Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 16 Oktober 2013

Hancurnya Citra MK (Tajuk Rencana Kompas)

PENAMGKAPAN dan penahanan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah membawa kehancuran terhadap lembaga produk reformasi tersebut.
Mantan politisi Partai Golkar ini tertangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Di tempat lain, KPK menangkap seorang advokat dan pengusaha yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam dua operasi di tempat terpisah itu, ditemukan barang bukti uang dollar Singapura, dollar AS, dan uang ratusan ribu rupiah.

Modus memperdagangkan perkara yang dilakukan Akil jelas merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan sumpah jabatan hakim konstitusi. Posisi hakim konstitusi yang diposisikan sebagai wakil Tuhan di dunia, yang putusannya harus diikuti 240 juta rakyat tanpa boleh dibantah dan dikoreksi, telah dihancurkan sang ketua dengan cara memperdagangkan sengketa pilkada.

Skandal MK membuat publik marah dan geram. Hasil jajak pendapat harian ini mengonfirmasi, lembaga produk reformasi yang selama ini disegani dan dipercaya publik itu kini terpuruk. MK kini dicaci. Mayoritas responden (88,3 persen), menurut jajak pendapat yang diadakan 9-11 Oktober 2013, menyatakan citra MK buruk. Padahal, pada Juni 2012, sebanyak 65,2 persen responden masih menganggap citra MK baik. Hampir lebih dari separuh responden (54,2 persen) tak lagi memercayai MK! MK dihadapkan pada krisis kelembagaan yang parah. Mayoritas responden (91,1 persen) setuju perlu seleksi ulang hakim konstitusi. Kondisi ini jika tak segera diselamatkan bisa menjadi ganjalan dalam pelaksanaan Pemilu 9 April 2014.

Pandangan mayoritas responden agar semua hakim konstitusi diseleksi ulang wajar dan bisa dipahami. Sebagaimana diisyaratkan Ketua KPK Abraham Samad, patut diduga ada hakim konstitusi lain terlibat dalam kasus korupsi merupakan peringatan yang harus diantisipasi. Gugatan ke pengadilan tata usaha negara atas penunjukan hakim Patrialis Akbar juga perlu diantisipasi. Jika hakim PTUN membatalkan keputusan presiden pengangkatan Patrialis, krisis di MK akan bertambah parah.

Kita mendorong KPK segera menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan Akil, termasuk juga jika ada hakim konstitusi lain. Kita mau mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera menyelesaikan penyelidikannya dan tidak perlu menunggu waktu 90 hari. Kepada PTUN, kita pun berharap segera ada putusan soal legalitas keppres penunjukan Patrialis. Kerja cepat diharapkan bisa menjadi titik awal dari mana MK mau dibenahi. Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus betul-betul mempertimbangkan substansi yang mau diatur agar tak menimbulkan kompleksitas konstitusional. Putusan MK soal pengawasan oleh Komisi Yudisial yang pernah dikeluarkan MK tahun 2006 harus betul-betul menjadi pertimbangan Presiden.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002658198
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger