UNDANG-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional kiranya dilaksanakan mulai 1 Januari 2014. Sesuai dengan UU No 24/2012 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dimulai pada 1 Januari 2014.
Program lainnya akan dimulai pada pertengahan 2015 sehingga secara berta- hap akan diimplementasikan program Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh penduduk Indonesia. Kampanye Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) begitu gencar. Kita tidak bisa mundur lagi. Di tengah suasana seperti itu, ada baiknya kita mengantisipasi berbagai kemungkinan agar kelangsungan program jaminan sosial bisa terjamin .
Dengan implementasi program jaminan sosial itu, masyarakat akan memperoleh rasa aman sosial sejak lahir hingga meninggal. Secara bertahap rakyat akan terlindung dari risiko ekonomi terhadap berbagai kejadian yang tak terduga maupun yang dapat diduga, yang berisiko ekonomi, misalnya sakit, kecelakaan kerja, atau memasuki hari tua dan ketika tidak mampu bekerja lagi.
SJSN dirancang untuk melindungi rasa aman sosial dan memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh penduduk Indonesia, sesuai dengan asas kemanusiaan, sehingga cita-cita meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan sosial dapat terwujud. Program jaminan sosial dalam SJSN menerapkan mekanisme asuransi sosial. Kegotongroyongan sangat menonjol.
Namun, SJSN juga berdampak ekono- mi yang luar biasa. Khususnya dari penyelenggaraan program jangka panjang, yaitu JHT, J P, dan JK. Program jaminan sosial pada dasarnya juga merupakan mobilisasi dana masyarakat yang luar biasa sehingga mampu membentuk tabungan nasional yang sangat besar. Akumulasi dana yang terkumpul dari program jangka panjang (sebelum dana itu digunakan untuk memberi manfaat jaminan sosial) dapat dimanfaatkan untuk memperoleh nilai tambah melalui investasi atau kepesertaan di dalam berbagai proyek ekonomi yang menguntungkan. Tidak terkecuali di dalam kepesertaan bursa saham.
Pelajaran dari sejumlah negara
Bagi banyak negara Asia yang telah mengembangkan sistem jaminan sosialnya, ternyata program itu juga merupakan penangkal krisis ekonomi pada 1998. PM Mahathir Mohamad, ketika itu menggunakan dana jaminan sosial dari Employee Provident Funds (EPF) untuk menangkal merosotnya ringgit Malaysia terhadap dollar AS s ebab dana EPF sudah cukup besar. Sementara itu, Indonesia tak mampu menangkal merosotnya nilai rupiah disebabkan tak memiliki cadangan devisa atau tabungan yang cukup besar.
Dibandingkan dengan dana EPF, dana PT Jamsostek masih terlalu kecil. Upaya mematok rupiah—sebagaimana disarankan Steve Hanke waktu itu—gagal sehingga rupiah merosot ke Rp 16.000 per dollar AS dari sekitar Rp 2.300 per dollar AS. Malaysia juga ternyata lebih cepat pulih dibandingkan dengan Indonesia. Inilah sebabnya, bagi Malaysia, program jaminan sosial merupakan engine of development.
Dana jaminan sosial inilah yang banyak "dipinjam" negara untuk membiayai banyak proyek pembangunan di Malaysia. Hal ini dimungkinkan oleh karena peran negara di dalam penyelenggaraan program jaminan sosial memang sangat besar, termasuk menjaga likuiditas dan keamanan dana jaminan sosial.
Pengalaman Jepang lain lagi. Jepang adalah negara yang dikenal sebagai yang terbesar akumulasi dana jaminan sosialnya setiap tahun. Dikabarkan, penambahan dana jaminan sosial per tahun per orang melampaui 5.000 dollar AS. Berarti berapa triliun dollar setiap tahun? Dana ini, kalau disimpan di bank, berbunga tidak lebih dari 1 persen. Namun, kalau dipinjam negara untuk dipinjamkan kepada negara lain, termasuk Indonesia yang dikatakan sebagai pinjaman lunak, bunganya lebih dari 1 persen. Keuntungannya masuk ke dana jaminan sosial.
Kondisi inilah yang menumbuhkan hubungan kerja seumur hidup sehingga jarang ada pemogokan buruh di Jepang. Meskipun demikian, juga harus diakui bahwa banyak negara maju, terutama di Eropa dan AS, yang menghadapi kesulitan disebabkan program jaminan sosialnya. Penyebabnya ialah usia yang semakin tinggi sehingga beban pensiun semakin besar, di samping pengelolaannya juga kurang berhati-hati. Jerman, dalam hal ini, merupakan contoh keberhati-hatian itu: masa usia pensiun diperpanjang menjadi 67 tahun sehingga masa mengiur jaminan sosial juga semakin panjang.
Selain itu, konsep pembiayaan program jaminan sosial akan menentukan kelangsungan hidup program. Prinsip kepesertaan wajib, mekanisme asuransi yang diterapkan, juga menentukan kelangsungan hidup program. Sebaliknya, kepesertaan sukarela, introduksi asuransi komersial sebagaimana diterapkan terutama di Amerika Serikat, sangat rawan dengan apa yang dikenal sebagai bias selection: orang yang berisiko tinggi cenderung mengikuti program jaminan sosial sehingga pembayaran manfaat bagi peserta yang memang berisiko tinggi bisa mengancam kelangsungan hidup program. Semua itu telah diantisipasi dalam UU SJSN sehingga kelangsungan hidupnya lebih terjamin.
Rambu-rambu
Semua itu perlu disampaikan, oleh karena masih ada kesan adanya berbagai pertanyaan di sekitar pelaksanaan SJSN. Selain itu, juga masih ada keraguan terhadap kelangsungan hidupnya, sebagaimana terjadi di beberapa negara di mana program jaminan sosial menjadi sumber terjadinya krisis ekonomi. Hal ini sesung- guhnya juga telah diantisipasi UU SJSN.
Rambu-rambu telah dipersiapkan, antara lain mencegah terjadinya bias selecti- on, bahkan penyalahgunaan. Khususnya dalam penyelenggaraan JK, sehingga terjadinya pelayanan yang tidak perlu atau pemakaian yang berlebihan sudah dicegah serendah mungkin.
Kalau program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai harapan, tidak mustahil BPJS Ketenagakerjaan kita akan menjadi BPJS kelas dunia, sebagaimana telah dipromosikan di sejumlah media mengingat besarnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal yang sama terjadi di China, cadangan devisa China yang dikabarkan melampaui 3 triliun dollar AS itu sebagian besar berasal dari dana jaminan sosial. Di saat itu program jaminan sosial kita akan benar- benar jadi engine of development sehingga kita tidak memerlukan utang luar negeri lagi untuk membiayai pembangunan. Inilah sesungguhnya yang juga merupakan peta jalan mewujudkan berdikari.
Sulastomo, Anggota/Ketua Tim SJSN 2001-2004
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003629338
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar