Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 16 Januari 2015

Rekening Gendut (REZA SYAWAWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi tak perlu menunggu lama untuk menetapkan status tersangka kasus korupsi terhadap Budi Gunawan setelah pencalonan yang bersangkutan sebagai Kapolri oleh Presiden. Penetapan ini tentu makin mengukuhkan kuatnya nuansa politik dalam pencalonan Kapolri.

Hal yang sama sebetulnya juga terjadi dalam pemilihan Jaksa Agung ketika KPK dieliminasi dalam proses pemilihan. Dalam pemilihan Kapolri, motif politik ini semakin kuat ketika rekam jejak Budi Gunawan (BG) dalam "rekening gendut" tidak menghalangi niat Presiden untuk tetap mengajukan yang bersangkutan sebagai calon Kapolri.

Jamak diketahui oleh publik bahwa kasus kepemilikan "rekening gendut" tak pernah diselesaikan secara hukum. Polri secara sepihak menyatakan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap adanya rekening mencurigakan tersebut telah diklarifikasi dan dinyatakan wajar. Padahal, jika menggunakan pendekatan hukum, kepemilikan rekening gendut seharusnya diselesaikan melalui jalur peradilan pidana.

"Illicit Enrichment"

Menurut Konvensi PBB tentang Anti- Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7/2006 telah sangat jelas mewajibkan kepada setiap negara untuk mengatur pemidanaan terhadap setiap pejabat publik yang memperoleh harta kekayaan atau aset yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat publik. Sebagai negara peserta yang ikut serta meratifikasi konvensi ini, pemakluman atas kepemilikan rekening gendut adalah catatan paling buruk dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pasal 20 UNCAC menyebutkan bahwa "setiap negara wajib mengatur untuk memidanakan suatu perbuatan memperkaya diri secara tidak sah, yaitu dengan adanya peningkatan secara signifikan aset kekayaan pejabat publik yang tidak dapat ia jelaskan secara wajar berkaitan penghasilannya yang sah" (each state party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income).

Ketentuan ini jelas memberikan isyarat, pejabat publik harus melakukan pembuktian terhadap kepemilikan harta kekayaannya melalui prosedur hukum, bukan melalui pernyataan sepihak.

Ketentuan ini juga sejalan dengan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ataupun UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rekening gendut sesungguhnya telah memenuhi kriteria sebagai transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi.

Dalam kasus BG, penerimaan gratifikasi telah ditetapkan sebagai tindak pidana asal. Maka, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang kepada yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, sudah seharusnya proses pembuktian wajib dilakukan melalui sidang pengadilan.

Pendekatan pencegahan dalam kasus "rekening gendut" sudah tidak relevan, dan sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK tidak signifikan membantu dalam membongkar praktik korupsi dan pencucian uang yang semakin masif. Apalagi UU setengah hati memberikan kewenangan kepada KPK sekadar untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Dimensi politik

Aroma politik dalam pemilihan pejabat publik memang tak bisa dihindari, tetapi dalam pemilihan anggota kabinet hal berbeda dilakukan oleh Presiden dengan melibatkan KPK dan PPATK. Sayangnya, Presiden melakukan hal sebaliknya dalam pemilihan Jaksa Agung dan Kapolri yang justru menghilangkan peran KPK dan PPATK.

Presiden tidak mungkin lupa bahwa KPK lahir dari bobroknya institusi kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Presiden akan dinilai mengidap "amnesia" ketika KPK justru dieliminasi dalam proses pemilihan Kapolri (termasuk Jaksa Agung).

Presiden juga tidak mungkin lupa bahwa ia dulu telah berjanji dalam visi-misinya akan memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum. Mungkin tulisan ini akan membantu mengingatkan semua pihak bahwa janji tersebut harus ditepati oleh Presiden.

Pemilihan Kapolri sudah akan memasuki ranah politik, Presiden telah menyampaikan kepada DPR soal pengangkatan Kapolri baru. Menurut UU No 2/2002 tentang Kepolisian, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam posisi tersebut, DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak calon yang diusulkan Presiden. Kondisi ini tentu sangat riskan ketika pilihan politik dihadapkan dengan pertimbangan politik (DPR).

Saat ini situasinya semakin jelas dengan sikap KPK yang mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya. Maka, hanya ada dua pilihan yang tersisa, yaitu DPR menolak pencalonan atau Presiden secara proaktif mencabut surat pencalonan tersebut. Di luar itu semua, publik tentu berharap bahwa penetapan BG sebagai tersangka akan menjadi langkah awal untuk membongkar kasus "rekening gendut" di lingkaran petinggi Polri.

REZA SYAWAWI
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia 

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011387504  

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger