Ini kenaikan kelima tahun ini. Sejak Juni 2013, BI Rate sudah naik 175 basis poin. Langkah ini ditempuh untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan (NTB) yang penurunannya dinilai terlalu lambat. Angka defisit kuartal III sendiri baru akan diumumkan Kamis (14/11).
Langkah menaikkan BI Rate—di tengah desakan sejumlah pihak untuk mempertahankan BI Rate hingga akhir tahun karena kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap ekonomi—ini menggambarkan tekad tegas BI mengatasi ketidakseimbangan eksternal di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. BI antara lain mengantisipasi kemungkinan segera dilaksanakannya pemangkasan stimulus ekonomi (tapering off) di AS yang berpotensi memunculkan tekanan baru terhadap nilai tukar.
Di satu sisi, kenaikan BI Rate memang akan menarik lebih banyak dana asing masuk dan memperkuat rupiah. Namun, tanpa diimbangi langkah-langkah lain, sebagian kalangan meragukan kenaikan BI Rate akan efektif membendung defisit NTB. Yang terjadi, penguatan rupiah akibat kenaikan BI Rate justru bisa berdampak terhadap melemahnya daya saing produk Indonesia sehingga justru jadi tekanan baru terhadap neraca perdagangan dan NTB.
Kenaikan BI Rate juga bisa memunculkan tekanan baru terhadap kinerja dan daya saing dunia usaha karena akan membuat mereka kian tak kompetitif dibandingkan dengan pesaing, jika kenaikan BI Rate ini diikuti kenaikan suku bunga kredit modal kerja. Selain itu, kenaikan BI Rate juga akan kian memberatkan bank-bank kecil yang kini dalam kesulitan likuiditas jangka pendek.
Kita melihat, kenaikan BI Rate 1,75 persen sejak Juni 2013 tak banyak berdampak terhadap keseimbangan eksternal. Neraca perdagangan tetap tertekan, dengan pertumbuhan impor tetap sulit ditekan, terutama karena kuatnya permintaan dalam negeri, khususnya konsumsi swasta.
Karena itu, seyogianya kenaikan BI Rate tak berdiri sendiri, tetapi dibarengi kebijakan lain untuk memperkuat perekonomian. Risiko melambatnya pertumbuhan akibat kenaikan BI Rate bisa ditekan jika perbankan tak reaktif dan pemerintah mengerjakan pekerjaan rumah (PR)-nya. Dituntut kerja lebih keras perbankan dalam pembenahan struktur bisnis agar tak terlalu bergantung pada pendapatan bunga. Sinyalemen kartel kelompok bank terbesar dan deposan besar yang mendikte bunga simpanan sehingga bunga kredit sulit ditekan juga perlu diatasi.
BI sendiri disarankan menempuh kebijakan makroprudensial, dengan menyasar langsung ke sektor yang dituju untuk menekan impor. Pendeknya, semua pihak dituntut mengerjakan PR masing-masing. Banyak persoalan yang menghambat daya saing sektor riil bersumber dari ekonomi biaya tinggi. Peringkat Doing Business yang terus melorot menunjukkan pemerintah melalaikan PR memperbaiki iklim usaha. Dampaknya ke pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kemiskinan.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003144950
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar