Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 12 Februari 2019

ARTIKEL OPINI: Maaf dan Damai (MARIA HARTININGSIH)

Mata pedang yang tajamnya seperti sembilu itu terasa ketika membaca berita pada 5 Februari 2019, tentang "perdamaian" atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap A oleh HS selama kuliah kerja nyata (KKN).

Dari foto yang ditayangkan terlihat para petinggi lembaga pendidikan tinggi itu duduk di deretan depan ruang sidang dengan korban dan pelaku di sisi lain pada posisi sama.

Menurut BBC (5/2/2019), pimpinan dari lembaga pendidikan tinggi terkemuka itu mengatakan, "Para pihak dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada, dan bersepakat memilih penyelesaian secara nonlitigasi atau internal…." HS menyatakan menyesal dan mengaku tindakannya adalah sebuah kesalahan. HS memohon maaf kepada A atas kejadian di lokasi KKN pada Juni 2017.

Serangan seksual atau intimidasi seksual  termasuk satu dari 15 jenis kekerasan seksual seperti didefinisikan Komnas Perempuan. Kasus yang menimpa mahasiswi di Yogyakarta itu menunjukkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak diundangkan meski ada penolakan atas dasar dalil-dalil agama.

Survei BPS menunjukkan, satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik ataupun seksual. Data kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan jumlahnya terus membengkak dari tahun ke tahun dan angka itu diyakini hanyalah pucuk dari gunung es.

Anak perempuan dan anak laki-laki juga terpapar tindak kekerasan seksual oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka di tempat-tempat yang seharusnya aman. Namun, jelas, perbuatan itu bersifat pidana. Setidaknya, ada aturan dalam KUHP Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281-Pasal 303).

Dampak panjang

Meski demikian, kasus kekerasan seksual hanya bisa dipidanakan kalau ada laporan ke polisi. Dalam proses itu, "bukti" dan "saksi" adalah dua syarat sakti yang kerap membuat korban terpuruk karena korban adalah saksi, dan bukti ada di dalam tubuh (dan perasaannya). Pemerkosaan dan berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya tidak berkaitan dengan nafsu seks.

Ini soal dominasi kekuasaan, soal relasi kuasa yang sangat timpang, khususnya antara pelaku dan korban. Peran komite etik suatu lembaga diuji kalau kasus ini dilaporkan kepada lembaga. Apa pun kesimpulan atau keputusan yang dibuat, harus diingat, ada hierarki kekuasaan yang memungkinkan posisi yang lemah semakin tersudut.

Kalaupun korban mengaku "ikhlas", bukan berarti persoalan selesai. Berbagai penelitian menunjukkan, korban kekerasan seksual  menanggung dampak jangka panjang dari kerusakan psikologis dan emosional.

Baca: UGM Tunda Wisuda Terduga Pelaku

Memaafkan seharusnya tidak mengambil alih keadilan. Namun, pada praktiknya, pemaafan acap kali membebaskan pelaku dari ancaman hukuman, khususnya ketika lembaga-lembaga negara mengadopsi sikap memaafkan berupa maaf yang mendahului proses pengadilan. Pelupaan yang dilembagakan itu mengorbankan keadilan dan upaya mengubah keadaan.

Di sini, peran komite etik dari suatu lembaga diuji. Hal itu juga menjelaskan mengapa kekerasan seksual tidak dianggap sebagai persoalan serius, bahkan sering dihadapkan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang lain. Pelanggaran terhadap integritas dan kehormatan tubuh dianggap soal kecil, ecek-ecek.

Barangkali ini pula yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tak bisa diungkap tuntas. Apalagi korban, yakni anak, perempuan cacat, pekerja seks komersial, kaum seks beragam, berada pada posisi paling subordinat dalam norma heteronormativitas (Wieringa, 2015).

Kompas, 12 Februari 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger