Inilah masa ketika nyaris semua hal diiklankan. Perusahaan berlomba mempromosikan produk dan layanan mereka. Advertensi begitu masif, hingga mungkin tidak ada orang yang tidak mengenal kalimat ini, "syarat dan ketentuan berlaku".
Tepat di awal kalimat itu diletakkan asterisk atau tanda bintang kecil. Kalimat syarat dan ketentuan berlaku ini hampir jadi pakem dalam semua iklan. Belakangan kadang diadopsi pula sebagai bahan lelucon untuk keperluan di luar propaganda barang dan jasa.
Sebagai konsumen, tahukah kita bahwa ada ketentuan yang mengatur soal penulisan syarat dan ketentuan berlaku itu?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam beriklan. Pedoman ini merupakan penjelasan lebih rinci dari Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran OJK tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk atau Layanan Jasa Keuangan.
Sebagai otoritas yang salah satu tugas dan fungsinya—sebagaimana diatur dalam undang-undang—adalah melindungi kepentingan konsumen keuangan dan masyarakat, panduan ini dikeluarkan dengan tujuan tunggal: melindungi masyarakat dari iklan yang tidak sesuai fakta, menyesatkan, dan berlebihan.
Selain memahami hak-hak sebagai konsumen, ada baiknya kita juga cerdas membaca iklan jasa keuangan agar terhindar dari kesalahan mengambil keputusan dalam berinvestasi.
Berikut ini kita bahas empat hal yang menjadi landasan utama penyusunan pedoman iklan bagi lembaga jasa keuangan, yakni:
1. Akurat
Apabila iklan jasa keuangan menampilkan informasi tentang peringkat atau posisi atau klaim tertentu, wajib mengutip pihak ketiga yang memiliki kredibilitas bagus, dapat dipercaya, dan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan data riset internal karena dipandang tidak independen, baik informasi itu bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Sebagai contoh, jika iklan produk jasa keuangan menggunakan kata superlatif, misalnya terbaik, teratas, tertinggi, terbagus, termurah, terlaris, teristimewa, atau kata superlatif lain, harus dituliskan referensinya.
Dari lembaga mana predikat itu didapatkan? Apakah institusi itu kredibel atau abal-abal? Pada periode kapan posisi tersebut diperoleh? OJK mewajibkan iklan tersebut memuat dengan terang benderang siapa lembaga riset/pemberi peringkat dan periodenya tidak boleh melebihi dua tahun terakhir.
Sebagai konsumen, kita harus mempertanyakan jika tak menemukan sumber dari klaim tadi. Katakanlah ada iklan yang berbunyi begini: "Kami adalah perusahaan terdepan dalam pelayanan". Institusi apa yang mengatakan itu dan waktunya kapan?
2. Jujur
Semua iklan lembaga jasa keuangan harus menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan sejujurnya tentang:
1. Manfaat
2. Biaya
3. Risiko
Semua informasi tersebut wajib disampaikan ketika melakukan kegiatan pemasaran, termasuk pada saat perikatan perjanjian dengan konsumen. Hal tersebut juga harus diinformasikan kembali apabila terjadi perubahan fitur produk atau layanan keuangan.
Menjadi hak kita sebagai konsumen untuk bertanya mengenai semua manfaat, biaya, risiko, dan lain-lain pada saat akan membeli atau mengikat kontrak. Hanya karena kita ingin buru-buru mendapatkan pinjaman atau membeli sesuatu, kita kerap lupa membaca dengan saksama syarat-syaratnya.
3. Jelas
Iklan jasa keuangan harus jelas dan tidak boleh menggunakan bahasa atau frasa atau jargon yang tidak umum, sulit dipahami oleh orang awam, dan tidak memakai ejaan yang disempurnakan. Jika ada sejumlah istilah canggih dan rumit dalam dunia keuangan yang njelimet atau belum memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, untuk kasus ini pengiklan wajib memberi penjelasan di bagian tertentu dalam iklan itu yang bisa terbaca dengan baik oleh konsumen.
Termasuk dalam asas jelas ini adalah penjelasan mengenai syarat dan ketentuan berlaku. Iklan jasa keuangan yang benar adalah yang menyampaikan sejelas-jelasnya apa syarat dan ketentuan itu.
Misalnya, waktu berlakunya promosi, kuantitas atau jumlah barang yang dipromosikan, dan syarat lain-lain. Syarat dan ketentuan tersebut boleh diberi tautan ke portal atau web atau tempat lain, termasuk nomor telepon khusus untuk memberikan informasi mengenai promosi tersebut.
Mulai sekarang, jangan mudah tergiur dengan syarat dan ketentuan berlaku manakala tidak ada penjelasan lengkap terkait itu. Ingat, iklan dibuat untuk satu tujuan: memengaruhi konsumen.
4. Tidak menyesatkan
OJK mengharuskan kalimat-kalimat dalam iklan jasa keuangan tidak menimbulkan salah tafsir. Misalnya, pencantuman kata gratis atau free atau cuma-cuma. Kata ini tidak boleh dicantumkan apabila untuk mendapatkan barang atau layanan yang gratis tadi konsumen masih harus membayar biaya lain atau wajib melakukan upaya tertentu terkait pembelian produk atau layanan.
OJK menilai pemakaian kata gratis atau free seharusnya tidak didahului dengan upaya tertentu dari konsumen. Apabila ada upaya-upaya tertentu, kata yang dipakai adalah hadiah.
Jangan terkecoh iklan seperti ini: "Terbang Gratis ke Lombok, Hanya dengan Membuka Tabungan". Namun, jika konsumen sudah memiliki produk yang dipersyaratkan, pencantuman kata gratis atau free diperbolehkan. Misalnya begini: "Gratis Terbang ke Bali bagi Pemilik Kartu".
Konsumen juga harus memperhatikan iklan yang memakai kata-kata berlebihan, seperti dijamin aman, tidak ada risiko, atau kata lain yang bisa menyesatkan konsumen. Perlu diketahui bahwa karakteristik produk jasa keuangan adalah mengandung risiko, termasuk risiko kerugian. Jadi, mustahil apabila ada lembaga jasa keuangan yang dapat memastikan produknya bebas dari risiko.
Tidak terkecuali dari kategori tidak menyesatkan ini adalah testimoni berlebihan dari tokoh publik. Selain kesaksian harus merupakan fakta yang sebenarnya, pencantuman kesaksian wajib disertai dengan nama terang dan alamat pihak yang memberi testimoni.
Hal lain yang juga sudah diatur adalah semua iklan jasa keuangan wajib menuliskan ini, "terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan", yang disertai logo. Ketentuan lebih lengkap mengenai pedoman ini dapat dilihat di www.ojk.go.id.
Nah, mulai sekarang, jadilah konsumen bijak dengan cerdas membaca iklan. Periksa baik-baik iklannya, pikirkan matang-matang, lihat referensinya, sempatkan membaca berita atau informasi yang relevan dan mendukung. Selanjutnya, baru membuat keputusan, beli produk yang mana atau berinvestasi pada produk apa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar