Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 03 Mei 2019

Tunjangan Profesi Guru//Tanggapan Sentul City//Pensiunan Tersiksa (Surat Pembaca Kompas)


Tunjangan Profesi Guru

Saya seorang pensiunan guru yang telah mengabdi selama 39 tahun 6 bulan. Saya diangkat sebagai CPNS (80 persen) pada Maret 1979 dan sebagai PNS (100 persen) pada Juni 1980. Pada 1 September 2018, saya pensiun.

Saya pertama kali mendapat tunjangan profesi guru (TPG) pada 2007. Pada Oktober 2016, saya dirawat di rumah sakit 3-4 hari, lalu keluar dan mengajar lagi, serta begitu seterusnya berulang selama kurang lebih lima kali dengan jarak waktu sebulan atau dua bulan.

Selama itu, saya tidak pernah meminta cuti sakit. Namun, yang menjadi permasalahan adalah sejak Januari 2017, saya tidak lagi menerima TPG hingga Juni 2018. Padahal, sepanjang Januari-Agustus 2018, saya tidak lagi dirawat di rumah sakit seperti sebelumnya.

Di daerah kami, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, guru-guru yang belum menerima TPG diberikan TPP (tunjangan penghasilan pegawai) yang nilainya lebih kecil daripada TPG oleh Pemkab Sitaro. Anehnya, sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2018, saya menerima TPP. Sepertinya mereka tahu, saya tidak menerima TPG sehingga mendapat TPP.

Lebih aneh lagi, baru-baru ini, saya menerima TPG untuk Juli dan Agustus 2018. Saya menjadi bingung dengan keadaan ini. Mengapa TPG dua bulan terakhir turun sebelum pensiun dicairkan, sedangkan TPG dari Januari 2017 hingga Juni 2018 tidak saya terima?

Apa yang terjadi dengan TPG saya?

Theolyn Lea Mangangue
Guru SMP Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur,
Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara


Tanggapan Sentul City

Surat pembaca di harian Kompas (Selasa, 23/4/2019) berjudul "Melawan Putusan Pengadilan" oleh Dody Hindarto ditujukan kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk (SC). Untuk itu, kami sampaikan penjelasan berikut.

Tidak ada ketentuan termasuk putusan pengadilan—baik perdata maupun TUN—yang melarang penggabungan tagihan air dan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL).

Putusan kasasi perkara perdata hingga saat ini belum diterima para pihak. Putusan tidak serta merta berlaku terhadap warga lain selain Komite Warga Sentul City (KWSC) sebagai pihak dalam perkara. Putusan MA Nomor 463 K/TUN/2018 membatalkan izin penyelenggaraan SPAM atas nama PT SC saja, kerja sama PDAM Tirta Kahuripan dengan PT SC masih berlaku. Dengan demikian, dapat diupayakan untuk memenuhi kebutuhan air warga.

PT SC dan PT SGC menghormati rekomendasi pihak terkait sepanjang rekomendasi sesuai peraturan perundangan dan fakta lapangan.

lfian Mujani
Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk


Pensiunan Tersiksa

Pada 2 April 2019, saya ambil pensiun di BRI Jl Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Saya datang pukul 09.20, dapat nomor 46 sedang yang dilayani baru nomor 12. Petugas teller untuk pensiunan hanya satu.

Setelah menunggu 1,5 jam saya usul agar ada dua teller karena para pensiunan mulai mengeluh dan pulang sebelum ambil pensiun. Namun, tidak ditindaklanjuti.

Para pensiunan yang antre tidak sedikit yang diantar cucu atau orang lain. Saya pun setelah menunggu 2,5 jam tidak tahan karena lelah. Saya pulang saat nomor antrean yang dilayani baru nomor 30.

Menurut saya, dua teller perlu karena pensiunan yang sudah berumur tidak akan kuat menunggu lama.

Hentikan "menyiksa" para pensiunan. Mereka juga manusia yang perlu diperlakukan dengan wajar. Mereka tidak butuhsnack, tetapi membutuhkan pelayanan cepat.

Suyadi Prawiro
Selakopi Pasir Mulya

Kota Bogor

Kompas, 3 Mei 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger