Calon presiden dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra sudah menegaskan bahwa langkahnya menjadi capres akan diawali dengan mengajukan uji materi ke MK mengenai persyaratan pencalonan presiden. Pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden mengatur persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara secara nasional.
Adapun Pasal 6A UUD 1945 menyatakan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Konstitusi memang tidak mengatur secara detail persyaratan pencalonan presiden karena konstitusi telah mendelegasikan masalah persyaratan pencalonan presiden diatur dengan undang-undang.
Permintaan uji materi soal pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden juga diajukan sejumlah aktivis dan akademisi soal pelaksanaan pemilu serentak. Permintaan uji materi itu belum diputuskan MK. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, yang sebelumnya kader Partai Bulan Bintang, mengatakan, uji materi UU Pemilihan Presiden soal pemilu serentak masih diproses MK dan MK tak punya target waktu kapan akan diputuskan.
Putusan MK soal uji materi UU Pemilihan Presiden bisa mengubah kontestasi politik. Kita sependapat dengan kajian Soegeng Sarjadi Syndicated bahwa jika MK mengabulkan uji materi UU Pemilihan Presiden, kontestasi politik berubah dan bisa menambah kompleksitas persoalan. Kompleksitas persoalan juga akan ditentukan kapan MK akan memutuskan uji materi UU Pemilihan Presiden? Apakah akan dilakukan sebelum pemilu legislatif 9 April 2014 atau setelah pemilu legislatif 9 April? Apakah putusan MK soal uji materi UU Pemilihan Presiden akan berlaku untuk Pemilu 2014 atau untuk Pemilu 2019?
Kita berharap MK melihat persoalan uji materi UU Pemilu Presiden secara komprehensif dan hati-hati karena putusannya bisa berdampak besar. Selain problem konstitusionalitas, realitas sosial dan politik yang bakal muncul juga harus menjadi pertimbangan hakim konstitusi. Kondisi itu harus betul-betul menjadi pertimbangan karena tingkat kepercayaan kepada MK belum pulih benar dan secara organisasi MK belum lengkap. Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan KPK karena tuduhan korupsi belum dicarikan penggantinya. Sementara proses penggantian Akil Mochtar juga masih akan ditentukan oleh sikap DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2013 tentang Perubahan UU MK.
Di tengah krisis kepercayaan publik kepada MK, kita berharap MK berhati-hati saat mengambil putusan uji materi UU Pemilu Presiden. Kesiapan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus menjadi pertimbangan serius dari hakim-hakim MK.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003665507
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar