Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 19 Februari 2019

Sosialisasi Pemilu di Sekolah//Pengembalian Uang Tiket//Sarang Walet (Surat Pembaca Kompas)


Sosialisasi Pemilu di Sekolah

Data partisipasi Pemilu 1955 dianggap yang terbaik sepanjang sejarah NKRI. Dari 43,1 juta pemilih terdaftar, 39 juta atau 87,65 persen pemilih datang ke TPS dan 80 persen suaranya sah (Kompas, 12/1/2019).

Pemilu berikutnya sampai pemilu terakhir tahun 2014, kecenderungan partisipasi menurun. Hal itu tentu menjadi keprihatinan kita bersama karena saat tingkat pendidikan masih rendah, justru partisipasi politiknya tinggi. Sebaliknya, semakin banyak warga yang berpendidikan ternyata tidak menjamin naiknya partisipasi politik.

Faktanya, pemilu tahun ini akan didominasi oleh warga berpendidikan, terutama generasi milenial yang tercatat 70-80 juta di DPT dari 193 juta pemilih. Artinya, jika penyelenggara KPU tidak dapat mengajak mereka datang ke TPS, persentase partisipasi pemilih akan turun lagi.

Padahal, pemilu kali ini sama bersejarahnya dengan Pemilu 1955 karena para pemilih untuk pertama kalinya akan mengikuti pemilu serentak, dalam satu waktu memilih: capres-cawapres, calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Salah satu hal yang membuat partisipasi generasi milenial rendah adalah minimnya sosialisasi pelaksanaan pemilu di sekolah. Selama ini sekolah telanjur menjadikan dirinya steril dari aktivitas politik hingga pada akhirnya justru mencapai titik apolitis.

Sejatinya sangatlah perlu sosialisasi pemilu di sekolah. Sayangnya, pemilu yang berlangsung selama ini sering kurang mendapat porsi sosialisasi langsung kepada siswa, utamanya mereka yang duduk di bangku kelas XII SMA atau yang sederajat, yang akan menjadi pemilih pemula.

Namun, karena pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dimajukan, hampir tidak mungkin KPU melaksanakan sosialisasi langsung kepada siswa kelas XII. Mereka sedang "kejar tayang" materi UNBK dan USBN.

Karena itu, butuh "terobosan gila" dari KPU untuk menyosialisasikan secara langsung kepada siswa kelas XII karena jumlah mereka yang tahun ini mengikuti UNBK tidak sedikit, 3.449.979 siswa (Kemdikbud, 2019). Salah satu jalan yang dapat ditempuh KPU adalah menyosialisasikan pelaksanaan pemilu melalui pesan pada aplikasi computer based test (CBT) UNBK, atau "menitipkan" pesan singkat dalam lembar soal USBN. Semisal "Sukseskan Pemilu Serentak, Rabu 17 April 2019. Datang dan mencoblos ke TPS, ya…!"

Ketika pesan yang personal itu dibaca, karena muncul di layar monitor UNBK atau di lembar soal USBN, tingkat penerimaan lebih besar ketimbang sosialisasi massal.

Heni Purwono, SPd, MPd
Guru SMA Negeri 1 Sigaluh Banjarnegara, Jawa Tengah

Pengembalian Uang Tiket

Saya membeli tiket AirAsia pada 29 Juni 2018 lewat Traveloka (kode booking: PULYXX). Pada tanggal tersebut penerbangan dibatalkan oleh AirAsia karena Gunung Agung meletus. Lalu saya mengajukan pengembalian uang tiket sesuai dengan tata cara website refund AirAsia pada 30 Juni 2018.

Lama saya menantikan pengembalian itu, tidak ada realisasi. Alasan pertama karena nama saya di buku tabungan tidak sama dengan nama di tiket. Lalu, Oktober 2018, saya diminta mengajukan komplain lagi lewat situs AirAsia, dengan rekening lain yang namanya sesuai nama di tiket.

Hingga 21 Januari 2019, tetap tidak ada informasi pengembalian uang itu. Saya telepon ke Contact Center AirAsia, dijawab refund sudah dilaksanakan 9 Januari 2019 ke Traveloka. Kok bisa, tadinya disuruh cantumkan rekening pribadi, kok pengembaliannya ke agen, yaitu Traveloka.

Saya telepon ke Traveloka, petugas menjawab belum ada pengembalian dana.

Ary Tri Setyanto
Wismamas, Cinangka,
Depok


Sarang Walet

Delapan tahun berlalu, Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet seperti macan ompong.

Banyak pasal mengatur perihal izin usaha sarang burung walet, tetapi bangunan sarang burung walet di kota ini menjamur tanpa aturan, pengawasan, dan penindakan.

Banyak sarang walet yang dibangun di tengah permukiman padat penduduk, dekat sekolah, tempat ibadah, bandara, di atas ruko, di pasar.

Apa tindak lanjut Pemerintah Kota Palangkaraya? Kapan penegakan perda tersebut?

FRANSISCO

Kecamatan Pahandut, Palangkaraya

Kompas, 19 Februari 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger