Pengalaman Urus Sertifikat
Sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 01/2010, lama penyelesaian pengurusan sertifikat tanah adalah 98 hari, seperti yang dicantumkan di papan informasi.
Pada 28 Agustus 2018, kami mengajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah ke BPN Padang, Sumatera Barat. Berkas sudah lengkap dan kami mendapat tanda terima berkas nomor 26525/2018.
Tanggal 26 September 2018, ada pengukuran, disaksikan oleh lurah dan anggota staf Kelurahan Pegambiran Ampalu. Hasil pengukuran telah ditandatangani pemilik tanah sepadannya (standar prosedur dari BPN).
Pada 6 Desember 2018, kami mengecek ke kantor BPN Padang—berarti hari ke 100—bagian informasi menjawab, gambarnya sedang diproses. Lambat karena, katanya, pekerjaan banyak dan orang yang mengerjakan terbatas. Lho, bukannya sudah komputerisasi?
Kami mengecek lagi pada 8 Februari 2019, tetapi belum selesai juga. Kami diminta datang lagi 3 minggu lagi, 14 Maret 2019. Ternyata belum selesai juga. Disuruh datang seminggu sekali, 20 Maret 2019 (206 hari), belum beres. Jadi, sebenarnya kapan selesainya? Sudah molor 108 hari dari yang dijanjikan di papan informasi BPN Padang.
Motonya "Tepat Waktu dalam Pelayanan", tetapi ada yang bisik-bisik, kalau mau cepat harus punya kaki orang dalam. Kalau memang ada praktik begitu, inspektorat pusat harus turun tangan ke BPN Padang.
Perlu kami informasikan, tanah kami bukan tanah sengketa dan setiap tahun kami tepat waktu dalam membayar pajak PBB, karena jika terlambat bayar pajak ada denda 2 persen.
Lalu kami dapat informasi lagi bahwa setelah gambar selesai akan ada tim panitia verifikasi ke lapangan untuk mengecek tanah sekali lagi. Untuk itu, kami menyarankan ke BPN agar panitia verifikasi dikirim bersamaan dengan waktu pengukuran tanah. Dengan demikian, tim panitia verifikasi bisa memotong mata rantai birokrasi,
Yang jelas, BPN Padang telah wanprestasi dengan janji BPN menyelesaikan sertifikat 98 hari dan moto "Tepat Waktu dalam Pelayanan". Kenyataannya, sampai 206 hari gambar saja masih dalam proses.
Capten Alidin
Jl Cempaka Putih Tengah
Jakarta Pusat
Pengembalian Uang Belum Ada
Sudah hampir lima bulan sejak 23 Oktober 2018, pengembalian uang tiket Air Asia belum kunjung saya terima. Nomor laporan 07014656, kode booking YW7SQP, tujuan Narita-Jakarta untuk tiga penumpang. Awalnya saya dijanjikan pengembalian 30-60 hari kalender sejak 23 Oktober 2018.
Setiap saya telepon call center jawabannya masih seputar: proses, on progress, atau sedang diinvestigasi, dan selalu ditutup dengan ucapan "mohon bersabar".
Penerbangan yang saya pesan dan sudah saya bayar lunas sejak 26 Juli 2018 dibatalkan sepihak oleh Air Asia melalui surel 9 Agustus 2018 dan 22 Oktober 2018.
Saya sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana untuk meminta hak saya sebagai konsumen. Saya juga pernah menghubungi Info Kemenhub 151 pada 1 Februari 2019 sampai 14 Februari 2019 setiap hari dan selalu dijawab "mohon ditunggu 1 x 24 jam". Saya juga pernah surel ke info151@dephub.go.id pada 1 Februari 2019, tetapi tidak pernah direspons.
Saya juga sudah melaporkan hal ini ke YLKI via telepon dan surel tanggal 30 Januari 2019, belum ada tanggapan.
Jadi, ke manakah saya harus mengadu untuk mempercepat proses refund yang menjadi hak saya sebagai konsumen, dengan nominal yang cukup besar untuk saya?
Mohon kiranya pengasuh Surat Kepada Redaksi Kompas dapat memuat keluhan saya ini.
Drg Yeanne Rosseno
Jl Tanjung Duren Raya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar