Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 16 November 2013

Tindak Premanisme di MK! (Tajuk Rencab

AKSI brutal perusuh di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi kian memperpuruk citra lembaga produk reformasi itu.

Aksi brutal yang dipertontonkan pengunjung sidang tak bisa dibenarkan karena mengancam sistem demokrasi yang sedang kita bangun. Tindakan perusuh itu bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau serangan terhadap martabat peradilan. Hukum harus ditegakkan terhadap mereka yang merusak, menginjak-injak meja sidang di sebuah ruang suci peradilan. Seperti diberitakan media, perusuh memasuki ruang sidang dan merusak properti Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak puas terhadap putusan hakim konstitusi berkaitan dengan sengketa pemilihan gubernur Maluku. Kejadian itu memalukan dan memprihatinkan. Lembaga yang pada awal pembentukannya disegani itu kini terpuruk. Hasil survei terakhir harian ini menyebutkan, hanya 8,8 persen responden yang menganggap citra MK baik!

Kita mengecam aksi premanisme di ruang sidang MK, tetapi semua pihak harus melakukan introspeksi atas kejadian itu. Kekecewaan kelompok masyarakat yang dilakukan dengan cara yang salah itu pasti merupakan akumulasi atas kinerja MK, khususnya mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil ditangkap KPK karena dia menjadikan penyelesaian sengketa pilkada di MK sebagai komoditas. Inilah pengkhianatan demokrasi yang dilakukan Akil Mochtar. Sejak itu, tingkat kepercayaan rakyat terhadap MK turun.

Dengan segenap permasalahan yang dihadapi MK dan kurangnya sikap negarawan elite politik, kita mengkhawatirkan lumpuhnya sistem demokrasi yang kita bangun. Pemilu 9 April 2014 tinggal terbilang hari dan MK memegang peran sentral menyelesaikan sengketa pemilu.

Harus ada target waktu kapan masalah MK selesai. Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 harus dipastikan apakah akan diterima DPR atau akan ditolak DPR. Jika Perppu No 1/2013 ditolak DPR, pemerintah bisa segera mengajukan revisi UU MK yang selama ini membiarkan MK tanpa pengawasan. Keputusan DPR penting karena akan ikut menentukan bagaimana proses seleksi hakim konstitusi pengganti Akil.

Kita berharap korupsi yang melibatkan Akil Mochtar betul-betul hanya melibatkan mantan anggota Komisi Hukum DPR itu. Jika dalam persidangan Akil membuka keterlibatan hakim konstitusi lain, masalah pemulihan MK akan makin runyam. Namun, kemungkinan itu tetap harus diantisipasi, termasuk mengantisipasi putusan hakim PTUN Jakarta soal keabsahan penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Langkah memulihkan MK harus dilakukan semua pihak, ya Presiden, MK, DPR, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung dan juga masyarakat. Kita tak ingin lembaga negara berjalan sendiri-sendiri, menafsirkan sendiri-sendiri pasal undang-undang dan perppu yang hanya akan membuat masyarakat apatis. Problematika di MK harus selesai sebelum Pemilu 9 April 2014.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003184003
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger