Laporan eksklusif harian Kompas selama tiga hari terakhir mengenai usaha teknologi finansial yang bergerak dalam memberikan pinjaman keuangan kepada konsumen tumbuh seperti jamur pada musim hujan. Kegiatan usaha itu ada yang legal, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tidak sedikit yang tidak terdaftar sehingga berstatus ilegal.

KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

PT Masyarakat Sejahtera Maju menggunakan alamat fiktif di Setiabudi 2 Building Ground Floor Unit 102 AB Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta. Di lokasi tersebut tidak ditemukan kantor PT Masyarakat Sejahtera Maju, melainkan sebuah perusahaan co working space

OJK telah menutup 947 aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal, tetapi tekfin baru ilegal terus bermunculan. Satu pengembang dengan mudah membuat aplikasi baru ketika aplikasinya ditutup oleh otoritas karena terbukti melanggar aturan.

Bertumbuhnya aplikasi tekfin untuk pemberian pinjaman tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat akan dana. Tekfin disukai karena lebih memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin meminjam, terutama untuk yang berskala mikro hingga kecil, dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, seperti bank, yang mensyaratkan adanya agunan.

Pada saat yang sama, konsumen tidak menyadari risiko yang muncul dari pinjaman mudah itu, salah satunya adalah diambilnya data pribadi konsumen oleh aplikasi tekfin.

KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Korban pinjaman daring yang mengadu ke LBH Jakarta tengah berunjuk rasa di depan Mabes Polda Metro Jaya, Sabtu (23/3/2019)

Data konsumen yang terkumpul menjadi informasi berharga yang dapat dipindahkan oleh perusahaan bersangkutan ke pihak ketiga tanpa izin untuk kepentingan promosi lebih terarah dan tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk penipuan.

Di sisi lain, layanan tekfin memberikan manfaat tidak sedikit bagi masyarakat, terutama pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan modal usaha. Layanan ini memiliki kelenturan lebih besar dan jangkauan konsumen lebih luas dibandingkan dengan layanan keuangan konvensional, seperti bank, yang menuntut syarat yang belum tentu dapat dipenuhi pengusaha UMKM.

Kemudahan mengakses layanan tekfin dan kemajuan teknologi digital membuat layanan ini populer. Laporan Accenture menyebutkan, kenaikan investasi global pada tekfin tahun 2018 sebesar 55,3 miliar dollar AS, dengan 58 persen di antaranya di kawasan ekonomi Asia-Pasifik.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga memerlihatkan salah satu SMS yang menawarkan pinjaman berbasis online, Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Apabila dirinci, investasi tersebut 28 persen untuk bisnis berbasis pinjaman, 26 persen untuk usaha pembayaran, dan 20 persen untuk kegiatan asuransi digital. Investasi itu memperlihatkan peluang ekonomi sangat besar dalam jasa layanan tekfin peminjaman. Dampak ekonomi yang ditimbulkan sangat besar dan berganda.

Melihat perkembangan tekfin begitu pesat, seyogianya otoritas keuangan segera mengatur segala hal yang berkaitan dengan jasa layanan ini, mulai dari literasi keuangan digital bagi masyarakat, perlindungan data konsumen, hingga pengaturan bunga pinjaman. Pengaturan tersebut untuk menjamin layanan itu menguntungkan investor, penyedia jasa layanan dan konsumen, serta mendorong perekonomian nasional.

KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA