Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 12 Mei 2014

TAJUK RENCANA: Putus Kekerasan kepada Anak (Kompas)

TERUNGKAPNYA berbagai tindak kekerasan terhadap anak menimbulkan gugatan apakah negara dan masyarakat telah sungguh peduli kepada anak.
Masyarakat tersentak ketika mendengar laporan orangtua kepada polisi bulan lalu atas kekerasan seksual terhadap anaknya yang bersekolah di Jakarta International School di Jakarta.

Setelah itu, media mengungkap berbagai tindak kekerasan dan kejahatan kepada anak. Di Sukabumi, setidaknya 114 anak melapor telah mengalami kekerasan seksual oleh Emon. Di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kekerasan seksual berupa pemerkosaan dialami siswi kelas lima sekolah dasar. Pemerkosaan dilakukan di sekolah dan pelaku diduga guru di sekolah itu. Yang mencemaskan, kekerasan seksual juga dilakukan penegak hukum, seperti dilakukan aparat kepolisian di Banda Aceh, April lalu.

Kekerasan juga dapat dilakukan teman sendiri, bahkan dengan korban nyawa. Renggo Khadafi (10) tewas setelah dianiaya teman sekelasnya di SD Negeri 09 Makasar, Jakarta Timur. Kekerasan juga terjadi di kota menengah. Di SD Negeri 14, Muara Enim, Sumatera Selatan, Jihan Salsabila (10) tewas karena dianiaya empat temannya.

Kekerasan terhadap anak telah dikenali jenisnya: kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Pelaku kebanyakan orang dekat korban: keluarga sendiri, tetangga, teman, atau orang di lingkungan sekolah, termasuk guru. Anak juga rentan menjadi korban perdagangan orang.

Kita memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini juga mengakomodasi Konvensi Hak-hak Anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Kekerasan kepada anak dianggap kejahatan dan karena itu ada hukuman pidana bagi pelaku.

Namun, kekerasan terus terjadi dengan pelaku semakin muda dan jenis kejahatan semakin brutal, menimbulkan kesan pemerintah lambat bertindak apabila tidak ada korban nyawa. Pemerintah lebih bersikap reaktif daripada membangun dan mengimplementasikan sistem perlindungan menyeluruh.

Kekerasan terhadap anak berdampak dalam dan dapat sepanjang hidup korban. Lingkaran kekerasan yang tidak diputus akan melahirkan kekerasan sama atau lebih buruk saat korban dewasa.

Negara, pemerintah, dan masyarakat, termasuk komisi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak anak, bertanggung jawab memutus kekerasan kepada anak dalam bentuk apa pun. Penegak hukum harus cukup sensitif memahami keadaan kejiwaan anak korban ketika menangani kekerasan yang terjadi.

Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika kita tidak sungguh-sungguh memutus kekerasan terhadap anak, kita akan menjadi bangsa sakit. Kita tidak ingin itu terjadi. Karena itu, mari bertindak segera dan sungguh-sungguh, tidak menjadi lupa begitu media tidak memberitakan.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006572394
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger