DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik yang luar biasa.
Ini terutama terjadi setelah kepolisian pada 29 Oktober lalu menangkap Heru Sulastyono, Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Heru diduga menerima suap Rp 11,4 miliar dari seorang pengusa- ha. Tak hanya dugaan suap, di dalam rekening bank milik Heru juga ditemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar.
Heboh soal praktik suap di lingkungan Bea dan Cukai bukan yang pertama kali. Lima tahun lalu, tepatnya pada 30 Mei 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dari hasil inspeksi itu, KPK menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap senilai hampir setengah miliar rupiah.
Selain melibatkan pegawai Bea dan Cukai, suap juga meli- batkan pihak ketiga: satuan pengamanan bahkan petugas kebersihan. Tempat transaksi tak hanya di bawah meja, tetapi juga di mobil, tempat parkir, dan toilet.
Agenda reformasi
Masih munculnya skandal suap di jajaran Bea dan Cukai sungguh memprihatinkan. Padahal, Direktorat Bea dan Cukai masuk dalam agenda reformasi birokrasi internal yang dicanangkan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sejak 2007. Anggaran untuk program reformasi birokrasi juga sangat fantastis: Rp 4,3 triliun.
Anggaran reformasi birokrasi itu dimaksudkan untuk memperbaiki sistem kerja dan pemberian remunerasi (tunjangan kerja) kepada pejabat dan pegawai. Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan yang diterima, para pegawai Kemkeu diharapkan tak menyalahgunakan wewenang. Pemberian tunjangan ini tercatat dilakukan sejak 1 Juli 2007 dalam bentuk tunjangan khusus pembinaan keuangan negara.
Bea dan Cukai adalah sebuah lembaga penting: tak hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga dalam perdagangan internasional. Peran lembaga kepabeanan ini salah satunya adalah fasilitator perdagangan. Karena peran yang begitu penting, maka dalam penerapannya, Bea dan Cukai wajib memberi pelayanan yang melingkupi hemat waktu, hemat biaya, aman, dan mudah.
Empat layanan itu menjadi bagian integral dari sistem dan prosedur kepabeanan. Namun, praktik korupsi yang terjadi di instansi ini dapat mengakibatkan pelayanannya menjadi buang- buang waktu, biaya mahal, tidak aman, dan sulit.
Instansi terkorup
Tertangkapnya pejabat di Bea dan Cukai juga memperkuat penilaian publik mengenai maraknya praktik korupsi di Bea dan Cukai. Pada awal tahun 2007 survei Transparency International Indonesia (TII) menempatkan Bea dan Cukai sebagai instansi terkorup bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Serupa dengan survei TII, pada tahun 2007 Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) Universitas Indonesia dan Bank Dunia merilis sebuah hasil survei mengenai dugaan korupsi di tubuh Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil survei LPEM-Bank Dunia itu, nilai korupsi di Bea dan Cukai mencapai Rp 7 triliun per tahun. Survei ini melibatkan tak kurang dari 600 pengusaha di bidang manufaktur, tersebar pada lima kota besar: Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Sejumlah pungutan liar harus dibayarkan pengusaha apabila berurusan dengan aparat Bea dan Cukai.
Titik rawan pungutan liar di antaranya lahir dari kebijakan jalur merah dan jalur hijau. Modusnya, barang yang seharusnya melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan) tiba-tiba oleh petugas diarahkan ke jalur merah (wajib diperiksa) atau sebaliknya. Tindakan aparat seperti itu membuka peluang untuk bernegosiasi dengan pengusaha yang juga tak sedikit selalu berupaya mencari jalan pintas.
Masalah korupsi di Bea dan Cukai sesungguhnya tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga muncul di beberapa negara di seluruh dunia. World Customs Organization (WCO) sebagai wadah instansi Bea dan Cukai seluruh dunia menyadari betul masalah korupsi ini.
Pada 1993 dalam pertemuan di Arusha, Tanzania, organisasi pabean sedunia ini mengeluarkan sebuah deklarasi berkaitan dengan integritas Bea dan Cukai. Deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Arusha ini berisikan daftar 12 langkah spesifik yang bisa diambil instansi Bea dan Cukai untuk mencegah atau mendeteksi terjadinya korupsi.
Setelah Deklarasi Arusha, WCO terus bekerja keras merancang program reformasi dan modernisasi pabean yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Deklarasi Arusha agar bisa digunakan negara-negara anggotanya. Meski ini tidak mudah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesungguhnya sudah berupaya mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam lembaga ini. Mereka telah memiliki Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Sipuma) yang dikelola Pusat Kepatuhan Internal (Puski) untuk mengakomodasi pengaduan masyarakat terkait integritas dan pelayanan yang diberikan para pejabat/pegawai Bea dan Cukai.
Selain itu, Kemkeu sejak tahun 2011 telah mengimplementasikan whistleblowing system secara daring untuk pelaporan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemkeu termasuk jajaran Bea dan Cukai.
Penangkapan pejabat di lingkungan Bea dan Cukai seharusnya menjadi momentum untuk kembali membersihkan lembaga kepabeanan ini dari praktik korupsi. Pemberantasan korupsi di jajaran Bea dan Cukai harus dilakukan secara komprehensif melalui langkah penindakan dan pencegahan.
Kekayaan pejabat
Dari aspek penindakan, penegak hukum harus mengusut secara tuntas para pelaku penyuapan dan meneruskannya hingga ke pengadilan. Pihak Bea dan Cukai juga harus bersikap proaktif dan kooperatif membantu para penegak hukum untuk menuntaskan praktik korupsi dan sekaligus berani memberikan sanksi yang berat bagi pejabat atau pegawai yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Adapun dari aspek pencegahan, untuk mengurangi potensi korupsi, pemerintah harus berani merombak atau melakukan peremajaan pejabat di jajaran Bea dan Cukai. Hal lain yang perlu dilakukan adalah dengan terus-menerus melakukan dan memperkuat fungsi pengawasan internal dan pembenahan kelembagaan.
Pelaporan dan pemeriksaan kekayaan pejabat ataupun pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga harus terus dilakukan bekerja sama dengan KPK ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003113216
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar