Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 21 September 2019

TAJUK RENCANA: Beda Sikap Presiden Jokowi (Kompas)

KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019). Sikap ini diambil mendengarkan masukan dari masyarakat yang menilai RKUHP masih banyak kekurangan. Pemerintah berjanji mendengarkan masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan RKUHP.

Presiden Joko Widodo mengambil sikap berbeda soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam revisi UU KPK, Presiden Jokowi "merestui" pembahasan revisi UU KPK secara terbatas. Namun, di saat-saat akhir pengesahan RKUHP, Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019, justru meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunda pengesahan RKUHP. Pengesahan RKUHP tidak perlu dilakukan DPR periode 2014-2019 yang akan habis masa kerjanya pada 30 September 2019.

Revisi UU KPK memang dilakukan terbatas. Namun, substansi revisi UU KPK melebar dan berpotensi menyulitkan kinerja KPK. Di bawah UU KPK yang baru, "penguasa" baru KPK adalah Dewan Pengawas yang untuk pertama kalinya ditunjuk Presiden. Kompleksitas persoalan kelembagaan menjadi masalah tersendiri di KPK. Kritik keras masyarakat sipil terhadap Presiden Jokowi meluncur saat Presiden mengirimkan surat presiden soal pembahasan revisi UU KPK.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan klarifikasi soal sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi perhatian publik kepada para jurnalis di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai oleh sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.

Baik revisi UU KPK maupun RKUHP sama-sama mendapat penolakan keras masyarakat. Sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi menghambat kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan cenderung memperkuat otoritas negara. Dalam RKUHP, negara dianggap terlalu jauh masuk ke wilayah privat.

Khusus soal korupsi, pasal soal korupsi di RKUHP itu justru memperingan hukuman koruptor. Memperingan hukuman bagi koruptor jelas bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang menganggap korupsi adalah musuh bangsa ini.

Sikap Presiden Jokowi yang meminta penundaan pengesahan RKUHP patut diapresiasi. Masukan publik didengar. Namun, tetaplah menjadi pertanyaan, mengapa penolakan publik soal revisi UU KPK yang sama kerasnya tidak sepenuhnya didengar Presiden Jokowi.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Selain menyuarakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Aksi Kamisan ke-602 tersebut juga menyoroti sikap DPR dan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

Menunda pengesahan RKUHP tidaklah menimbulkan kekosongan hukum. KUHP peninggalan kolonial masih merupakan hukum positif. Kita menangkap semangat bangsa untuk segera membuat KUHP nasional yang rancangannya sudah disiapkan 46 tahun lalu. Kita menyarankan agar DPR membuka akses seluas mungkin kepada publik agar mereka merasa dilibatkan. Karena itulah, tidak harus ada prinsip now or never dalam pembahasan RKUHP.

Kita mendorong DPR mengesahkan undang-undang soal "pewarisan" pembahasan RKUHP yang belum selesai kepada DPR periode 2019-2024. RKUHP tidak perlu lagi dibahas dari awal. RKUHP harus jadi prioritas untuk diselesaikan oleh DPR 2019-2024 dengan mengubah paradigma berpikir soal hukum pidana. Waktu pembahasan dan pengesahan janganlah diagendakan di ujung masa jabatan. Bangsa ini membutuhkan KUHP karya bangsa. Namun, substansi KUHP haruslah disesuaikan dengan semangat demokrasi dan tidak mengekang kebebasan sipil. Bukalah ruang publik seluas mungkin agar publik terlibat dalam pembahasan RKUHP yang begitu strategis dan penting. Kepentingan rakyat haruslah diutamakan.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Aktivis dan sukarelawan mengikuti aksi diam di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Selain menyuarakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Aksi Kamisan ke-602 tersebut juga menyoroti sikap DPR dan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

Kompas, 21 September 2019
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger