Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan di New Delhi, akhir pekan lalu, mengirimkan pesan sangat jelas dan tegas di negara yang kekejaman dan perlakuan tidak manusiawi terhadap kaum perempuan banyak terjadi.
Hakim Yogesh Khanna mengatakan, keempat pemerkosa itu akan dihukum gantung karena "telah mengguncang hati nurani kolektif" India. Yogesh Khanna juga mengatakan, pengadilan tidak menutup mata terhadap kejahatan yang mengerikan itu.
Pemerkosaan adalah tindakan yang tidak manusiawi, tidak berhati nurani, sekaligus tidak bermoral. Bahkan, tindakan tidak beradab. Karena itu, hukuman berat memang pantas dijatuhkan kepada para pelakunya.
Pemerkosaan yang mengakibatkan kematian korban itu terjadi Desember lalu. Tragedi itu membakar kemarahan masyarakat India. Demonstrasi besar-besaran terjadi di mana-mana. Karena itu, vonis tersebut disambut dengan penuh kelegaan, meskipun mereka masih bisa banding.
Di India, vonis hukuman mati bukan hal yang aneh. Setiap tahun sekitar 130 orang divonis mati. Akan tetapi, dalam 17 tahun terakhir, yang dieksekusi hanya tiga orang. Ini terjadi karena lambannya birokrasi dan keengganan pemerintah melaksanakan hukuman mati. Dua dari tiga orang yang dieksekusi mati adalah teroris.
Khusus untuk kasus pemerkosaan ini, masyarakat berharap terhukum benar-benar dieksekusi. Hal itu penting sebagai peringatan sekaligus langkah penjeraan. Hal itu mengingat tingginya angka kejahatan terhadap perempuan, baik pemerkosaan maupun pelecehan seksual. Menurut data pemerintah, pada tahun 2012 tercatat 244.270 kasus kejahatan terhadap perempuan. Namun, banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Korban pemerkosaan pun begitu banyak. Bahkan, pada tahun ini, 2013, ada kecenderungan meningkat. Sepanjang tahun 2012 tercatat 706 kasus pemerkosaan. Dari Januari hingga akhir Agustus 2013 tercatat ada 1.121 kasus pemerkosaan. Jumlah pelecehan seksual di New Delhi pun meningkat. Tahun lalu tercatat 381 kasus. Sekarang ini, tahun 2013 belum habis, sudah dilaporkan terjadi 2.267 kasus pelecehan seksual.
Angka-angka itu memberikan gambaran betapa kaum perempuan tidak aman dan sekaligus tidak dihormati. Akan tetapi, vonis hukuman mati tersebut menjadi pertanda baik bagi dijunjungnya keadilan bagi kaum perempuan yang selama ini kurang dipedulikan. Ini langkah awal untuk menghilangkan budaya pemerkosaan. Selama ini, banyak pelaku kejahatan terhadap perempuan dibebaskan dengan jaminan. Karena itu, kasus pemerkosaan terus terjadi. dan hilanglah rasa keadilan itu.
(Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002144590)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar