Mestinya di era ini budaya dan perilaku politik para politisi berpijak pada semangat Reformasi: melawan korupsi (karena salah satu produk Reformasi 1998 adalah Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Kenyataannya, perilaku politisi dan penyelenggaraan negara saat ini bertentangan dengan semangat reformasi. Para politisi dan pejabat berlomba-lomba korupsi.
Salah satu pasal Tap MPR tersebut berbunyi "untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan tepercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme." Tap MPR ini tidak dihiraukan. Ada asumsi bahwa angka korupsi pada era Reformasi lebih tinggi dibandingkan dengan pada era Orde Baru. Salah satu indikatornya: banyaknya anggota DPR, DPRD, serta pejabat tinggi pusat dan daerah yang dipenjara karena terjerat kasus korupsi.
Asumsi yang dikembangkan bahwa maraknya korupsi, yang dilakukan khususnya oleh politisi, tidak bisa dipisahkan dari sistem kekerabatan yang salah tempat. Sistem kekerabatan telah disalahgunakan masyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan dengan cara melanggar hukum (KKN).
Sistem kekerabatan
Sistem kekerabatan di sini diartikan sebagai hubungan antar-entitas yang mempunyai latar silsilah sama, baik melalui keturunan biologis, sosial, maupun budaya. Dalam sistem kekerabatan, dikenal istilah keluarga inti (hubungan kekerabatan yang terjadi karena tali pernikahan: suami, istri, dan anak). Dikenal pula keluarga luas, yaitu hubungan kekerabatan di luar keluarga inti: paman, tante, kakek, nenek, cucu, keponakan, saudara ipar, dan sebagainya. Dalam praktiknya, sistem kekerabatan dipahami lebih luas lagi, bahkan sampai orang yang tinggal sama-sama satu kampung.
Antropolog senior seperti Koentjaraningrat punya catatan atas nilai-nilai budaya Indonesia yang mencerminkan sisi negatif atas nilai-nilai budaya tersebut. Catatan ini dibuat pada saat rezim Orde Baru sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional, untuk menyadarkan masyarakat dan pemerintah pada saat itu bahwa tak semua nilai budaya Indonesia itu sejalan dengan pembangunan nasional.
Nilai-nilai budaya yang tak sejalan dengan pembangunan diidentifikasi sebagai: mentalitas meremehkan mutu, mentalitas suka menerabas, sifat tidak percaya kepada diri sendiri, sifat tidak berdisiplin murni, dan mentalitas suka mengabaikan tanggung jawab. Tidak dimungkiri, nilai-nilai budaya ini masih melekat erat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Artinya, reformasi, pendidikan, dan modernisasi tidak membuahkan hasil karena tak mengubah mentalitas buruk masyarakat Indonesia. Bandingkan dengan masyarakat Melayu di luar Indonesia, misalnya di Singapura dan Malaysia. Kedua masyarakat negara ini awalnya sama dengan masyarakat Indonesia, ada nilai-nilai budaya yang tidak sejalan dengan pembangunan.
Di Malaysia Timur, tepatnya di Kucing, misalnya, banyak terdapat patung kucing. Konon ini simbol bahwa masyarakat dahulu punya sifat pemalas seperti kucing, yang kesukaannya tidur-tiduran belaka. Namun, sekarang kota Kucing tertata rapi dan maju. Keadaan ini mencerminkan ada perubahan mental masyarakat dari malas menjadi rajin dan disiplin. Pendidikan dan modernisasi berhasil mengubah mental masyarakat dari buruk ke baik.
Tulisan ini ingin mengatakan bahwa sistem kekerabatan atau sistem kekeluargaan yang salah tempat juga menjadi kendala bagi pembangunan nasional karena mendorong timbulnya korupsi. Sistem kekerabatan seharusnya diletakkan pada posisi terhormat karena merujuk pada persamaan keturunan dan adat, sedangkan korupsi adalah aksi mengambil sesuatu yang bukan haknya. Jadi, pada hakikatnya sistem kekerabatan bertolak belakang dengan korupsi.
Masalahnya, manusia menyalahgunakan sistem kekerabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam konteks ini, seseorang yang anggota keluarganya memiliki kekuasaan (pejabat) cenderung menggunakan pengaruh keluarga itu untuk kepentingannya. Dikenal budaya memo atau katebelece yang diberikan seorang pejabat kepada pihak lain dengan tujuan memengaruhi kebijakan yang diambil agar sesuai dengan kepentingan si pembuat memo dan kerabatnya. Atas nama kerabat atau keluarga, seseorang sengaja memengaruhi pihak lain demi kepentingannya dengan cara tak adil dan melawan hukum.
Kekerabatan dalam politik
Kader-kader suatu partai politik dipahami sebagai entitas dari kekerabatan politik, dalam hal ini sistem kekerabatan dalam arti luas. Para anggota kader merasa satu nasib dan satu penanggungan meski dalam beberapa kasus, sesama kader terlibat konflik. Dinamika politik terkadang mengantar mereka kepada persaingan menuju target politik tertentu.
Meski demikian, sesama kader adalah tetap keluarga besar partai. Mereka berada dalam satu bingkai: ideologi. Mereka punya ikatan batin dan emosi yang timbul karena bingkai ideologi tadi. Jadi, ideologi menjadi pengikat untuk membangun nilai kekerabatan di dalam suatu partai karena kader dan politisi merasa satu keluarga besar dari partai yang menaunginya.
Para kader dan politisi punya tanggung jawab kepada partai tempatnya bernaung. Diawali upaya partai politik yang punya tugas membesarkan kadernya agar menjadi politisi yang sukses. Partai politik dalam hal ini punya fungsi sebagai sarana bagi para kader mencapai target politik. Sebaliknya, politisi punya tanggung jawab moral kepada partai yang membesarkan dan mengusungnya. Ketika sudah jadi politisi besar dan punya jabatan strategis, dia akan berpikir membalas budi kepada partainya, memberi dukungan moral ataupun material. Upaya memberikan dukungan material kepada partai ini mendorong KKN.
Sering kali jaringan kekerabatan digunakan untuk kepentingan politik tertentu dari para politisi. Kekerabatan politik dimanfaatkan untuk mendukung perjuangan politisinya. Komunikasi dan kerja sama politik antara para kader dan politisi satu partai ataupun lintas partai dilakukan ketika ada target politik tertentu yang ingin dicapai. Di pihak lain politisi di legislatif bersinergi dengan pejabat di eksekutif saat ada rancangan program yang akan diwujudkan menjadi kebijakan publik. Sinergi politik ini juga dilakukan bersifat lintas partai yang dikenal dengan istilah koalisi.
Selanjutnya jaringan kekerabatan politik mempertemukan dunia politik dengan dunia usaha. Ini normal sejauh tak melanggar hukum karena tugas politisi adalah memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk ada di lingkungan dunia usaha. Namun, ketika kekerabatan politik tadi dimanfaatkan untuk mencapai tujuan dengan cara melanggar hukum (KKN), fenomena ini menjadi tidak normal.
Gejala sosial yang juga marak terjadi, pengusaha menjadi politisi. Langkah ini normal sejauh pengusaha mampu menjaga profesionalismenya. Ia menjadi tak normal ketika pengusaha setelah menjadi politisi memanfaatkan jaringan kekerabatan politiknya untuk mengawal kepentingan bisnisnya.
Gejala sosial lain adalah politisi merangkap jadi pengusaha meski dalam sehari-hari kegiatan usaha diserahkan kepada keluarganya. Sekali lagi tentu saja ini normal sejauh dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk berinvestasi dan upayanya tak melanggar aturan. Upaya ini menjadi tak normal ketika politisi memanfaatkan kekerabatan politik untuk memperoleh kemudahan dan melindungi kepentingan bisnisnya. Apalagi, jika upaya menjadi pengusaha ini hanya untuk melakukan pencucian uang agar harta yang banyak terkesan sebagai hasil jerih payahnya dalam bisnis. Padahal, ini hanya untuk menutupi keadaan sesungguhnya bahwa kekayaan yang dimiliki adalah hasil perbuatan melawan hukum (KKN).
Pergeseran nilai
Sistem kekerabatan telah mengalami pergeseran nilai dalam konteks KKN. Sistem kekerabatan telah disalahgunakan sebagian anggota masyarakat. Sistem kekerabatan pada hakikatnya berdimensi sosial, tidak terkait dengan kepentingan pribadi karena sistem kekerabatan bertumpu pada satu keturunan dan adat atau nilai-nilai luhur. Dalam perkembangannya, masyarakat demi mencapai kepentingan pribadi memanfaatkan jaringan kekerabatan yang dimiliki dengan cara melanggar hukum (KKN).
Dalam konteks melawan korupsi, sistem kekerabatan perlu dikembalikan kepada arti sebenarnya. Pemimpin adat punya peran strategis menyadarkan masyarakat dengan memberi pencerahan bahwa sesungguhnya nilai-nilai kekerabatan itu luhur dan bertolak belakang dengan tindakan melanggar hukum, termasuk KKN.
Jaringan kekerabatan politik juga menjadi alat kepentingan ekonomi: dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis para politisi yang memiliki kepentingan bisnis atau politisi yang merangkap sebagai pebisnis. Akibatnya, konflik kepentingan antara dirinya sebagai politisi dan sebagai pengusaha tidak terhindarkan. Ini juga bermuara kepada KKN.
Perlu pengawasan ekstra oleh lembaga terkait dan masyarakat terhadap politisi yang merangkap sebagai pebisnis (meski dijalankan orang lain) atau kepada politisi yang punya jaringan bisnis. Pengalaman menunjukkan bahwa umumnya masyarakat Indonesia belum cakap bertindak profesional, belum cakap membedakan kepentingan dinas dan pribadi sehingga terjebak KKN.
Siswanto, Peneliti P2P LIPI
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003716717
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar