Pos pengeluaran terbesar untuk proses penyelenggaraan pemilu adalah honorarium untuk Panitia Pemungutan Suara dan penyelenggara pemilu yang personelnya mencapai sekitar 11 juta (personel di bawah kendali KPU) dan 1 juta personel di bawah Bawaslu, pengadaan dan distribusi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta pelayanan kepada peserta pemilu.

Kegiatan lain yang juga memerlukan dana besar adalah pengawasan pemilu oleh Bawaslu dan pengamanan pemilu oleh Kepolisian RI dan TNI. Apabila kegiatan tahapan dan program tidak didanai secara memadai, taruhannya adalah kegagalan pemilu yang dapat berakibat fatal, yaitu risiko sosial, ekonomi, politik, bahkan korban manusia.

Jumlah anggaran pemilu serentak 2019 yang disetujui pemerintah dan DPR sekitar Rp 33,73 triliun dengan rincian Rp 25,59 triliun untuk penyelenggaraan pemilu (dikelola KPU), Rp 4,85 triliun untuk pengawasan pemilu (dikelola Bawaslu), dan Rp 3,29 triliun untuk kegiatan pendukung pemilu, seperti keamanan, pendidikan politik, dan keterbukaan informasi pemilu.

Jumlah final yang dikeluarkan akan dapat diketahui pada akhir 2019 karena kegiatan terakhir KPU adalah pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019 dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan pemilu serentak 2019 jika termasuk anggaran 2019. Apabila jumlah Rp 33,73 triliun itu dibagi jumlah pemilih terdaftar sebanyak 192.866.254, setiap pemilih rata-rata menghabiskan Rp 174.888. Apakah anggaran per pemilih seperti ini sangat tinggi?

Yang pasti tak bisa dibandingkan dengan negara lain karena beda konteks, seperti pilihan metode pemungutan dan penghitungan suara yang khas Indonesia (tiada duanya di dunia, merupakan best practice demokrasi elektoral Indonesia) dan konteks kepulauan yang menyebabkan distribusi logistik pemilu yang harus menggunakan semua alat transportasi mulai dari tenaga hewan dan manusia sampai kapal dan pesawat.

Akan tetapi, yang menjadi fokus tulisan ini bukan biaya pemilu per pemilih, melainkan apakah anggaran pemilu sebesar itu merupakan pengeluaran (a cost) ataukah sebagai investasi publik. Pihak yang memandang anggaran pemilu sebagai pengeluaran untuk peristiwa penyelenggaraan pemilu sebagai pesta demokrasi yang melibatkan tiga pihak: penjual, pembeli, dan pelayan publik.

Peserta pemilu (parpol dan para calonnya, paslon presiden dan wakil, serta perseorangan) sebagai penjual "calon dan program" sebagai komoditas yang memasarkan produknya pada masa kampanye pemilu. Pemilih sebagai konsumen yang menggunakan hak pilihnya dengan menandai (mencoblos) surat suara setelah mencerna materi kampanye peserta pemilu.

Penyelenggara pemilu memberikan pelayanan kepada peserta pemilu mulai dari pelayanan dalam pendaftaran hingga pemberian fasilitasi kampanye berupa penyediaan serta pemasangan alat peraga dan iklan kampanye pemilu serta pelayanan kepada pemilih mulai dari pendaftaran dan/atau pemutakhiran daftar pemilih, pencetakan dan distribusi surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara lain (seperti kotak suara, sosialisasi tata cara setiap tahapan pemilu, surat pemberitahuan, serta pelayanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara). Disebut sebagai pengeluaran karena sekali pesta selesai tinggal kenangan. Semua kegiatan ini perlu dana sangat besar.

Pelembagaan pemerintahan

Namun, pihak lain punya pandangan berbeda. Biaya pemilu lebih dari sekadar daftar pengeluaran yang diperlukan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemilu di mana pemilih lebih dilihat sebagai konsumen, peserta pemilu sebagai "penjual komoditas" melalui kampanye pemilu, dan petugas pemilu sebagai pemberi pelayanan publik.

Pengeluaran pemilu membiayai lebih dari sekadar proses di mana surat suara dicetak, didistribusikan, dan ditandai oleh pemilih kemudian suara dihitung dan ditabulasi oleh petugas pemilu. Anggaran pemilu tak lain pemberian biaya kepada penyelenggara pemilu untuk menciptakan suatu masyarakat demokratis yang stabil dan inklusif.

Sebanyak 62 persen penduduk dunia hidup dalam sistem politik yang demokratis. Pembiayaan pemilu dipandang sebagai investasi publik untuk menjamin agar pembuatan keputusan publik dan pembuat keputusan politik dikendalikan rakyat, yaitu para warga negara yang berhak memilih yang menggunakan kekuasaannya lewat kotak suara. Investasi ini juga menjamin kesetaraan politik di antara warga negara yang melaksanakan kontrol berdasarkan prinsip satu orang satu suara yang nilainya setara.

Pihak yang memandang anggaran untuk proses penyelenggaraan pemilu sebagai investasi publik tak melihat anggaran sebesar itu sebagai pengeluaran untuk suatu pesta yang begitu selesai tinggal kenangan. Pihak yang memandang anggaran pemilu sebagai investasi publik melihat pemilu yang diselenggarakan secara demokratik sebagai pelembagaan pemerintahan nasional.

Pemilu demokratik memang butuh dana besar, tetapi sangat berguna untuk membentuk pemerintahan nasional (negara) sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewenangan guna mewujudkan tujuan negara. Pemilu demokratik adalah pemilu yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran empat prinsip demokrasi (tujuh asas pemilu, hak dan kebebasan politik warga negara, empat aspek pemilu berintegritas, dan keadilan pemilu) serta yang menjamin kepastian hukum.

Proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan berdasarkan serangkaian prosedur dan ketentuan (berdasarkan peraturan perundangan) yang pasti artinya sama bagi semua pihak. Ini yang disebut predictable procedures.

Pemilu demokratik diselenggarakan berdasarkan prinsip kesetaraan antarwarga negara yang ditandai oleh daftar pemilih tetap yang mencakup seluruh warga negara yang berhak memilih dan setiap suara dihitung serta dihitung secara setara.

Pemilu demokratik ditandai dengan persaingan yang bebas dan adil di antara peserta pemilu sehingga semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan suara. Pemilu yang demokratik tidak hanya menjamin prosedur yang pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjamin tidak ada pihak yang dapat mengetahui (dengan kuasa dan manipulasi) hasil penghitungan suara sebelum pemilu (unpredictable results).

Mewujudkan tujuan negara

Partisipasi warga negara yang aktif dalam berbagai tahapan dan program penyelenggaraan pemilu, seperti partisipasi pemilih (voting turnout) yang sangat tinggi, keterlibatan berbagai ormas sipil dalam pemantauan pemilu, survei dan hitung cepat, sukarelawan pemilu, serta peliputan dan penyiaran kegiatan pemilu oleh berbagai media, niscaya merupakan indikator pemilu demokratik. Penyelenggara pemilu yang independen (mandiri), profesional, berintegritas, serta dengan kepemimpinan yang efektif dan efisien merupakan indikator pemilu demokratik berikutnya.

Tiga parameter pemilu demokratik terakhir adalah (a) proses pemungutan serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara diselenggarakan berdasarkan asas pemilu dan mengikuti prinsip pemilu berintegritas; (b) penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu dilaksanakan secara adil dan tepat waktu; serta (c) semua pihak yang terlibat dan berinteraksi dalam proses penyelenggaraan pemilu memegang teguh prinsip nirkekerasan (nonviolence).

Begitu KPU menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu, maka salah satu aspek budaya politik demokrasi akan muncul: paslon capres-cawapres yang kalah akan mengakui kekalahan dan mengucapkan selamat kepada pemenang, paslon yang dinyatakan terpilih berdasarkan UUD akan mengucapkan terima kasih kepada pasangan yang kalah karena telah bersaing secara demokratis dan mengajak yang kalah untuk berpartisipasi dalam politik sebagai oposisi.

Kedua paslon saling menghargai: yang kalah menghormati yang menang karena dapat kepercayaan mayoritas pemilih dan dukungan mayoritas provinsi; yang menang menghormati yang kalah karena dapat dukungan pemilih yang juga besar meski tak mencapai mayoritas.

Pemilu demokratik yang diselenggarakan secara periodik (sekali dalam lima tahun untuk Indonesia) akan menghasilkan: (a) presiden dan wapres serta DPR (dan DPD) yang dipercaya rakyat, (b) pemerintahan yang stabil karena presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD tak dapat dibubarkan pada masa jabatannya kecuali terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UUD, dan (c) sistem pemerintahan yang mengharuskan presiden dan wapres, DPR dan DPD akuntabel kepada rakyat setidak-tidaknya pada akhir masa jabatannya.

Pemilu yang demokratik menempatkan warga negara (pemilih) sebagai pemegang kedaulatan yang berarti setidak-tidaknya berhak menggunakan kekuasaan melalui kotak suara tidak hanya memengaruhi proses pembuatan kebijakan publik, tetapi juga menentukan siapa yang akan membuat dan melaksanakan kebijakan publik.

Pemilu demokratik dipandang sebagai pelembagaan pemerintahan karena pemilu itu tak hanya menghasilkan presiden dan wapres serta anggota DPR (dan DPD) terpilih. Penyelenggara negara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif itu pada waktunya akan memilih para hakim agung dan hakim konstitusi, anggota BPK, gubernur dan dewan direksi Bank Indonesia, menteri, Jaksa Agung, anggota KPU, Panglima TNI, Kapolri, dan para anggota berbagai komisi negara (Komnas HAM, KPPU, KPI, dan lain- lain). Artinya, semua perangkat negara akan terbentuk dan mulai melaksanakan tugas dan kewenangannya setelah pemilu demokratik menghasilkan presiden dan DPR. Singkat kata, anggaran pemilu dipandang sebagai investasi publik karena pemilu demokratik itu menghasilkan dan menggerakkan penyelenggara negara untuk mewujudkan tujuan negara.

Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, Surabaya, dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia


Kompas, 6 Mei 2019