Sosialisasi ini patut diapresiasi karena Dewan Pers tidak sekadar membuat peraturan. Setelah diputuskan 9 Februari 2019 dari hasil kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dewan Pers aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menggencarkan sosialisasi.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Balita ditimbang berat badannya saat kegiatan Posyandu yang rutin diselenggarakan di Desa Dukuhsari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (20/6/2019).

Gencarnya sosialisasi juga sekaligus untuk mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab orangtua, guru, dan Kementerian PPPA. Semua pihak juga harus berperan serta, termasuk media.

Khusus untuk media sebenarnya sudah ada berbagai aturan untuk melindungi anak, seperti Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Meski demikian, harus kita akui secara jujur, masih ada saja media yang menyampaikan pemberitaan tidak ramah anak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum.

Kini, dengan adanya 12 butir ketentuan yang cukup rinci dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, semua media, baik cetak maupun elektronik, harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pemberitaan tentang anak. Media didorong untuk menghasilkan berita yang bernuansa positif dan berempati kepada anak.

Media juga diberi rambu-rambu bahwa anak sudah semestinya dilindungi dari pemberitaan negatif agar anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang kondusif. Dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, misalnya, wartawan tidak diperkenankan mewawancarai anak sebagai saksi dalam kasus kejahatan yang pelakunya belum ditangkap. Ketentuan ini lebih maju karena dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan "hanya" tidak diperkenankan mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Seorang ibu bermain bersama anaknya disela-sela antre untuk mendapatlkan pelayanan kesehatan anaknya di Posyandu Matius 25, Pondok Karya, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (16/6/2019).

Pedoman ini pun mengoreksi beberapa aturan dalam KEJ, terutama menyangkut batas usia anak. Dalam KEJ, anak adalah yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah, sedangkan dalam pedoman terbaru, anak adalah sebelum usia 18 tahun tanpa memandang status pernikahan.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak memang dinilai lebih ketat, tetapi sebenarnya juga mencegah media dikriminalkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Di luar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang menjadi acuan media, lebih penting lagi adalah menumbuhkan kesadaran semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi anak. Sebab, lingkungan yang baik dapat melahirkan anak-anak berbudi luhur dan berkualitas tinggi yang sangat dibutuhkan bangsa ini.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA