan kekerasan. Ia juga khawatir orang lain tidak percaya pada cerita yang disampaikannya, tetapi justru mempersalahkannya. Ia juga malu karena yang dialaminya adalah aib.
Oleh karena itu, memang sangat sering kekerasan seksual dilaporkan atau terungkap sangat terlambat. Sering pula dilaporkan ke jalur hukum bukan oleh si korban sendiri, melainkan oleh lingkungan sekitar yang sangat terkejut dan prihatin mengetahui adanya kejadian.
Dalam hubungan dengan pacar pun situasinya sesungguhnya tidak sepenuhnya setara. Apalagi, apabila pelaku memiliki kekuasaan yang lebih besar, misalnya, orang yang lebih senior, pemimpin, dosen, atasan, atau yang dihormati oleh lingkungan.
Perempuan yang telanjur "tidak perawan" atau hamil, entah karena kekerasan seksual ataupun karena hal lain, lebih rentan lagi disalahkan karena dianggap tidak dapat menjaga diri dan akan dilekati label "bukan perempuan baik-baik".
Etika kepedulian
Review oleh Ferguson dan Malouff (2016) dari beberapa penelitian yang dilakukan di negara Barat menemukan bahwa dari kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke jalur hukum, 95 persennya memang sungguh terjadi dan 5 persen tidak terbukti.
Sementara itu, kekerasan seksual diketahui menunjukkan "fenomena gunung es", yang terjadi tetapi tidak dilaporkan atau tidak terungkap jauh lebih banyak lagi.
Etika keadilan mengambil asumsi manusia dapat berpikir rasional dan berada dalam posisi setara sehingga pembuktian hukum diambil dengan menjaga jarak, tidak berpihak, dan bersikap "obyektif-netral".
Ketika kita mengetahui bahwa perempuan dan anak yang menjadi korban berada dalam rasionalitas terbelenggu karena posisi lebih rentan dan berbagai bias berpikir dalam masyarakat, kita menjadi paham bahwa cara pandang etika keadilan itu tidak mencukupi.
Bersikukuh menggunakan cara pandang "obyektif-netral" dan menjaga jarak itu menghalangi penegak hukum untuk mampu mendengar apa yang sungguh terjadi pada korban.
Cara pandang ini pada akhirnya hanya menguatkan suara dan kepentingan pelaku, serta berisiko terus mengulang lagi kekerasan seksual karena tidak ada kepedulian dan penjeraan.
Perspektif etika kepedulian perlu menjadi payung yang melampaui cara pandang etika keadilan dalam penanganan berbagai persoalan sosial dalam masyarakat, termasuk dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar