Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 08 Maret 2013

Banalitas Ruang Publik Politis (W RIAWAN TJANDRA)

W RIAWAN TJANDRA
Ruang publik yang turut berperan di wilayah politis pertama kali muncul di Inggris pada awal abad ke-18.
Kala itu, kekuatan-kekuatan yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik dan otoritas negara menyerukan kepada publik yang kritis agar merespons dan melegitimasi tuntutan-tuntutan para aktor demokrasi di hadapan forum baru ini. Pada masa itu, majelis aristokrasi diubah menjadi sebuah parlemen modern yang mampu menginisiasi transformasi kultural dan politis di seluruh Kerajaan Inggris Raya.
Berbeda dengan yang terjadi di Eropa Kontinental, mereka justru memulai dengan hadirnya ruang publik sastra yang menjadi ruang bagi tuntutan serupa seperti di Inggris. Namun, pengaruh merkantilisme dalam perkembangan moda produksi kapitalis, yang di Inggris baru terjadi setelah revolusi besar, telah mengintimidasi ruang publik itu sehingga menjauhkannya dari hakikat sebuah ruang publik.
Ruang publik politis negeri ini kini kian hiruk-pikuk oleh berbagai informasi dan pernyataan elite politik dan para kleptokrat politik yang justru membawa pada kondisi disinformasi yang meluas dan semiotika semu. Pertarungan antara energi politik (politisasi), hukum (law enforcement dan criminal justice system), dan ekonomi (moda produksi, komodisasi, dan iklan) terjadi secara banal dan brutal di ruang publik. Publik dipaksa melakukan lompatan kecerdasan untuk mampu memilih dan memilah informasi serta menyikapinya melalui pertaruhan semiotis, yang tak jarang mendekonstruksi makna suatu kebenaran hakiki.
Negara kini berada di antara ada dan tiada dalam sebuah ruang publik di arena pertarungan informasi yang banal untuk mereproduksi simbol dan membelah makna sebanyak yang diinginkan para aktor yang berkontestasi di ruang publik politis. Filsuf Hegel mempercayai arti penting negara. Jika hanya ada masyarakat sipil sebagai suatu "sistem kebutuhan", kekuatan-kekuatan sentrifugal akan menang dan masyarakat akan terpecah-belah. Pada kondisi inilah seharusnya negara tampil karena hakikat negara adalah sebuah institusi yang bermotivasi dan memproteksi kepentingan umum. Dalam hal ini, pandangan Hegel sejalan dengan Thomas Hobbes bahwa hukum negara harus mampu mengatasi beragam kepentingan dalam kerangka memberikan kebebasan bagi warga negara.
Hegel juga meyakini, negara melalui hukum mampu mengatasi kecenderungan-kecenderungan anarkis masyarakat yang hanya dimotivasi egoisme individu dan fragmentarisasi tuntutan. Dalam pertarungan kepentingan di ruang publik politis, para penegak hukum berasumsi menghadirkan "teori hukum murni", yang diintroduksi oleh Hegel untuk mengatasi konspirasi dan politisasi. Membaca semiotika publik dalam merespons banalitas ruang publik terlihat bahwa masyarakat pun merindukan hadirnya sebuah "hukum murni" yang mampu berdiri di atas beragam kepentingan dan menganalisasi keadilan menjadi sebuah diktum putusan pengadilan.
Kehadiran sistem juri di negara-negara bersistem common law, yang merupakan hasil pergulatan sejarah hukum yang panjang di negara-negara tersebut, konon tidak lepas dari kehendak untuk memberi ruang bagi apa yang oleh FG Forster (1973) disebut sebagai "roh publik". Hal itu dapat menghubungkan perlawanan politis dengan perasaan rakyat. Hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dengan "roh publik", baik yang dimanifestasikan melalui proses legislasi maupun lewat ketukan palu hakim di meja-meja pengadilan.
Banalitas ruang publik di negeri ini, yang kian mempertontonkan sebuah kompetisi di pasar informasi yang chaotic, sesungguhnya ingin menyampaikan pesan mengenai kian karut-marutnya sebuah pengelolaan negara yang telah kehilangan roh publik dan hukum yang kian terintimidasi.
W RIAWAN TJANDRA Pengamat Filsafat Hukum; Mengajar di FH Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
(Kompas cetak, 8 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger